peraturan kepolisian 5 tahun 2021
Tilang Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut
- calendar_month Kam, 3 Jun 2021
- visibility 60
- 0Komentar
![]()
Jakarta, Garda Indonesia | Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya berdampak pada mekanisme tilang saja, namun akan dikenakan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk! Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. […]










