uptd perlindungan perempuan dan anak
Kementerian PPPA Perkuat Fungsi UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan
- calendar_month Sab, 25 Jul 2020
- visibility 97
- 0Komentar
![]()
Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PPPA mendapat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 […]










