wartawan dipukul
Wartawan Sinar Pagi Dianiaya Aparat, STOP Tindak Kekerasan!
- calendar_month Sel, 1 Okt 2019
- visibility 41
- 0Komentar
![]()
Jakarta, Garda Indonesia | Wartawan kembali mendapat perlakuan semena-mena dari oknum aparat kepolisian. Ini terjadi ketika seorang wartawan hendak meliput saat aksi demo berlangsung. Sejatinya jurnalis dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa menghalangi tugas wartawan akan dikenakan kurungan penjara selama dua tahun dan atau denda Rp.500.000.000,- ( […]










