Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Tanggapan Pokja MPM Terkait Keterangan Pelaku Pembantu; Beny Banoet & Istri

Tanggapan Pokja MPM Terkait Keterangan Pelaku Pembantu; Beny Banoet & Istri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 18 Agu 2018
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Nagekeo-NTT, gardaindonesia.id – Kasus penganiayaan berat yang menimpa “RN”; Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengggara Timur; telah mendapat tanggapan dari Beny Banoet, selaku penerima, penampung, dan penyalur korban dan istrinya; Ida.

Dalam keterangan mereka yang diberitakan oleh Media Online VoxNtt.com ‘http://voxntt.com/2018/08/15/di-balik-wajah-gelisah-ida-istri-penyalur-tki-asal-kapan/’ & ‘http://voxntt.com/2018/08/17/suami-istri-penyalur-tki-beda-keterangan-ada-apa/’ menyebutkan :

  1. Bahwa menurut keterangan Ida, ia tidak mengenal secara personal baik itu pelaku utama (Markus) dan korban (RN) serta menerangkan kalau keduanya tidak pernah menginap di rumahnya;
  2. Bahwa menurut Ida, ia tidak terlalu tahu menahu tentang aktivitas suaminya yang memiliki usaha jasa penyaluran tenaga kerja;
  3. Bahwa pernyataan Ida nomor 2 diatas; kemudian dibantah sendiri olehnya, dengan mengatakan kalo suaminya memang bekerja menyalurkan tenaga kerja, dan hanya khusus untuk yang ke luar negeri, namun saat ini perusahaan itu tidak lagi aktif beroperasi (tidak melakukan praktik perekrutan). Ia pun menambahkan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang korban yang akan dibawa bekerja ke Jakarta oleh suaminya;
  4. Bahwa dalam keterangan Beny, menyebutkan bahwa istrinya kenal baik dengan korban RN dan pelaku utama (Markus) serta menjelaskan bahwa pada saat korban di rumahnya, sang istri juga tahu dan sering bertegur sapa;
  5. Bahwa dalam keterangan Beny menyebutkan kalo perusaahan masih tercatat aktif di Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT dengan masa berlaku Ijin Operasional hingga tahun 2019 dan menambahkan bahwa perusahaanya (PPTKIS) yang bernama PT. Dharma Kerta Raharja memiliki ijin operasi di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  6. Bahwa Beny menerangkan, kalo korban tidak pernah dianiaya oleh pelaku Markus. Menurutnya, Lebam, dan bengkak di beberapa bagian tubuh korban diakibatkan karena korban terjatuh di kamar mandi. Ia juga menambahkan kalo korban tidak diperkosa oleh Beny, melainkan korban sering kesurupan sehingga beberapa kali terlihat tidak mengenakan pakaian satu pun;
  7. Bahwa Beny juga menerangkan akibat kesurupan itu, korban pernah di doakan oleh pendeta dan dibantu rawat oleh tetangganya yang bidan, namun Beny tidak mengetahui 2 (dua) nama orang itu (bidan dan pendeta);
  8. Beny menerangkan kalo korban-lah yang ikut bersama Markus ke Kupang dan bukan sebaliknya. Dan korban ke Kupang hanya untuk pesiar saja;
  9. Bahwa Beny menerangkan kalau korban di bawah kembali ke Flores dalam keadaan baik ketika tiba di rumah. Menurutnya korban dibawa pulang dengan maksud untuk mengurus surat-surat persyaratan kerja dan membenarkan kalau pelaku Markus yang mengantarnya kembali ke kampungnya di Desa Ulupulu;
  10. Bahwa Beny membenarkan kalau dirinya sudah mengenal Markus sejak tahun 2015, ketika ia masih bekerja di PT. Mitra Kencana. Ia mengenal Markus melalui Beny Jawa, (Kepala Cabang PT. Mitra Kencana di Bajawa). Akan tetapi calon tenaga kerja yang direkrut oleh Markus melalui PPTKIS milik Beni yaitu baru pertama kali (merekrut korban RN).

Berdasarkan keterangan-keterangan kedua pelaku pembantu dalam kejahatan perdagangan orang yang menimpa RN, dengan ini kami selaku kuasa hukum korban menyatakan :

Pertama, Mendesak, Kapolres Ngada dengan dibawah supervisi langsung dari Kapolda NTT untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka atas diri Beny Banoet dan istrinya, Ida karena telah membuat suatu permufakatan jahat dengan membuat kabur fakta masalah, menipu dan menyangkal telah menyangkal bahwa diri mereka tidaklah bersekongkol dengan pelaku Markus untuk merekrut dan menyalurkan korban sebagai calon Tenaga Kerja, karena hal tersebut telah memenuhi unsur Pasal 10 dan pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Kedua, Mendesak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Cq Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk segera mencabut ijin operasional dari PT. Dharma Kerta Raharja, karena terbukti melakukan pelanggaran, yakni melakukan penampungan terhadap CTKW di kantor cabang (rumah Beny Banoet). bahwa hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PERMENAKERTRANS Nomor PER.09/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. (*/Pokja MPM)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapkan CSW Ke-63, Negara Asia-Pasifik Helat Pertemuan di Bangkok

    Persiapkan CSW Ke-63, Negara Asia-Pasifik Helat Pertemuan di Bangkok

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bangkok, Garda Indonesia | Sejumlah perwakilan negara di kawasan Asia-Pasifik menggelar rapat persiapan di Bangkok, Thailand (13/2/2019) untuk menyambut sidang Commision on the Status of Women atau CSW ke-63 yang akan digelar pada 11—22 Maret 2019 di New York, Amerika Serikat. Pertemuan Asia-Pacific Regional Preparatory Meeting for the sixty-third session of the Commission on the […]

  • “Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

    “Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

    • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Nagekeo-NTT, Gardaindonesia.id-Ketua Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM),Gabriel Gowa kepada media ini menyampaikan pernyataan sikap terkait kejanggalan penyidikan Kasus “RN” oleh Polsek Boawae, yang dikirim melalui pesan Whatsapp (Senin/13 Agustus 2018 pukul 20.08 wita); Sehubungan dengan kasus kejahatan penganiayaan yang menimpa calon tenaga kerja “RN” asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa […]

  • JNE ‘Lift up’ Seniman Disabilitas, Kolaborasi Tab Space & Grammars

    JNE ‘Lift up’ Seniman Disabilitas, Kolaborasi Tab Space & Grammars

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bandung, Garda Indonesia | JNE terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program untuk memajukan bangsa serta bermanfaat bagi masyarakat. Hingga berkolaborasi dengan Tab Space, sebuah organisasi sosial yang berbasis di Bandung yang memproduksi karya-karya seni yang dibuat oleh para seniman disabilitas. Mengusung tema “Open New Tab”, Tab Space melakukan program menarik di salah satu community offline […]

  • Anak 7 Tahun asal Rote Ndao Sembuh Covid-19,Total Sembuh di NTT 28 Orang

    Anak 7 Tahun asal Rote Ndao Sembuh Covid-19,Total Sembuh di NTT 28 Orang

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Clara, anak perempuan berusia 7 tahun asal Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dinyatakan sembuh oleh Tim Medis Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 di Provinsi NTT. Kabar gembira atas kesembuhan Clara diperoleh melalui surat yang disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTT kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao pada […]

  • IKIP Komisi Informasi NTT 2025 Potret Faktual Keterbukaan Informasi

    IKIP Komisi Informasi NTT 2025 Potret Faktual Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    FGD IKIP tahun 2025 merupakan program prioritas Komisi Informasi secara nasional untuk melihat dan memotret sejauh mana kondisi faktual pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan di semua provinsi di Indonesia.   Kupang | Guna memotret kondisi faktual implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Komisi Informasi Pusat kembali menghelat forum group discussion (FGD) […]

  • Debat Capres: Ganjar Mau Bekerja, Anies Pandai Beretorika, Prabowo Anti Kritik

    Debat Capres: Ganjar Mau Bekerja, Anies Pandai Beretorika, Prabowo Anti Kritik

    • calendar_month Kam, 14 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh : Rika Sudjiman Dari debat capres semalam, kita bukan hanya bisa menilai kualitas gagasan masing-masing calon presiden. Namun, secara gamblang kita juga disuguhi karakter kepemimpinan setiap kandidat. Karakter itu bisa kita lihat dari bagaimana mereka memaparkan gagasan, menjawab, maupun menanggapi pernyataan. Aku percaya, masa depan memang misteri. Termasuk masa depan Indonesia. Namun dengan melihat […]

expand_less