Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » TERBIT! Sertifikat Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok Manggarai

TERBIT! Sertifikat Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok Manggarai

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
  • visibility 56
  • comment 1 komentar

Loading

Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah resmi mengantongi sertifikat tanah untuk lokasi wellpad D, E, dan F proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2×20 MW) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lahan yang kini menjadi hak guna bangunan PT PLN (Persero) untuk diolah dalam proyek pembangkit geotermal itu tuntas melalui kerja sama dengan stakeholder terkait yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai dan pemilik lahan.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dan berkolaborasi bersama untuk merealisasikan energi hijau di Flores sehingga segala proses berlangsung aman dan lancar.

“Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) digunakan untuk membebaskan lahan dan mengamankan aset yang akan digunakan dalam pengolahan EBT pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok,” ucap GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan memaparkan, adapun luas aset yang sudah diamankan untuk masing-masing wellpad, yakni wellpad D seluas 2,9 Ha, wellpad E seluas 4,6 Ha, dan wellpad F dengan luas 5,4 Ha yang berada di desa Mocok dan Desa Lungar. Dengan demikian, rencana pembangunan ke depan akan fokus pada wellpad G, H, dan I. Adapun wellpad adalah lokasi yang diperuntukkan untuk eksplorasi dan lokasi penempatan komponen utama dalam proyek pengembangan panas bumi.

“Lokasi yang dibebaskan sesuai dengan penentuan lokasi dengan berpegang pada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum dengan meliputi prosedur sosialisasi, pengumuman, penilaian, musyawarah, pembayaran, dan penyerahan hasil,” kata GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan mengatakan sertifikat yang terbit pada 13 Juni 2024 ini merupakan proses akhir dari tahapan pengadaan lahan dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembangunan. “Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, serta mendayagunakan, dalam tugas menghadirkan listrik ke seluruh wilayah Nusra dengan konstruksi infrastruktur ketenagalistrikan yang andal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Manggarai sekaligus pelaksana pengadaan tanah PLTP Ulumbu unit 5-6 wellpad D, E, F, dan G, Siswo Hariyono, mengingatkan bahwa proyek yang diadakan pengadaan tanah oleh PT PLN (Persero) UIP Nusra merupakan Proyek Strategis Nasional (BPN).

“Semua pemilik lahan mendukung rencana pemerintah. Mereka setuju dan mendukung proyek pemerintah ini dapat terwujud,” kata Siswo Hariyono.

Sebelumnya, mengawali proses pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6, PT PLN (Persero) UIP Nusra bersama BPN Manggarai telah melangsungkan sosialisasi, kemudian inventarisasi dan identifikasi yang menjadi rujukan penentuan nilai kompensasi PT PLN (Persero) kepada pemilik lahan.

“BPN tetap mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak, dan penghapusan hak,” kata Siswo Hariyono.

Melalui rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2021-2030, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk menyiapkan suplai energi yang cukup dan andal secara operasional. PLN ditargetkan menyiapkan energi yang ramah lingkungan guna mendukung tercapainya net zero emission (NZE) tahun 2060.

Segala rangkaian proses pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber EBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.(*)

Sumber (*/tim PLN UIP Nusra)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Gagap Baca Teks UUD 1945

      Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Gagap Baca Teks UUD 1945

      • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 76
      • 0Komentar

      Loading

      Tokoh lokal itu disebut sering membantu warga sejak lama, bahkan sebelum menjadi anggota dewan. Popularitasnya di masyarakat membuat Hariman meraih suara terbanyak di internal Partai NasDem Pasangkayu.   Pasangkayu | Sebuah video dari upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi viral di media sosial. Pada video itu, Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, […]

    • Bukan Pertumpahan Darah, Tapi Cinta Kasih

      Bukan Pertumpahan Darah, Tapi Cinta Kasih

      • calendar_month Ming, 9 Jun 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 35
      • 0Komentar

      Loading

      Oleh : Yohanis Tkikhau Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perbedaan di tengah masyarakat merupakan Anugerah Tuhan yang harus disyukuri. Perbedaan ini berdampak pada tindakan dan perilaku individu. Namun kita dibekali dengan akal budi untuk bisa membedakan hal yang baik maupun yang buruk, agar kita tetap menjaga keharmonisan hubungan antar sesama. Karena dalam setiap perjalanan kehidupan, kita […]

    • Diantar Wali Kota Kupang, Penerima Bedah Rumah Disambut Haru dan Tepuk Tangan

      Diantar Wali Kota Kupang, Penerima Bedah Rumah Disambut Haru dan Tepuk Tangan

      • calendar_month Sab, 18 Jul 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 37
      • 0Komentar

      Loading

      Kota Kupang, Garda Indonesia | Tangis haru keluarga dan riuh tepukan tangan warga terdengar saat Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore didampingi Ketua TP PKK Kota Kupang, Hilda Riwu Kore – Manafe mengantar Viktor Kamaleng dan istrinya Linda Kamaleng-Solukh kembali ke rumahnya yang telah selesai dibedah di RT 22, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak pada Jumat, […]

    • Bareskrim Polri Tangkap Empat Jaringan Pengedar Uang Palsu

      Bareskrim Polri Tangkap Empat Jaringan Pengedar Uang Palsu

      • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 39
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menangkap empat jaringan pengedar dan pembuat uang palsu yang beraksi sejak Agustus hingga September 2021. Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah. Tak hanya membuat uang palsu, ungkap Whisnu, […]

    • Era Gubernur Laiskodat, Inspektorat Daerah Raih Predikat Sangat Berhasil

      Era Gubernur Laiskodat, Inspektorat Daerah Raih Predikat Sangat Berhasil

      • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 31
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Garda Indonesia | Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan dan berkualitas. Guna menggapai visi dan misi serta pemenuhan target-target yang ada dalam RPJMD provinsi NTT, maka perangkat daerah telah membuat perjanjian kinerja tahun 2021 dengan Gubernur Nusa Tenggara […]

    • FPRB NTT Inisiasi Pertanian Cerdas Iklim Warga Marginal Penkase

      FPRB NTT Inisiasi Pertanian Cerdas Iklim Warga Marginal Penkase

      • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 31
      • 0Komentar

      Loading

      Elaborasi pemerintah setempat dengan Forum PRB NTT melalui program FPRB NTT masuk desa/kelurahan mendorong masyarakat marginal Penkase Oeleta hingga menggunakan sistem pertanian cerdas iklim dengan memperhatikan adaptasi perubahan iklim dan mengedukasi warga mengolah lahan berbatuan menjadi bedeng sayur organik dengan dukungan irigasi tetes.   Kupang | Warga marjinal (kurang mampu) di RT 25 RW 10, […]

    expand_less