Tersangka Pemerkosaan Anak di NTT Lolos Seleksi TNI AD, Polisi Koordinasi dengan Denpom
- account_circle Penulis
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 177
- comment 0 komentar

![]()
Jakarta | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perhatian setelah tersangkanya diketahui lolos seleksi TNI Angkatan Darat (AD) dan telah dilantik menjadi prajurit. Padahal, yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berinisial ADO (22), warga Desa Lamawlang, Kecamatan Larantuka, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 September 2025. Ia kemudian dimasukkan dalam DPO pada 16 Oktober 2025 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.
“Kami sudah dapat laporan tersebut (tersangka pemerkosaan lolos seleksi dan dilantik jadi prajurit TNI) akan kami koordinasikan dengan Denpom Kupang,” kata Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra dikonfirmasi awak media pada Selasa, 3 Februari 2026.
Adhitya menjelaskan kasus kekerasan seksual dengan korban seorang siswi yang baru tamat SMP berinisial MFNL (16) tersebut dilaporkan orangtua korban pada 31 Agustus 2025 lalu dengan terlapor ADO.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT tanggal 31 Agustus 2025.
Dari laporan tersebut kata Adhitya, penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Flotim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Pada penyelidikan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara juga telah menetapkan ADO sebagai tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti.
“Penetapan tersangka (terhadap ADO) pada 23 September 2025 setelah dilakukan gelar perkara karena penyidik telah temukan dua alat bukti,” ujarnya sembari mengungkapkan saksi sudah tiga orang yang diperiksa.
Adhitya menerangkan saat penyidikan tersebut perbuatan tersangka ADO memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 81 ayat (2) Subs 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubuhan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” sebut Adhitya.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil ADO untuk dimintai keterangan, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan.
“Bahwa salah satu upaya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan dan oenyidikan adalah dengan memintai keterangan para pihak, termasuk pihak Terlapor (ADO) yangg saat itu masih berstatus warga sipil, namun sejak awal yang bersangkutan bersama tidak pernah memenuhi undangan maupun panggilan penyidik,” kata Adhitya.
Menurut keterangan keluarga, ADO meninggalkan rumah menuju Kalimantan dan alamat pastinya tidak diketahui. Atas dasar itu, polisi memasukkan ADO ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dia (tersangka ADO) sudah masuk DPO sejak 16 Oktober 2025,” ucapnya.
Adhitya menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Sampai sekarang (kasus tersebut) masih terus berjalan, dan ADO juga sudah masuk DPO. Dan sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Adhitya menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan adanya intervensi.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: CNN & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar