Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
  • visibility 214
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Kasus pencabulan dialami seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bergulir tanpa kepastian meski peristiwa tersebut berlangsung cukup lama.

“Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas,” kata advokat Siti Sapura, pada Senin, 18 Oktober 2021 di Denpasar.

Aktivitas anak dan perempuan ini menerangkan, ibu korban yang marah atas kasus yang menimpa anaknya kemudian menghubungi dirinya. Menurutnya, Ibu korban menangis dan meminta bantuan segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum.

“Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar,” ucap wanita yang akrab disapa Mbak Ipung ini.

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, ia mempelajari berkas perkara kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kaltim tersebut. “Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti,” kata Ipung.

Yang cukup mencengangkan, korban dituduh oleh terduga pelaku bahwa korban memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi 11 dengan lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek. Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

“Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin,” tuturnya.

Alasannya kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan.

Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup dan penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator anak atau pedofilia.

“Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat,” terang Ipung.

Terbaru lanjutnya, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.

Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

“Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ibu korban dilarang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara,” pungkas Ipung.

Ipung juga menyayangkan tindakan penyidik di sini yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku yang seharusnya tidak di perlukan jika pun ingin melakukan rekonstruksi harus menggunakan peran pengganti sebagai korban.(*)

Sumber (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dasco Nilai Upaya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo ‘On The Track’

    Dasco Nilai Upaya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo ‘On The Track’

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan partainya akan terus mengikuti perkembangan langkah DPRD terhadap Sudewo, yang juga merupakan kader Gerindra.   Jakarta | Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah DPRD Pati yang menggulirkan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, sudah sesuai jalur. Ia menyebut proses yang […]

  • PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Kancah Global

    PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Kancah Global

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Hannover, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah Indonesia siap berkolaborasi dalam pengembangan teknologi hijau dengan dunia internasional. Hal tersebut ditegaskan Presiden dalam sambutan pembukaan pameran teknologi terbesar dunia Hannover Messe 2023 di kota Hannover, Jerman pada Minggu, 16 April 2023. Presiden Jokowi mengatakan, sebagai official partner country Hannover Messe tahun 2023 ini, pemerintah […]

  • Penantian 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Teken PKB

    Penantian 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Teken PKB

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN meneken perjanjian kerja bersama (PKB) dalam upaya bersama mempercepat proses transformasi perusahaan. Penandatanganan dilakukan antara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dengan Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali. Turut disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Kantor Pusat […]

  • Pengamat: Jelang Pilkada Banyak Pihak Terjangkit Penyakit Narsistik

    Pengamat: Jelang Pilkada Banyak Pihak Terjangkit Penyakit Narsistik

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Pontianak | Menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada 27 November 2024 ini banyak pihak terjangkit penyakit narcissistic personality disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik adalah salah satu jenis gangguan mental di mana pengidapnya menganggap dirinya lebih baik dan lebih penting daripada orang lain, sehingga orang lain harus mengagumi, mencintai, dan membanggakannya. Demikian disampaikan […]

  • Kabel Listrik Australia—Singapura Melintasi Laut NTT, Gubernur VBL: Kami Dukung

    Kabel Listrik Australia—Singapura Melintasi Laut NTT, Gubernur VBL: Kami Dukung

    • calendar_month Jum, 10 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)  beraudiensi bersama perwakilan PT Sun Cable Indonesia terkait proyek peletakan kabel listrik bawah laut Australia-Asean Power Link (AAPowerLink), di Churchill Wine & Cigar Bar, Hotel Borobudur, pada Kamis malam, 9 September 2021. Gubernur VBL mengungkapkan persetujuannya dan tidak keberatan atas proyek bentang […]

  • KPK Tangkap Menteri Eddy, Mahfud MD : Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    KPK Tangkap Menteri Eddy, Mahfud MD : Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Terkait informasi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum. Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan […]

expand_less