Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Kasus pencabulan dialami seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bergulir tanpa kepastian meski peristiwa tersebut berlangsung cukup lama.

“Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas,” kata advokat Siti Sapura, pada Senin, 18 Oktober 2021 di Denpasar.

Aktivitas anak dan perempuan ini menerangkan, ibu korban yang marah atas kasus yang menimpa anaknya kemudian menghubungi dirinya. Menurutnya, Ibu korban menangis dan meminta bantuan segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum.

“Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar,” ucap wanita yang akrab disapa Mbak Ipung ini.

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, ia mempelajari berkas perkara kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kaltim tersebut. “Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti,” kata Ipung.

Yang cukup mencengangkan, korban dituduh oleh terduga pelaku bahwa korban memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi 11 dengan lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek. Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

“Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin,” tuturnya.

Alasannya kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan.

Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup dan penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator anak atau pedofilia.

“Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat,” terang Ipung.

Terbaru lanjutnya, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.

Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

“Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ibu korban dilarang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara,” pungkas Ipung.

Ipung juga menyayangkan tindakan penyidik di sini yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku yang seharusnya tidak di perlukan jika pun ingin melakukan rekonstruksi harus menggunakan peran pengganti sebagai korban.(*)

Sumber (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkaca dari Papua, Demplot Padi untuk Pertanian Wilayah Timur

    Berkaca dari Papua, Demplot Padi untuk Pertanian Wilayah Timur

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Demontration Plot atau Demplot adalah suatu metode penyuluhan pertanian kepada petani, dengan cara membuat lahan percontohan, agar petani bisa melihat dan membuktikan terhadap objek yang didemontrasikan.   Papua Selatan | Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Desa Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu, 3 November 2024, dalam rangka meninjau secara langsung pengembangan program pertanian […]

  • Resmikan KMP Garda Maritim 7, Gubernur VBL : Harus Dorong Ekonomi Daerah

    Resmikan KMP Garda Maritim 7, Gubernur VBL : Harus Dorong Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Saat meresmikan kapal motor penumpang (KMP) Garda Maritim 7 pada Jumat, 27 Agustus 2021, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengatakan, kehadiran KMP Garda Maritim 7 dapat memberikan dampak ekonomi terkhususnya dalam perdagangan antarpulau. “Ini adalah kebutuhan dasar untuk membangun ekonomi di NTT karena provinsi kita ini adalah provinsi kepulauan. Maka, […]

  • Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.   Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan […]

  • Sejarah Hari Buruh Internasional dan Hari Buruh di Indonesia

    Sejarah Hari Buruh Internasional dan Hari Buruh di Indonesia

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan […]

  • Pena Batas Beri Piagam Penghargaan ke Bupati dan Sekda Belu

    Pena Batas Beri Piagam Penghargaan ke Bupati dan Sekda Belu

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Belu, Garda Indonesia | Persatuan Jurnalis Perbatasan (Pena Batas) RI – RDTL Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dan Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin. Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Ketua Pena Batas, Mariano Parada kepada Bupati, dan Sekretaris Pena Batas, Teni Jenahas menyerahkan kepada Sekda […]

  • MRS Kalah di Praperadilan: Tanda Rontoknya Dukungan Sang Dalang

    MRS Kalah di Praperadilan: Tanda Rontoknya Dukungan Sang Dalang

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rudi S Kamri Melihat nasib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat ini dibanding dua bulan lalu seperti bumi dan langit atau perbandingan yang sangat mencolok 180 derajat. Saat tanggal 10 November 2020 lalu dia pulang dielu-elukan bak pahlawan. Konon katanya hari kepulangannya pun sengaja ‘di-setting’ bertepatan dengan Hari Pahlawan. Alih-alih seperti Ayatullah Khomeini yang […]

expand_less