Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Kasus pencabulan dialami seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bergulir tanpa kepastian meski peristiwa tersebut berlangsung cukup lama.

“Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas,” kata advokat Siti Sapura, pada Senin, 18 Oktober 2021 di Denpasar.

Aktivitas anak dan perempuan ini menerangkan, ibu korban yang marah atas kasus yang menimpa anaknya kemudian menghubungi dirinya. Menurutnya, Ibu korban menangis dan meminta bantuan segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum.

“Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar,” ucap wanita yang akrab disapa Mbak Ipung ini.

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, ia mempelajari berkas perkara kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kaltim tersebut. “Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti,” kata Ipung.

Yang cukup mencengangkan, korban dituduh oleh terduga pelaku bahwa korban memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi 11 dengan lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek. Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

“Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin,” tuturnya.

Alasannya kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan.

Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup dan penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator anak atau pedofilia.

“Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat,” terang Ipung.

Terbaru lanjutnya, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.

Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

“Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ibu korban dilarang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara,” pungkas Ipung.

Ipung juga menyayangkan tindakan penyidik di sini yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku yang seharusnya tidak di perlukan jika pun ingin melakukan rekonstruksi harus menggunakan peran pengganti sebagai korban.(*)

Sumber (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cinta dan Bintang

    Cinta dan Bintang

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Cinta dan Bintang Oleh Irjan Buu Iming harap tak pelak tindak Seia sekata dalam senada Kalau cinta ingin merekah.. Kedip bintang merias tepian Mula bercumbu di kaki langit Atas nama cinta Disaksikan bintang Bersit cahaya berpijar kembang Membias riang membawa cinta Gejolak merombak masa Tak hengkang meremas genggam Memacu tangguh bernaung bintang Cinta.. Bintang.. Sejoli […]

  • Dilantik Jadi Dirum Bank NTT, Yohanis Praing Yakin Gapai Laba 500 Miliar

    Dilantik Jadi Dirum Bank NTT, Yohanis Praing Yakin Gapai Laba 500 Miliar

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Yohanis Landu Praing, S.E., M.M. dilantik menjadi Direktur Umum (Dirum) Bank Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) masa bakti 20 Desember 2019—19 Desember 2023 oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Selasa, 7 Januari 2020 di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/01/01/kinerja-bank-ntt-tahun-buku-2019-gapai-laba-rp-390-miliar/ Gubernur NTT […]

  • Tiga Puluh UMKM di Larantuka Pakai Transaksi Nontunai QRIS Bank NTT

    Tiga Puluh UMKM di Larantuka Pakai Transaksi Nontunai QRIS Bank NTT

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka, Garda Indonesia | Upaya Bank NTT mengenalkan dan mendorong penggunaan uang elektronik dengan melakukan transaksi nontunai terus dilakukan oleh masing-masing kantor cabang perwakilan Bank NTT di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); termasuk Bank NTT Cabang Larantuka. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/04/15/uang-tunai-sumber-covid-19-ayo-ganti-pakai-qris-bank-ntt/ Transaksi nontunai yang ditawarkan oleh Bank NTT Cabang Larantuka kepada pelaku usaha mikro […]

  • Uang Tunai Sumber Covid-19, Ayo Ganti Pakai QRIS Bank NTT

    Uang Tunai Sumber Covid-19, Ayo Ganti Pakai QRIS Bank NTT

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Uang tunai diindikasi sebagai salah satu sarana penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), karena uang tunai dipegang oleh banyak orang yang selalu berpindah pindah dari satu orang ke orang lainnya. Mencermati kondisi tersebut, maka Bank Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara (Bank NTT) mengajak dan mengimbau untuk bertransaksi menggunakan QRIS. QRIS (Quick Response […]

  • “Kita Sesama Pendosa” Refleksi Atas Perikop Injil Yohanes 8:1—11

    “Kita Sesama Pendosa” Refleksi Atas Perikop Injil Yohanes 8:1—11

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Fernando Mau, Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Dalam perikop Injil Yohanes 8:1—11 ditampilkan sebuah kejadian yang menggugah kita untuk memberikan tafsiran dan tanggapan kritis atas realitas saat ini. Kalau kita membaca dan merenungkan teks Kitab Suci ini, maka kita dapat menyaksikan bagaimana seorang wanita yang melakukan perbuatan zinah dibawa ke hadapan Tuhan Yesus untuk dihakimi […]

  • Lomba Inovasi Daerah Libatkan Pemda, Tersedia Dana Penghargaan 168 Miliar

    Lomba Inovasi Daerah Libatkan Pemda, Tersedia Dana Penghargaan 168 Miliar

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penerapan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru harus tetap dilaksanakan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari potensi penularan Covid-19. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Gugus Tugas Nasional untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan. Ini tidak hanya menjadi suatu peraturan yang harus dipatuhi namun menjadi […]

expand_less