Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Kasus pencabulan dialami seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bergulir tanpa kepastian meski peristiwa tersebut berlangsung cukup lama.

“Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas,” kata advokat Siti Sapura, pada Senin, 18 Oktober 2021 di Denpasar.

Aktivitas anak dan perempuan ini menerangkan, ibu korban yang marah atas kasus yang menimpa anaknya kemudian menghubungi dirinya. Menurutnya, Ibu korban menangis dan meminta bantuan segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum.

“Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar,” ucap wanita yang akrab disapa Mbak Ipung ini.

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, ia mempelajari berkas perkara kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kaltim tersebut. “Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti,” kata Ipung.

Yang cukup mencengangkan, korban dituduh oleh terduga pelaku bahwa korban memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi 11 dengan lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek. Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

“Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin,” tuturnya.

Alasannya kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan.

Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup dan penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator anak atau pedofilia.

“Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat,” terang Ipung.

Terbaru lanjutnya, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.

Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

“Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ibu korban dilarang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara,” pungkas Ipung.

Ipung juga menyayangkan tindakan penyidik di sini yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku yang seharusnya tidak di perlukan jika pun ingin melakukan rekonstruksi harus menggunakan peran pengganti sebagai korban.(*)

Sumber (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semester I 2020, Ini Torehan Prestasi KPK; Selamatkan Uang Negara Rp.79 Triliun

    Semester I 2020, Ini Torehan Prestasi KPK; Selamatkan Uang Negara Rp.79 Triliun

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Selama satu semester kerja sejak Januari—Juni 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di bawah komando Firli Bahuri ternyata banyak menorehkan prestasi, sehingga publik dapat mengetahui torehan prestasi dimaksud. “Penyampaian capaian-capaian hasil kerja KPK selama satu semester ini tidak dimaksudkan untuk show off, tapi hanya sebatas menginformasikan apa-apa saja capaian kinerja, […]

  • Murid SD Kaniti Kupang Bahagia Dapat Sepatu dari Wapres Gibran

    Murid SD Kaniti Kupang Bahagia Dapat Sepatu dari Wapres Gibran

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Silsitri A. Sina, guru di sekolah dasar Inpres Kaniti menuturkan, para siswa sangat bahagia saat Wapres menyapa dan menyerahkan paket perlengkapan sekolah kepada anak-anak.   Kupang | Menunaikan agenda kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming didampingi Gubernur NTT, Melki Laka Lena; Wakil Gubernur NTT, John Asadoma; Bupati Kupang, Yosef […]

  • Aware Program Air Bersih dan Sanitasi, PLN UIP Nusra Sabet Award

    Aware Program Air Bersih dan Sanitasi, PLN UIP Nusra Sabet Award

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Dari sekian program CSR yang dinilai, PT PLN (Persero) UIP Nusra meraih penghargaan predikat Platinum SDGs kategori air bersih dan sanitasi layak untuk program bertajuk “Dari Lereng ke Ladang dan Puskesmas: Cerita Air Bersih dari Poco Leok”.   Mataram | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) kembali menyabet penghargaan Nusantara CSR […]

  • Viktor Bungtilu Laiskodat : Colol Kopi Terbaik di Dunia

    Viktor Bungtilu Laiskodat : Colol Kopi Terbaik di Dunia

    • calendar_month Sen, 24 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Borong, Garda Indonesia | Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manggarai Timur dan menginap di Desa Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur; Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberikan pujian untuk komoditas unggulan yang berada di kabupaten yang berbatasan dengan Manggarai dan Kabupaten Ngada tersebut. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/05/23/kopi-colol-dan-kunjungan-gubernur-ntt-di-manggarai/ Penikmat kopi yang sering bepergian ke luar […]

  • Kemenhub Berikan Rekomendasi bagi  Daerah untuk Lakukan PSBB

    Kemenhub Berikan Rekomendasi bagi Daerah untuk Lakukan PSBB

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan pers pada Rabu, 1 April 2020 […]

  • OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

    OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.   Jakarta | OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 […]

expand_less