Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Kontribusi lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan badan usaha di bidang jasa konstruksi secara nasional merupakan amanah masyarakat konstruksi Indonesia, telah dilalui melewati jalan panjang selama 21 tahun.

“LPJK Indonesia dengan UU No 18 tahun 1999 secara mandiri telah terlibat aktif pada pembangunan infrastruktur di tanah air,” ujar Bachtiar R. Ujung Dewan Pengawas LPJK Nasional kepada awak media, pada Kamis 6 Agustus 2020 di bilangan Jakarta Selatan.

Lahirnya UU No 2 Tahun 2017 pengganti UU No 18 tahun 1999, imbuh Bachtiar, masih banyak menyisakan perdebatan di kalangan masyarakat konstruksi tiga tahun terakhir ini, meski tidak menyeruak ke publik, namun perdebatan tersebut dirasa masih cukup tajam di kalangan masyarakat jasa konstruksi Indonesia.

Pasalnya, semangat yang diusung oleh UU No 2 Tahun 2017 sepertinya tidak begitu sejalan dengan harapan kebanyakan masyarakat jasa konstruksi Indonesia. “Yang mana pada UU sebelumnya (UU No. 18 Th 1999 ) masyarakat jasa konstruksi diberikan kewenangan dan kemandirian dalam mengatur rumah tangganya melalui LPJK Indonesia,” terang Bachtiar

Bahwa prinsip utama sebagaimana semangat reformasi atas demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 untuk dapat dijalankan secara mandiri, dari dan oleh serta untuk masyarakat jasa konstruksi Indonesia kini telah sirna.

Pembina YAKIN Indonesia ini juga menuturkan perihal tumbuh kembangnya masyarakat konstruksi secara nasional selama kurun waktu 21 Tahun melalui UU No 18 Th 1999 tersebut telah menjadi satu ukuran keberhasilan pemerintah dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat melaksanakannya secara mandiri di bawah pengawasan kementerian PUPR sebagai dewan pembina.

Untuk diketahui, bahwasanya kemandirian dalam pengembangan masyarakat konstruksi selama 21 tahun secara nasional juga telah memberikan manfaat serta sumbangsih secara nyata kepada 514 kabupaten/kota di 34 provinsi secara nasional, dengan begitu banyak masyarakat jasa konstruksi yang telah turut menyukseskan segala program pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengembangan teknologi dibidang konstruksi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur dan rantai pasoknya di tanah air.

Adapun, regulasi baru dari UU No 2 tahun 2017 yang permennya baru terwujud di awal tahun 2020 langsung diambil alih oleh Kementerian PUPR dengan memberikan sebagian kewenangannya kepada masyarakat jasa konstruksi via asosiasi dengan syarat harus lulus akreditasi untuk dapat mengusulkan sebagai calon pengurus lembaga.

“Dan kemudian, disyaratkan juga untuk membentuk lembaga sertifikasi baik profesi dan badan usaha yang persyaratannya dirasa sangat luar biasa oleh masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi,” beber Bachtiar

Di tengah pandemi Covid-19, tentunya apa yang telah ditempuh oleh Kementerian PUPR saat ini bisa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan kementerian lintas sektor lainnya yang hari-hari ini berlomba-lomba terjun langsung kepada masyarakat di sektornya masing-masing untuk memberikan semangat, pengawalan bahkan relaksasi serta berbagai bantuan langsung agar masyarakat pada industri di sektornya dapat bertahan hidup.

“Sebagaimana selalu disinggung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang saat ini tengah berusaha sekuat tenaga untuk dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwasanya Negara hadir di tengah Pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Jadi seharusnya, mengingat pandemi Covid-19 kiranya agar dapat menekan anggaran biaya dan juga mengurangi aktivitas para penyelenggara asosiasi konstruksi dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam turunan UU No.2 tahun 2017 yakni PP no.22/2020 dan Permen PUPR no.9/2020 yang diimplementasikan dengan Kepmen PUPR no.489 /2020 tentang pembentukan panitia seleksi pengurus lembaga pengembangan jasa konstruksi periode 2021-2024 cukup sebenarnya memberikan perpanjangan dengan mengadopsi yang sudah diputuskan sesuai Permen 51 tahun 2016,” jelas Bachtiar.

Kiranya, bagi asosiasi yang sudah lulus kelompok unsur dapat dianggap sudah memenuhi Ketentuan persyaratan akreditasi dan selanjutnya dapat mengusulkan calonnya untuk pengurus LPJK Nasional.

Adapun, dalam membentuk lembaga sertifikasi bagi asosiasi yang tidak masuk kelompok unsur dapat berkolaborasi dengan asosiasi yang masuk kelompok unsur untuk membentuk lembaga sertifikasi. Dengan begitu pemerintah cq. Kementrian PUPR tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk tim atau pokja akreditasi dan lainnya, sehingga anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk Covid-19 yang sedang mewabah di negeri ini.

Sudah sepatutnya di tengah Pandemi Covid-19, kementerian PUPR mempertimbangkan eksistensi daripada peranserta masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi baik yang unsur maupun non unsur.

Kiranya, pembenahan yang dilakukan agar dapat berbanding lurus dengan keberlangsungan hajat hidup jutaan masyarakat jasa konstruksi untuk dapat bertahan di tengah badai pandemi Covid-19, dengan tetap mendorong tumbuh kembangnya secara berkesinambungan.

“Tentunya, dinamika ini membutuhkan perhatian para pemangku kepentingan untuk extra ordinary dengan melihat secara utuh seluruh rangkaian dari regulasi yang ada saat ini yang akan berdampak kepada jutaan masyarakat jasa konstruksi di Indonesia.” tutup Bachtiar R. Ujung(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilang Lima Hari, Dua Nelayan Sabu Raijua Pulang dengan Selamat

    Hilang Lima Hari, Dua Nelayan Sabu Raijua Pulang dengan Selamat

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Sabu Raijua, Garda Indonesia | Dua nelayan, warga Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat dinyatakan hilang selama lebih kurang 5 (lima) hari karena dihantam Badai Siklon Tropis Seroja, pada Minggu, 4 April 2021, akhirnya ditemukan dan diselamatkan oleh kapal luar negeri di Perairan Australia pada Kamis pagi, 8 April 2021. […]

  • Wakil Gubernur NTT Senang Suhu Tubuhnya Normal

    Wakil Gubernur NTT Senang Suhu Tubuhnya Normal

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi mengaku gembira karena hasil pemeriksaan menggunakan alat pengukur suhu menunjukkan suhu tubuhnya normal. “Itu salah ciri bahwa tubuh kita masih sehat. Tentu upaya pengukuran suhu ini akan terus diterapkan selama beberapa pekan ke depan di kantor Gubernur sebagai bagian dari […]

  • Sriwijaya Air Group Bantah Angkut Durian 3 Ton

    Sriwijaya Air Group Bantah Angkut Durian 3 Ton

    • calendar_month Rab, 7 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Tangerang, gardaindonesia.id |Menanggapi pemberitaan perihal Maskapai Sriwijaya Air mengangkut durian dengan rute penerbangan Bengkulu ke Jakarta kemarin, Sriwijaya Air memastikan bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak menyalahi aturan dalam penerbangan. “Mengangkut durian dalam penerbangan itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh setiap maskapai sejauh dikemas dengan baik dan masuk ke dalam cargo sesuai […]

  • Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.   Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan […]

  • Dilantik oleh Gubernur VBL di Rote Ndao, Alex Riwu Kaho Jadi Dirut Bank NTT

    Dilantik oleh Gubernur VBL di Rote Ndao, Alex Riwu Kaho Jadi Dirut Bank NTT

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT yang dipimpin oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pemegang saham pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Jalan Ne’e Mok, Kelurahan Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Kamis, 22 Oktober 2020, […]

  • Pesparani 2020 Tak Sekadar Even Namun Harus Berdampak Bagi Masyarakat

    Pesparani 2020 Tak Sekadar Even Namun Harus Berdampak Bagi Masyarakat

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Nasional yang akan dilaksanakan di Kota Kupang Tahun 2020 tidak boleh hanya sekadar membuat NTT terkenal tapi dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Harapan itu disampaikan oleh Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat saat menyampaikan arahan pada pertemuan awal Persiapan Pesparani Katolik Nasional II Tahun […]

expand_less