Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
  • visibility 138
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kontribusi lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan badan usaha di bidang jasa konstruksi secara nasional merupakan amanah masyarakat konstruksi Indonesia, telah dilalui melewati jalan panjang selama 21 tahun.

“LPJK Indonesia dengan UU No 18 tahun 1999 secara mandiri telah terlibat aktif pada pembangunan infrastruktur di tanah air,” ujar Bachtiar R. Ujung Dewan Pengawas LPJK Nasional kepada awak media, pada Kamis 6 Agustus 2020 di bilangan Jakarta Selatan.

Lahirnya UU No 2 Tahun 2017 pengganti UU No 18 tahun 1999, imbuh Bachtiar, masih banyak menyisakan perdebatan di kalangan masyarakat konstruksi tiga tahun terakhir ini, meski tidak menyeruak ke publik, namun perdebatan tersebut dirasa masih cukup tajam di kalangan masyarakat jasa konstruksi Indonesia.

Pasalnya, semangat yang diusung oleh UU No 2 Tahun 2017 sepertinya tidak begitu sejalan dengan harapan kebanyakan masyarakat jasa konstruksi Indonesia. “Yang mana pada UU sebelumnya (UU No. 18 Th 1999 ) masyarakat jasa konstruksi diberikan kewenangan dan kemandirian dalam mengatur rumah tangganya melalui LPJK Indonesia,” terang Bachtiar

Bahwa prinsip utama sebagaimana semangat reformasi atas demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 untuk dapat dijalankan secara mandiri, dari dan oleh serta untuk masyarakat jasa konstruksi Indonesia kini telah sirna.

Pembina YAKIN Indonesia ini juga menuturkan perihal tumbuh kembangnya masyarakat konstruksi secara nasional selama kurun waktu 21 Tahun melalui UU No 18 Th 1999 tersebut telah menjadi satu ukuran keberhasilan pemerintah dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat melaksanakannya secara mandiri di bawah pengawasan kementerian PUPR sebagai dewan pembina.

Untuk diketahui, bahwasanya kemandirian dalam pengembangan masyarakat konstruksi selama 21 tahun secara nasional juga telah memberikan manfaat serta sumbangsih secara nyata kepada 514 kabupaten/kota di 34 provinsi secara nasional, dengan begitu banyak masyarakat jasa konstruksi yang telah turut menyukseskan segala program pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengembangan teknologi dibidang konstruksi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur dan rantai pasoknya di tanah air.

Adapun, regulasi baru dari UU No 2 tahun 2017 yang permennya baru terwujud di awal tahun 2020 langsung diambil alih oleh Kementerian PUPR dengan memberikan sebagian kewenangannya kepada masyarakat jasa konstruksi via asosiasi dengan syarat harus lulus akreditasi untuk dapat mengusulkan sebagai calon pengurus lembaga.

“Dan kemudian, disyaratkan juga untuk membentuk lembaga sertifikasi baik profesi dan badan usaha yang persyaratannya dirasa sangat luar biasa oleh masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi,” beber Bachtiar

Di tengah pandemi Covid-19, tentunya apa yang telah ditempuh oleh Kementerian PUPR saat ini bisa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan kementerian lintas sektor lainnya yang hari-hari ini berlomba-lomba terjun langsung kepada masyarakat di sektornya masing-masing untuk memberikan semangat, pengawalan bahkan relaksasi serta berbagai bantuan langsung agar masyarakat pada industri di sektornya dapat bertahan hidup.

“Sebagaimana selalu disinggung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang saat ini tengah berusaha sekuat tenaga untuk dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwasanya Negara hadir di tengah Pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Jadi seharusnya, mengingat pandemi Covid-19 kiranya agar dapat menekan anggaran biaya dan juga mengurangi aktivitas para penyelenggara asosiasi konstruksi dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam turunan UU No.2 tahun 2017 yakni PP no.22/2020 dan Permen PUPR no.9/2020 yang diimplementasikan dengan Kepmen PUPR no.489 /2020 tentang pembentukan panitia seleksi pengurus lembaga pengembangan jasa konstruksi periode 2021-2024 cukup sebenarnya memberikan perpanjangan dengan mengadopsi yang sudah diputuskan sesuai Permen 51 tahun 2016,” jelas Bachtiar.

Kiranya, bagi asosiasi yang sudah lulus kelompok unsur dapat dianggap sudah memenuhi Ketentuan persyaratan akreditasi dan selanjutnya dapat mengusulkan calonnya untuk pengurus LPJK Nasional.

Adapun, dalam membentuk lembaga sertifikasi bagi asosiasi yang tidak masuk kelompok unsur dapat berkolaborasi dengan asosiasi yang masuk kelompok unsur untuk membentuk lembaga sertifikasi. Dengan begitu pemerintah cq. Kementrian PUPR tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk tim atau pokja akreditasi dan lainnya, sehingga anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk Covid-19 yang sedang mewabah di negeri ini.

Sudah sepatutnya di tengah Pandemi Covid-19, kementerian PUPR mempertimbangkan eksistensi daripada peranserta masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi baik yang unsur maupun non unsur.

Kiranya, pembenahan yang dilakukan agar dapat berbanding lurus dengan keberlangsungan hajat hidup jutaan masyarakat jasa konstruksi untuk dapat bertahan di tengah badai pandemi Covid-19, dengan tetap mendorong tumbuh kembangnya secara berkesinambungan.

“Tentunya, dinamika ini membutuhkan perhatian para pemangku kepentingan untuk extra ordinary dengan melihat secara utuh seluruh rangkaian dari regulasi yang ada saat ini yang akan berdampak kepada jutaan masyarakat jasa konstruksi di Indonesia.” tutup Bachtiar R. Ujung(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Warga Sabu Raijua, Johanis Uly Bagi Masker Cegah Covid-19

    Peduli Warga Sabu Raijua, Johanis Uly Bagi Masker Cegah Covid-19

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu Raijua, Garda Indonesia | Masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemda/Pemkot berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Sebagian masyarakat berprofesi pekerja lepas harian paling rentan terpapar Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Johanis Uly berempati memberikan bantuan berupa masker yang diberikan kepada para pekerja lepas di pasar, penjual […]

  • 122 Juta Rekening Sudah Diblokir, PPATK Kini Incar E-Wallet

    122 Juta Rekening Sudah Diblokir, PPATK Kini Incar E-Wallet

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Danang menambahkan bahwa dompet digital saat ini juga rentan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang maupun transaksi judi online (judol).   Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyita perhatian publik setelah membuka peluang pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif alias dormant. Wacana ini muncul usai PPATK memblokir sementara 122 […]

  • Gubernur NTT : Segera ! Kita Punya ‘Laboratorium Swab PCR Test’ Sendiri

    Gubernur NTT : Segera ! Kita Punya ‘Laboratorium Swab PCR Test’ Sendiri

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Usai mengadakan Rapat Kerja Pemprov NTT dengan Menteri Sosial RI melalui video telekonferensi pada Kamis, 16 April 2020 pukul 13.30 WITA, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyampaikan dalam waktu tak lama lagi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memiliki Laboratorium Swab PCR Test sendiri. Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai […]

  • Uang 1,5 Miliar Viral Blast Klub Sepakbola Disita Bareskrim Polri

    Uang 1,5 Miliar Viral Blast Klub Sepakbola Disita Bareskrim Polri

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menyita uang sebanyak 1,5 miliar rupiah terkait kasus robot trading Viral Blast. Belakangan terungkap, uang tersebut berasal dari 3 (tiga) klub sepakbola, yakni Persija, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU). “Benar. Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC,” […]

  • Berpaling dari Melki, Warga Ende di Amfoang Pilih SIAGA

    Berpaling dari Melki, Warga Ende di Amfoang Pilih SIAGA

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Sebagai orang Ende yang tinggal di Pulau Timor sudah sepantasnya memberikan penghargaan terbaik sebagai ungkapan terima kasih karena telah hidup dan menetap di Pulau Timor.   Kupang | Arus dukungan kepada pasangan calon gubernur dan aakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Andre Garu (SIAGA) dalam pilkada serentak NTT pada 27 November 2024 semakin deras […]

  • KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi, Teken MoU dengan ACRC Korsel

    KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi, Teken MoU dengan ACRC Korsel

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan ACRC (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil) Korea Selatan untuk kerja sama dalam pemberantasan korupsi di gedung kompleks Pemerintah Sejong. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua KPK RI, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. […]

expand_less