Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kontribusi lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan badan usaha di bidang jasa konstruksi secara nasional merupakan amanah masyarakat konstruksi Indonesia, telah dilalui melewati jalan panjang selama 21 tahun.

“LPJK Indonesia dengan UU No 18 tahun 1999 secara mandiri telah terlibat aktif pada pembangunan infrastruktur di tanah air,” ujar Bachtiar R. Ujung Dewan Pengawas LPJK Nasional kepada awak media, pada Kamis 6 Agustus 2020 di bilangan Jakarta Selatan.

Lahirnya UU No 2 Tahun 2017 pengganti UU No 18 tahun 1999, imbuh Bachtiar, masih banyak menyisakan perdebatan di kalangan masyarakat konstruksi tiga tahun terakhir ini, meski tidak menyeruak ke publik, namun perdebatan tersebut dirasa masih cukup tajam di kalangan masyarakat jasa konstruksi Indonesia.

Pasalnya, semangat yang diusung oleh UU No 2 Tahun 2017 sepertinya tidak begitu sejalan dengan harapan kebanyakan masyarakat jasa konstruksi Indonesia. “Yang mana pada UU sebelumnya (UU No. 18 Th 1999 ) masyarakat jasa konstruksi diberikan kewenangan dan kemandirian dalam mengatur rumah tangganya melalui LPJK Indonesia,” terang Bachtiar

Bahwa prinsip utama sebagaimana semangat reformasi atas demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 untuk dapat dijalankan secara mandiri, dari dan oleh serta untuk masyarakat jasa konstruksi Indonesia kini telah sirna.

Pembina YAKIN Indonesia ini juga menuturkan perihal tumbuh kembangnya masyarakat konstruksi secara nasional selama kurun waktu 21 Tahun melalui UU No 18 Th 1999 tersebut telah menjadi satu ukuran keberhasilan pemerintah dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat melaksanakannya secara mandiri di bawah pengawasan kementerian PUPR sebagai dewan pembina.

Untuk diketahui, bahwasanya kemandirian dalam pengembangan masyarakat konstruksi selama 21 tahun secara nasional juga telah memberikan manfaat serta sumbangsih secara nyata kepada 514 kabupaten/kota di 34 provinsi secara nasional, dengan begitu banyak masyarakat jasa konstruksi yang telah turut menyukseskan segala program pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengembangan teknologi dibidang konstruksi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur dan rantai pasoknya di tanah air.

Adapun, regulasi baru dari UU No 2 tahun 2017 yang permennya baru terwujud di awal tahun 2020 langsung diambil alih oleh Kementerian PUPR dengan memberikan sebagian kewenangannya kepada masyarakat jasa konstruksi via asosiasi dengan syarat harus lulus akreditasi untuk dapat mengusulkan sebagai calon pengurus lembaga.

“Dan kemudian, disyaratkan juga untuk membentuk lembaga sertifikasi baik profesi dan badan usaha yang persyaratannya dirasa sangat luar biasa oleh masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi,” beber Bachtiar

Di tengah pandemi Covid-19, tentunya apa yang telah ditempuh oleh Kementerian PUPR saat ini bisa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan kementerian lintas sektor lainnya yang hari-hari ini berlomba-lomba terjun langsung kepada masyarakat di sektornya masing-masing untuk memberikan semangat, pengawalan bahkan relaksasi serta berbagai bantuan langsung agar masyarakat pada industri di sektornya dapat bertahan hidup.

“Sebagaimana selalu disinggung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang saat ini tengah berusaha sekuat tenaga untuk dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwasanya Negara hadir di tengah Pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Jadi seharusnya, mengingat pandemi Covid-19 kiranya agar dapat menekan anggaran biaya dan juga mengurangi aktivitas para penyelenggara asosiasi konstruksi dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam turunan UU No.2 tahun 2017 yakni PP no.22/2020 dan Permen PUPR no.9/2020 yang diimplementasikan dengan Kepmen PUPR no.489 /2020 tentang pembentukan panitia seleksi pengurus lembaga pengembangan jasa konstruksi periode 2021-2024 cukup sebenarnya memberikan perpanjangan dengan mengadopsi yang sudah diputuskan sesuai Permen 51 tahun 2016,” jelas Bachtiar.

Kiranya, bagi asosiasi yang sudah lulus kelompok unsur dapat dianggap sudah memenuhi Ketentuan persyaratan akreditasi dan selanjutnya dapat mengusulkan calonnya untuk pengurus LPJK Nasional.

Adapun, dalam membentuk lembaga sertifikasi bagi asosiasi yang tidak masuk kelompok unsur dapat berkolaborasi dengan asosiasi yang masuk kelompok unsur untuk membentuk lembaga sertifikasi. Dengan begitu pemerintah cq. Kementrian PUPR tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk tim atau pokja akreditasi dan lainnya, sehingga anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk Covid-19 yang sedang mewabah di negeri ini.

Sudah sepatutnya di tengah Pandemi Covid-19, kementerian PUPR mempertimbangkan eksistensi daripada peranserta masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi baik yang unsur maupun non unsur.

Kiranya, pembenahan yang dilakukan agar dapat berbanding lurus dengan keberlangsungan hajat hidup jutaan masyarakat jasa konstruksi untuk dapat bertahan di tengah badai pandemi Covid-19, dengan tetap mendorong tumbuh kembangnya secara berkesinambungan.

“Tentunya, dinamika ini membutuhkan perhatian para pemangku kepentingan untuk extra ordinary dengan melihat secara utuh seluruh rangkaian dari regulasi yang ada saat ini yang akan berdampak kepada jutaan masyarakat jasa konstruksi di Indonesia.” tutup Bachtiar R. Ujung(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi Henge’do – Akhiri Perseteruan Refafi Gah dan Marthin Kale

    Tradisi Henge’do – Akhiri Perseteruan Refafi Gah dan Marthin Kale

    • calendar_month Ming, 21 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id|Seteru antara Ketua DPD Partai HANURA NTT, Drs. Refafi Gah,SH,.MPd., dan Martheen Kale (Pemilik Akun Facebook Martheen Kale) Berakhir damai, Sabtu/20 Oktober 2018 pukul 17.30 WITA di Rumah Ketua DPD Hanura NTT di Jalan Aquarius Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya Refafi Gah mengadukan Martheen Kale ke Unit Tipiter (Tindak […]

  • Rencana Berkantor Gubernur VBL di Hutan Adat Besipa’e, Ini Reaksi Amaf Pa’e

    Rencana Berkantor Gubernur VBL di Hutan Adat Besipa’e, Ini Reaksi Amaf Pa’e

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Besiapa’e-T.T.S, Garda Indonesia | Warga Desa Adat Besipa’e siap menyambut kedatangan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), yang menurut rencana akan berkantor di Hutan Adat Besipa’e pada Rabu, 20 Mei 2020. Demikian penegasan Niko Mana’o selaku Amaf dari Desa Pa’e saat dihubungi melalui telepon konferensi bersama Pendamping Desa Adat Besipa’e, Sherly Asbanu pada Sabtu, 16 […]

  • Lantamal VII Kupang Publikasi ‘Mandalika International Marathon 2018’

    Lantamal VII Kupang Publikasi ‘Mandalika International Marathon 2018’

    • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Lantamal VII Kupang melakukan publikasi kegiatan Lomba Lari Internasional yang diinisiasi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2018 di Kuta Beach The Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB). Bertajuk ‘The Indonesian National Armed Forces Mandalika International Marathon 2018’ semula direncanakan digelar pada tanggal 23 September 2018 diundur […]

  • Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Terkait Kasus BTS Kominfo

    Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Terkait Kasus BTS Kominfo

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, […]

  • Masyarakat Karo Bangga Irjen Pol Nico Afinta Jabat Kapolda Kalsel

    Masyarakat Karo Bangga Irjen Pol Nico Afinta Jabat Kapolda Kalsel

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Irjen Pol Nico Afinfa dipercaya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Sosial Politik (Sahlisospol) Kapolri. Penunjukan jabatan itu berdasarkan keputusan telegram Kapolri ST/1337/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020. Diketahui, putra asli Karo itu mengganti Irjen Pol Yazid Fanani yang dipercaya menjabat Ketua STIK Lemdiklat Polri. Pengangkatan […]

  • Inisiasi Bank Indonesia, 76 UMKM Bank NTT Ikut ‘Showcase Asean Summit’

    Inisiasi Bank Indonesia, 76 UMKM Bank NTT Ikut ‘Showcase Asean Summit’

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Bank Indonesia menginisiasi pelatihan UMKM pada Kamis,16 Maret 2023 di kawasan wisata Gua Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini dihelat guna mendorong pengembangan UMKM sebagai bentuk pendukung pariwisata di Labuan Bajo yang merupakan salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) dan  sebagai bentuk dukungan persiapan […]

expand_less