Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 24 Partai Politik Lolos ke Tahap Verifikasi Pemilu 2024

24 Partai Politik Lolos ke Tahap Verifikasi Pemilu 2024

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah ditutup pada Minggu, 14 Agustus 2022. Sebelumnya, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sudah dibuka pada Senin, 1 Agustus 2022. Sebanyak 40 parpol telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, tidak semua parpol calon peserta Pemilu 2024 yang menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap. Hingga pendaftaran berakhir, sekiranya ada 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang telah memenuhi berkas persyaratan.

Dengan demikian, 24 parpol lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024. “Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik pada Senin dini hari, 15 Agustus 2022, dilansir dari Kompas.com.

Parpol yang lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 antara lain partai parlemen. Partai parlemen adalah partai yang memiliki wakil di DPR. Khusus partai nonparlemen akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Adapun parpol calon peserta Pemilu 2024 yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  6. Partai Nasdem
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Golongan Karya (Golkar)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
  19. Partai Buruh
  20. Partai Republik
  21. Partai Ummat
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  24. Partai Republik Satu

Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
  8. Partai Karya Republik (PAKAR)
  9. Partai Bhineka Indonesia
  10. Partai Pandu Bangsa
  11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa
  14. Partai Kongres
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Setelah pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual dll. Pengumuman daftar parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 224 dijadwalkan pada 14 Desember 2022.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29—31 Juli 2022
  2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1—14 Agustus 2022.
  3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus—11 September 2022.
  4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
  5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September—28 September.
  6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September—12 Oktober 2022.
  7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
  8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober—4 November 2022.
  9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
  10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10—23 November 2022.
  11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November—7 Desember 2022.
  12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu
  13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022

Syarat Partai politik Pemilu Legislatif 2024

Mengutip keterangan di website KPU Blitar, syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

  • Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang;
  • Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi;
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  • Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

“Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Meski demikian Hasyim mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.

“Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual” jelas Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa verifikasi bukanlah syarat melainkan metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh partai politik sudah benar atau sah.

“Jadi bukan syarat,” tegas Hasyim.(*)

Sumber (*/kompas dan kontan.co.id)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Latih Anak Jaga Kebersihan Lingkungan

    Cara Latih Anak Jaga Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Logikafilsuf
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Loading

    Tidak semua perilaku baik lahir dari kesadaran. Ada yang tumbuh dari keteladanan, ada yang lahir dari kebiasaan, dan ada pula yang muncul karena lingkungan memaksanya. Pertanyaannya, apakah kita ingin anak menjaga kebersihan karena takut dimarahi, atau karena mereka memahami bahwa lingkungan yang bersih menciptakan kualitas hidup yang lebih sehat dan bermartabat. Inilah perbedaan mendasar yang […]

  • “Catat Setiap Anak” Plan Indonesia Bantu Alat Kerja untuk Disdukcapil Nagekeo

    “Catat Setiap Anak” Plan Indonesia Bantu Alat Kerja untuk Disdukcapil Nagekeo

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Mbay, Garda Indonesia | Untuk mendukung percepatan pencatatan dokumen kependudukan terutama data anak, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) memberikan bantuan satu unit laptop dan dua unit printer untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo pada pada Senin, 3 Agustus 2020 di Mbay, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan alat kerja oleh Plan […]

  • Pasca Putusan MK, Jokowi & Ma’ruf Imbau Rekonsiliasi Bangun Indonesia

    Pasca Putusan MK, Jokowi & Ma’ruf Imbau Rekonsiliasi Bangun Indonesia

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dan menyatakan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. KH. Ma’aruf Amin (Jokowi-MA) sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih pada Kamis, 27 Juni 2019 pukul 21:16 WIB. […]

  • Aram Kolifai Kembali Jabat Ketua DPW FK PKBM NTT Periode 2021—2026

    Aram Kolifai Kembali Jabat Ketua DPW FK PKBM NTT Periode 2021—2026

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus DPW FK PKBM NTT periode 2015—2020 dinyatakan demisioner pada Sabtu, 11 September 2021 usai penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh Ketua DPW FK PKBM NTT, Aram Kolifai, S.H. Kemudian dilanjutkan ke sidang pemilihan ketua DPW baru. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/09/11/muswil-iii-fk-pkbm-ntt-via-virtual-pilih-pengurus-dpw-periode-2020-2025/ Ketua Majelis Sidang Pemilihan Pengurus FK PKBM NTT periode 2021—2026, Alberto […]

  • Perang Thailand-Kamboja Meledak, 9 Orang Tewas dan Ribuan Mengungsi

    Perang Thailand-Kamboja Meledak, 9 Orang Tewas dan Ribuan Mengungsi

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Loading

    Dari enam jet tempur F-16 yang disiagakan di perbatasan, satu di antaranya dikabarkan menembakkan rudal ke posisi militer Kamboja.   Thailand | Ketegangan berkepanjangan antara Thailand dan Kamboja akhirnya meledak menjadi konflik bersenjata besar di perbatasan kedua negara pada Kamis, 24 Juli 2025. Militer Thailand secara resmi mengonfirmasi telah melancarkan serangan udara menggunakan jet tempur […]

  • 1 Kasus dari Mabar & 1 Kasus Impor dari Provinsi Sulawesi Selatan, Total 105 Kasus

    1 Kasus dari Mabar & 1 Kasus Impor dari Provinsi Sulawesi Selatan, Total 105 Kasus

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari 97 spesimen swab yang diperiksa di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terdapat 1 pasien positif Covid-19 dari Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. pada Senin siang, 8 Juni 2020 dalam sesi jumpa media […]

expand_less