Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. Tindakan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/05/23/menkominfo-rudiantara-fitur-foto-video-di-medsos-dikunci-sementara/

Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai lembaga kajian independen dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia mempertanyakan inisiatif dari pemerintah ini, karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan didasari dengan dua alasan yaitu:

Pertama, pembatasan ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, terutama melalui aplikasi Whatsapp dan Line. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia yaitu: Pertama,situasinya harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 silam untuk mengumumkan keadaan darurat di Aceh. Meskipun begitu, tindakan-tindakan pembatasan HAM harus ditentukan batas-batasannya yang jelas beserta ukuran-ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan yang lebih luas. Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat.

Berdasarkan atas hal ini, maka ICJR merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah yaitu:

Pertama, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas, agar tidak membuka peluang terjadinya pengurangan hak dan kepentingan yang lebih luas, seperti hak untuk berkomunikasi.

Kedua, apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagaimana diatur dalam ICCPR, maka Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

Ketiga, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto by beritasatu.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Fun Run 7,7 K Lantamal VII Peringati HUT Ke-77 TNI AL

    Semarak Fun Run 7,7 K Lantamal VII Peringati HUT Ke-77 TNI AL

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Memperingati HUT ke–77 TNI AL pada 10 September, maka Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII menghelat fun run 7,7 K pada Minggu, 11 September 2022. Fun Run 7,7 K terpusat di Balai Samudra, Jl. Boulevard, Jakarta Utara, dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono secara […]

  • Poin-poin Super Penting RUPS Bank NTT 2024

    Poin-poin Super Penting RUPS Bank NTT 2024

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank NTT untuk Tahun Buku (TB) 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2024, telah dilaksanakan di aula Fernandes Kantor Gubernur NTT pada Rabu, 8 Mei 2024. RUPS TB 2023 dan RUPS LB 2024 dipimpin Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake sebagai pemegang saham pengendali […]

  • Kasus Covid-19 Menanjak, Pemkot Kupang Makin Perketat PPKM Mikro

    Kasus Covid-19 Menanjak, Pemkot Kupang Makin Perketat PPKM Mikro

    • calendar_month Sel, 22 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sejak awal Juni 2021, jumlah kasus Covid-19 semakin menanjak naik, mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk bertindak cepat, dengan melakukan penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam rapat koordinasi bersama OPD terkait di ruang kerjanya, pada Selasa, 22 […]

  • Tantangan Petugas PLN Rawat Transmisi 70 kV Pulau Flores

    Tantangan Petugas PLN Rawat Transmisi 70 kV Pulau Flores

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Loading

    Pohon dan vegetasi di sepanjang jalur tol listrik Flores tumbuh lebih cepat dibandingkan di daerah lain, menciptakan potensi gangguan terhadap jaringan transmisi PLN.   Flores | Pulau Flores dikenal dengan tanahnya yang subur sebagai dampak positif dari endapan vulkanik gunung berapi yang tersebar di beberapa wilayah pulau Flores. Kesuburan ini membawa keuntungan bagi sektor pertanian, […]

  • Hari Bakti Imigrasi Ke-71, Yasonna : Selaras Pola Pikir dan Tingkatkan Etos Kerja

    Hari Bakti Imigrasi Ke-71, Yasonna : Selaras Pola Pikir dan Tingkatkan Etos Kerja

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengapresiasi jajaran Imigrasi yang setia dan tetap menjalankan tugas sebagai penjaga kedaulatan Indonesia yang berpedoman kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-71 yang berpusat di […]

  • Indonesia – Iran Kerjasama Prioritaskan Masalah Perempuan dan Anak

    Indonesia – Iran Kerjasama Prioritaskan Masalah Perempuan dan Anak

    • calendar_month Kam, 12 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA), Yohana Yembise menerima jamuan makan malam Wakil Presiden Republik Islam Iran Bidang Wanita dan Urusan Keluarga, Y.M. Dr. Masoumeh Ebtekar di Kediaman Duta Besar Iran untuk Indonesia, Rabu/11 Juli 2018. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya pada 1 Mei 2018 terkait rencana kerjasama dalam […]

expand_less