Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
  • visibility 162
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. Tindakan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/05/23/menkominfo-rudiantara-fitur-foto-video-di-medsos-dikunci-sementara/

Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai lembaga kajian independen dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia mempertanyakan inisiatif dari pemerintah ini, karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan didasari dengan dua alasan yaitu:

Pertama, pembatasan ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, terutama melalui aplikasi Whatsapp dan Line. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia yaitu: Pertama,situasinya harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 silam untuk mengumumkan keadaan darurat di Aceh. Meskipun begitu, tindakan-tindakan pembatasan HAM harus ditentukan batas-batasannya yang jelas beserta ukuran-ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan yang lebih luas. Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat.

Berdasarkan atas hal ini, maka ICJR merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah yaitu:

Pertama, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas, agar tidak membuka peluang terjadinya pengurangan hak dan kepentingan yang lebih luas, seperti hak untuk berkomunikasi.

Kedua, apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagaimana diatur dalam ICCPR, maka Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

Ketiga, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto by beritasatu.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Berhenti? Ini Penjelasan Polri

    Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Berhenti? Ini Penjelasan Polri

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri merespons viral di media sosial soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019. Tagar atau hashtag  #PercumaLaporPolisi pun sempat trending buntut viralnya penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat. Namun, […]

  • Kampus Merdeka, Nadiem: Mahasiswa Mampu Hadapi Tantangan Global

    Kampus Merdeka, Nadiem: Mahasiswa Mampu Hadapi Tantangan Global

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat berbagai kebijakan dan insentif bagi perguruan tinggi untuk dapat mendorong perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan jumlah mahasiswa yang dapat keluar dari kampus, dalam artian mempelajari segala sesuatu yang ada di luar lingkungan akademis. Perubahan global yang terjadi dengan sangat cepat dan tak […]

  • Pasukan PLN Flores Andal, Pasokan Listrik Flores Tetap Tangguh

    Pasukan PLN Flores Andal, Pasokan Listrik Flores Tetap Tangguh

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Loading

    Program sertifikasi ini mencakup pengujian komprehensif, mulai dari pemahaman teknis mesin diesel, prosedur pemeliharaan, hingga kesiapsiagaan penanganan kondisi darurat.   Ende | Di balik terangnya cahaya lampu di rumah warga dan aktivitas ekonomi yang berdenyut di Flores, terdapat tangan-tangan terampil para operator pembangkit yang bekerja tanpa henti. Menyadari peran krusial tersebut, PT PLN (Persero) Unit […]

  • SMAN 4 Kupang Jadi Sekolah Tanggap Bencana, Inisiasi Pertamina dan BPBD

    SMAN 4 Kupang Jadi Sekolah Tanggap Bencana, Inisiasi Pertamina dan BPBD

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Sekolah Tanggap Bencana tidak hanya berdampak pada kesiapsiagaan warga sekolah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap agenda pembangunan berkelanjutan di Kota Kupang.   Kupang | Pertamina Patra Niaga Aviation Fuel Terminal (AFT) El Tari melalui program corporate social responsibility (CSR) resmi meluncurkan kegiatan Sekolah Tanggap Bencana di SMA Negeri 4 Kupang pada Rabu, 20 Agustus […]

  • OK Sulit Ok

    OK Sulit Ok

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Dahlan Iskan Ia kaya raya. Luar biasa. Anda mungkin pernah mengisi bensin kendaraan Anda dari minyak miliknya di Singapura. Lewat Pertamina. Anda tentu tidak pernah mendoakan agar ia celaka. Ia sendirilah yang mencelakakan dirinya. Di umurnya yang kini sudah 79 tahun. Yang dulu naik Rolls-Royce dan kini harus pakai kursi roda. Bulan lalu […]

  • BUMDes Holoama Rote Ndao Siap Jadi Pusat Perdagangan Beras

    BUMDes Holoama Rote Ndao Siap Jadi Pusat Perdagangan Beras

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Loading

    Kades Holoama berharap BUMDes Fiafangga dapat berkembang sebagai motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan warga.   Rote | Pemerintah Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, bersama pendamping desa menghelat pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) Fiafangga pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Balai Desa […]

expand_less