Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. Tindakan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/05/23/menkominfo-rudiantara-fitur-foto-video-di-medsos-dikunci-sementara/

Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai lembaga kajian independen dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia mempertanyakan inisiatif dari pemerintah ini, karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan didasari dengan dua alasan yaitu:

Pertama, pembatasan ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, terutama melalui aplikasi Whatsapp dan Line. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia yaitu: Pertama,situasinya harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 silam untuk mengumumkan keadaan darurat di Aceh. Meskipun begitu, tindakan-tindakan pembatasan HAM harus ditentukan batas-batasannya yang jelas beserta ukuran-ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan yang lebih luas. Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat.

Berdasarkan atas hal ini, maka ICJR merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah yaitu:

Pertama, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas, agar tidak membuka peluang terjadinya pengurangan hak dan kepentingan yang lebih luas, seperti hak untuk berkomunikasi.

Kedua, apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagaimana diatur dalam ICCPR, maka Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

Ketiga, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto by beritasatu.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Fairid Naparin Resmikan Kantor Kopdit Pintu Air Palangka Raya

    Wali Kota Fairid Naparin Resmikan Kantor Kopdit Pintu Air Palangka Raya

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Palangkaraya, Garda Indonesia | Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dijadwalkan meresmikan Kantor KSP Kopdit Pintu Air Cabang Palangka Raya di Kompleks Soverdi Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu, 19 November 2022. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2022/11/kopdit-pintu-air-merambah-nusantara/ Acara peresmian tersebut dihadiri langsung tokoh koperasi nasional Romanus Woga yang adalah Bupati Sikka, para […]

  • HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

    HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.   Jakarta | Yayasan Trisakti menghelat syukuran atas ulang tahunnya yang ke-59 di Kampus C – Rawasari Jakarta Timur, pada 26 Pebruari 2025. Pada kesempatan […]

  • Pemprov NTT Canangkan 1000 Koperasi Go Digital

    Pemprov NTT Canangkan 1000 Koperasi Go Digital

    • calendar_month Ming, 22 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kebangkitan ekonomi dapat diwujudkan dengan menggerakkan sektor riil melalui kelembagaan yang menjadi penciri Indonesia yaitu koperasi. Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) adalah provinsi yang memiliki jumlah anggota koperasi terbesar di Indonesia sebanyak 4.202 unit (52%), dengan jumlah yang aktif 3.846 unit (91,52%), dan jumlah anggota 2.158.059 orang (data per Agustus 2020). […]

  • Komnas HAM Tindak Lanjuti Penegakan Hukum TPPO NTT, Ketua PADMA Apresiasi

    Komnas HAM Tindak Lanjuti Penegakan Hukum TPPO NTT, Ketua PADMA Apresiasi

    • calendar_month Sab, 21 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang berencana melakukan pemantauan langsung ke NTT mulai tanggal 23 – 27 Juli 2018 di Kupang dan Nagekeo, diapresiasi oleh Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Jumat/2018 Juli 2018 pukul 19.21 wita. […]

  • Stasiun Radio Amanutun TTS Alih Fungsi, ARAKSI Investigasi

    Stasiun Radio Amanutun TTS Alih Fungsi, ARAKSI Investigasi

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun bersama sejumlah anggota menginvestigasi stasiun Radio Amanatun di Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 28 Februari 2022. Ketua ARAKSI Afred Baun menyampaikan, bahwa hasil pemantauan terhadap kondisi bangunan stasiun Radio Amanatun, ARAKSI meragukan […]

  • Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Warga, Polisi Rekonstruksi Dua Versi

    Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Warga, Polisi Rekonstruksi Dua Versi

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Penyidik Reskrim Polres TTS menghelat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Abders Seo oleh tersangka oknum Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kepala Desa Noemuke, Semrys Lette di Desa Noemuke, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin 9 Mei 2022. Adegan rekonstruksi dimulai dari depan […]

expand_less