Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. Tindakan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/05/23/menkominfo-rudiantara-fitur-foto-video-di-medsos-dikunci-sementara/

Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai lembaga kajian independen dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia mempertanyakan inisiatif dari pemerintah ini, karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan didasari dengan dua alasan yaitu:

Pertama, pembatasan ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, terutama melalui aplikasi Whatsapp dan Line. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia yaitu: Pertama,situasinya harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 silam untuk mengumumkan keadaan darurat di Aceh. Meskipun begitu, tindakan-tindakan pembatasan HAM harus ditentukan batas-batasannya yang jelas beserta ukuran-ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan yang lebih luas. Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat.

Berdasarkan atas hal ini, maka ICJR merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah yaitu:

Pertama, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas, agar tidak membuka peluang terjadinya pengurangan hak dan kepentingan yang lebih luas, seperti hak untuk berkomunikasi.

Kedua, apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagaimana diatur dalam ICCPR, maka Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

Ketiga, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto by beritasatu.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Sesama, Bersama Bank NTT Donor Plasma Darah dan Raih Suvenir

    Bantu Sesama, Bersama Bank NTT Donor Plasma Darah dan Raih Suvenir

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bank NTT berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang, OJK Perwakilan NTT dan Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) menghelat aksi kemanusiaan berupa donor plasma darah pada Jumat, 26 Februari 2021 yang menurut rencana bakal dilangsungkan di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W J Lalamentik, Kota Kupang. […]

  • Idul Adha, Makna dan Sejarahnya

    Idul Adha, Makna dan Sejarahnya

    • calendar_month Kam, 29 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Hari Idul Adha biasanya ditetapkan beberapa bulan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri. Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, identik dengan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kambing, hingga domba. Penyembelihan hewan kurban ini tentu memiliki tata cara tersendiri sehingga tidak sembarang orang dapat melakukannya. Hari Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban? […]

  • 43 TKI Asal NTT Meninggal Dunia Kurun Waktu Jan-Juni 2018

    43 TKI Asal NTT Meninggal Dunia Kurun Waktu Jan-Juni 2018

    • calendar_month Jum, 22 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang mencatat Sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang meninggal dunia sejak bulan Januari hingga Juni 2018. Plt. Kepala BP3TKI Kupang, Siwa,SE kepada gardaindonesia.id melalui pesan Whatsapp, membeberkan kondisi tersebut. “Posisi menjadi 43 jenazah, hari ini (Jumat/22 Juni 2018) […]

  • World Superbike Dihelat pada November 2021 di Sirkuit Mandalika Lombok

    World Superbike Dihelat pada November 2021 di Sirkuit Mandalika Lombok

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia akan menjadi tuan rumah salah satu seri World Superbike (ajang pendahuluan sebelum MotoGP) yang rencananya akan dihelat pada November 2021 di Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), . Selain melibatkan 24 atlet mancanegara, diperkirakan sekitar 20 ribu penonton bakal menyaksikan ajang World Superbike. Antusiasme tinggi tersebut […]

  • ‘Update Covid-19 NTT’ Hingga 6 April 2020, 195 ODP Sembuh & PDP Capai 15 Orang

    ‘Update Covid-19 NTT’ Hingga 6 April 2020, 195 ODP Sembuh & PDP Capai 15 Orang

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hingga 6 April 2020 pukul 14.00 WITA, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 686 orang, yang sembuh atau selesai pemantauan sebanyak 195 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 15 orang ( 7 orang lakukan isolasi mandiri dan 8 orang dirawat di rumah sakit),” terang Dr. Jelamu Ardu Marius saat menyampaikan […]

  • Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

    Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Kepala Desa (Kades) Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikael Arnolus Lutte memberhentikan atau memecat 10 (sepuluh) perangkat Desa Busalangga Barat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Busalangga Barat Nomor : 4/DBB/V/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Busalangga Barat di Kecamatan […]

expand_less