Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jubir Covid-19: Jangan Kembali ke Jakarta, Keluar Masuk Jakarta Wajib Ada SIKM

Jubir Covid-19: Jangan Kembali ke Jakarta, Keluar Masuk Jakarta Wajib Ada SIKM

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 24 Mei 2020
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di Jakarta, pada Minggu, 24 Mei 2020.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs http://corona.jakarta.go.id

“Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ungkap Yuri.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi. “Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” kata Argo, pada Sabtu, 23 Mei 2020.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta. “Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per Minggu, 24 Mei 2020 di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501. (*)

Sumber berita dan foto (*/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Premium Labuan Bajo Harus Berbasis Pelayanan Premium

    Wisata Premium Labuan Bajo Harus Berbasis Pelayanan Premium

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Untuk mendukung Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium dibutuhkan infrastruktur telekomunikasi yang memadai,” ujar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat beraudiensi  dengan PT. Moratelindo di Ruang Kerja Gubernur pada Rabu, 6 Januari 2021. Gubernur VBL pun menegaskan, untuk mendukung pengembangan wisata premium Labuan Bajo harus berbasis pelayanan yang premium […]

  • Wamen Komdigi Panggil TikTok dan Meta Usai Demo DPR Ricuh Gegara Konten Provokatif

    Wamen Komdigi Panggil TikTok dan Meta Usai Demo DPR Ricuh Gegara Konten Provokatif

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Wamen Komdigi menyoroti peran algoritma media sosial yang justru mendorong konten provokatif agar viral, termasuk konten fabrikasi berbasis AI yang memicu sentimen negatif.   Jakarta | Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Angga Raka Prabowo menegaskan, fenomena disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang marak di media sosial bisa merusak sendi demokrasi. Menurutnya, aspirasi masyarakat […]

  • Coffee Morning Tanpa Kopi

    Coffee Morning Tanpa Kopi

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Pada perhelatan coffee morning di pagi hari, sering dijumpai panitia acara kerap tak menyediakan kopi. Aroma kopi di pagi hari diyakini dapat melecut ide hingga karya. Bagi Anda para penikmat kopi, pasti setuju kan? Layaknya acara coffee morning para wartawan bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena pada Sabtu pagi, […]

  • Penumpang Pesawat Keluar & Masuk NTT Wajib Pakai Kartu Vaksin & Tes PCR

    Penumpang Pesawat Keluar & Masuk NTT Wajib Pakai Kartu Vaksin & Tes PCR

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Perhubungan Provinsi NTT membatalkan dan menarik Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor : Dishub.550/553.440/284/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021 perihal pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, penyeberangan pada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 dalam Wilayah NTT dan menerbitkan surat nomor: Dishub.550/553.3/286.a/VII/2021 tertanggal 07 Juli yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan […]

  • OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

    OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan 2 (dua) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru. Ketua peraturan baru tersebut yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan […]

  • Modal Inti Bank NTT 3 Triliun Bisa Terpenuhi? Ini Kata Alex Riwu Kaho

    Modal Inti Bank NTT 3 Triliun Bisa Terpenuhi? Ini Kata Alex Riwu Kaho

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, ketentuan modal inti minimum setiap bank umum wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT pun sementara menempuh berbagai langkah guna memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti minimum bank hingga akhir Desember […]

expand_less