Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak diundangkan pada tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya.

Dilansir dari bantuanhukum.or.id, Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian Perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dan yang berhak memperolehnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Anak berkonflik dengan Hukum [Umur 12—sebelum 18 tahun], Anak yang menjadi korban tindak pidana [sebelum 18 tahun], dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana [sebelum 18 tahun].

Sementara, untuk Anak yang belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional mengambil keputusan untuk : menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LKPS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Demikian penegasan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Merci Jone saat Dialog Publik TVRI dengan Tema “Sistem Peradilan Pidana Anak” pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00—19.00 WITA.

Pada kesempatan tersebut, Merci dalam sesi dialog bersama Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menegaskan bahwa Hakim harus memperhatikan kasus tindak pidana anak dan umur anak juga harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Roh dari pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Anak memperoleh kemerdekaan secara utuh, juga menghindarkan stigma negatif terhadap anak bahwa jika mereka [anak,red] telah berhadapan dengan hukum dan telah melakukan tindak pidana, maka selesai hidup mereka,” terang Merci.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Merci Jone (tengah) dalam sesi dialog di TVRI pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00–19.00 WITA

Selain itu, imbuhnya, selagi masyarakat tidak menerima jika anak Diversi, maka akan mempengaruhi tumbuh kembang anak. “Karena, anak sebagai Pelaku adalah korban dan Anak juga diajarkan bagaimana bertanggung jawab,” terang Kakanwil Kemenkumham NTT yang kerapkali aktif memperjuangkan hak-hak anak.

Lanjutnya dengan tegas, “Korban harus diminta persetujuan (anak harus setuju), termasuk Pendamping Sosial (Peksos) harus dipilih oleh anak”.

Mengenai syarat Diversi, urai Kakanwil Merci, kalau gagal di penyidikan, maka dilanjutkan ke penuntutan, kalau gagal di penuntutan, maka dilanjutkan ke pengadilan. “Namun, syarat-syarat Diversi tetap diberlakukan, contohnya ganti rugi,” tegasnya seraya mencontohkan kasus anak dengan Diversi di Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu batal karena ganti rugi tidak dipenuhi dan tidak menyepakati Diversi.

Untuk Diversi, jelas Kakanwil Merci, hanya berlaku bagi anak dengan anak. “Kalau orang dewasa dengan anak, tak ada Diversi, namun penerapan di NTT yang merupakan Diversi terhadap anak-anak kita. Misalnya, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dan tidak dilindungi, kita hanya duduk urus adat, padahal itu merupakan kriminal murni dan bukan delik aduan,” terangnya.

Diversi di NTT, beber Merci, terkait kasus yang berhubungan antara anak dengan orang dewasa juga masuk Diversi. “Namun, Kasus terkait terorisme, narkotika, pemerkosaan dengan hukuman di atas 7 tahun tidak boleh Diversi dan wajib dihadiri oleh Peksos,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menyampaikan bahwa Diversi anak menjadi tantangan sejak 2016—Juni 2020. “ Diversi Anak yang berhasil dilakukan oleh hakim pada tahun 2016 ada 3 kasus,” ungkapnya.

Pada 2019 dari 12 penetapan, urai Johnson, ada 1 yang berhasil dilakukan Diversi. Selain itu, tandasnya, Pengadilan Negeri Kupang telah menyiapkan ruang khusus bagi anak dalam menjalani proses peradilan.

Penulis, foto dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deretan 5 Provinsi Miliki Bahasa Daerah Terbanyak

    Deretan 5 Provinsi Miliki Bahasa Daerah Terbanyak

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Sejak dulu hingga sekarang, Indonesia dikenal memiliki beragam budaya dan bahasa daerah yang tersebar di penjuru negeri mulai dari Sabang hingga Merauke. Tidak hanya belasan dan puluhan bahasa, namun terdapat ratusan bahasa daerah. Berdasarkan data kajian Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Indonesia memiliki 718 bahasa yang tersebar di setiap wilayah. Data tersebut telah divalidasi di 2.560 […]

  • Pertamina Kembangkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

    Pertamina Kembangkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Loading

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menegaskan dukungan Pemerintah terhadap langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo.   Jakarta | PT Pertamina (Persero) sementara mengembangkan bahan bakar ramah lingkungan berupa Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku minyak jelantah atau minyak goreng bekas yang diproduksi di Kilang Cilacap dengan kapasitas 8.700 barel per hari. Selain […]

  • Pemerintah Indonesia Lakukan Tes Cepat dan Siapkan 2 Juta Obat Covid-19

    Pemerintah Indonesia Lakukan Tes Cepat dan Siapkan 2 Juta Obat Covid-19

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dari hari ke hari pemerintah terus melakukan langkah-langkah cepat dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19 yang telah melanda lebih dari 180 negara di dunia. Langkah tersebut antara lain dengan dilakukannya tes cepat atau rapid test sebagai upaya untuk mendeteksi secara dini apakah seseorang terpapar virus korona penyebab Covid-19. “Hari ini pemerintah telah […]

  • Presiden Jokowi Serahkan 1 Juta Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual

    Presiden Jokowi Serahkan 1 Juta Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual

    • calendar_month Sel, 10 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyerahkan 1 juta sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat secara virtual, pada Senin siang, 9 November 2020, di Istana Negara. Satu juta sertifikat tersebut diserahkan kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Penyerahan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang. “Satu juta sertifikat adalah […]

  • Memaknai Tingkat Kemiskinan dan Ketimpangan Penduduk di NTT

    Memaknai Tingkat Kemiskinan dan Ketimpangan Penduduk di NTT

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yezua Abel Statistisi pada BPS Provinsi NTT Perkembangan penduduk miskin di NTT selama 2 (dua) tahun terakhir menunjukkan tren yang positif baik secara persentase maupun secara absolut dibanding beberapa periode sebelumnya. Persentase penduduk miskin Provinsi NTT September 2024 menurun sebesar 0,46% poin menjadi 19,02%, terhadap Maret 2024 dan menurun 0,94% poin terhadap Maret […]

  • Inflasi Kota Kupang Meningkat, BI NTT Kreasi Kampung Sadar Inflasi

    Inflasi Kota Kupang Meningkat, BI NTT Kreasi Kampung Sadar Inflasi

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPw BI NTT) terus mendorong stabilitas inflasi, khususnya Kota Kupang melalui penguatan strategi 4K, akibat laju inflasi Kota Kupang mencapai 1,07% (yoy) pada Juli 2022. Pemicu inflasi yang tinggi tersebut berasal dari peningkatan angkutan udara dan bahan makanan bergejolak, seperti ikan kembung, bawang […]

expand_less