Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • visibility 186
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Para korban kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Novel Baswedan mendirikan tenda dan menginap di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/23/korban-penganiayaan-bengkulu-hadiri-sidang-novel-baswedan/

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jackson AW Kumaat mengaku iba dengan nasib empat korban yang sejak tahun 2004 masih terkatung-katung. Dia pun meminta Kejagung RI segera meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyidangkan kasus tersebut. “Negara kita adalah negara hukum. 4 korban ini harus kita bantu karena menuntut keadilan yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” katanya kepada wartawan, pada Selasa, 23 Juni 2020.

Jackson menerima itu, melanjutkannya kembali memproses sidang terhadap Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu telah sesuai dengan peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku.

“Kalau hukum luar dan UU kami tidak akan mendukung, tapi ini hukum dan UU yang mendukung hukum proses harus dijalankan,” pungkasnya.

Berkas perkara Novel Baswedan, sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu. Selanjutnya pada 2 Februari 2016, JPU menarik kembali surat persetujuan dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.

Namun, setelah ditarik, pada 22 Februari 2016 lalu Kejaksaan Agung tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor B-03 / N.7.10 / Ep.1 / 02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih, novel Novel Baswedan tidak cukup bukti dan sudah kadaluwarsa.

Tak terima, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Alhasil, Hakim tunggal Suparman dalam putusannya kompilasi menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga meminta untuk mengajukan permohonan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

Diduga penganiayaan dan penembakan dilakukan saat Novel saat dilakukan pencurian burung walet. Para pelaku pencurian yakni Irwansyah Siregar, M Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, serta Yulian Yohanes.(*)

Sumber berita dan foto (*/fikrihaldi)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKBM Bintang Flobamora Masuk Nominasi dalam RNPK 2019

    PKBM Bintang Flobamora Masuk Nominasi dalam RNPK 2019

    • calendar_month Sen, 11 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Depok-Jabar, gardaindonesia.id | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Flobamora asal Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk nominasi dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 sebagai PKBM yang bergerak dalam pengembangan Sumber daya Manusia (SDM) Dunia Usaha dan Dunia Industri. Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) […]

  • Budaya Menabung Sejak Dini Antisipasi Kebutuhan di Masa Depan

    Budaya Menabung Sejak Dini Antisipasi Kebutuhan di Masa Depan

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Selama periode Hari Indonesia Menabung (HIM) tahun 2025 pada 1 Juli hingga 10 Agustus, tercatat telah dibuka 263.109 rekening pelajar baru dengan total nominal tabungan mencapai Rp338,6 miliar.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/ lembaga, industri jasa keuangan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait terus mendorong budaya menabung sejak dini yang penting […]

  • Siswi SMPN 6 Kupang Juara 1 Duta Guru CBP Rupiah BI NTT

    Siswi SMPN 6 Kupang Juara 1 Duta Guru CBP Rupiah BI NTT

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Tiga peserta sebagai juara pertama dari masing-masing kategori bakal mewakili Provinsi Nusa Tenggara Timur pada ajang Festival Rupiah Berdaulat (FERBI) di Jakarta pada 12–17 Agustus 2025.   Kupang | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPw BI NTT) sukses menghelat CBP Championship sebagai bagian dari kampanye nasional “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” menuju Festival […]

  • MoriGe Bertumbuh Bersama Bank NTT

    MoriGe Bertumbuh Bersama Bank NTT

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gledys Naray, pemilik usaha MoriGe, bersama pekerja mempersiapkan kukis kelor (moringa cookies) yang sudah dikemas untuk dikirim ke konsumen. Pada rumah produksi yang terletak tak jauh dari Kantor Pusat Bank NTT, saban hari, Gledys dan para pekerja membuat kukis berbahan dasar kelor dan sorgum, serta teh kelor yang mengandung nutrisi dan vitamin yang bermanfaat […]

  • DPR Setuju PMN Rp3 Triliun PLN Bangun Kelistrikan Daerah 3T

    DPR Setuju PMN Rp3 Triliun PLN Bangun Kelistrikan Daerah 3T

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji selaku pimpinan rapat kerja komisi VI pada Rabu, 10 Juli 2024 menyetujui penuh alokasi penyertaan modal negara (PMN) mendukung upaya PLN memberikan akses listrik untuk masyarakat di daerah terpencil. “Kita (Komisi VI DPR RI) mendukung sepenuhnya tentang penguatan listrik desa, pemasangan jaringan listrik sampai ke pelosok-pelosok,” […]

  • Sejarah 23 April Diperingati Hari Buku Sedunia

    Sejarah 23 April Diperingati Hari Buku Sedunia

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Hari Buku Sedunia, juga dikenal sebagai Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia atau Hari Buku Internasional, adalah acara tahunan yang diselenggarakan oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa) untuk mempromosikan membaca, menerbitkan, dan hak cipta. Hari Buku Sedunia yang pertama diperingati pada tanggal 23 April […]

expand_less