Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Anggota P2TP2A Lampung Timur Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Pecat & Tindak Tegas

Anggota P2TP2A Lampung Timur Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Pecat & Tindak Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur, DA, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban kekerasan seksual, NF yang tengah didampinginya.

Menteri Bintang juga meminta pihak aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri),” tegas Menteri Bintang pada Senin, 6 Juli 2020.

Dengan tegas Menteri Bintang juga mengatakan berkenaan dengan kasus tersebut, maka DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur, memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena seharusnya melindungi anak tetapi melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Namun demikian penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya hakim.

Pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Terlapor sendiri bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti yang dikabarkan oleh media massa,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengungkapkan guna menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian dan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak.

Sambil menunggu hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian, Menteri Bintang meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan, mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri Bintang berharap DPR RI dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak.(*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbagi Praktik Baik Desa Layak Anak di Desa Sopo Timor Tengah Selatan

    Berbagi Praktik Baik Desa Layak Anak di Desa Sopo Timor Tengah Selatan

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Desa Sopo yang terletak di Kecamatan Amanuban Tengah Kecamatan Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu atensi dari para peserta pelatihan Gugus Tugas Kota Layak Anak Tahun 2019. Pelatihan Gugus Tugas Kota Layak Anak yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) NTT dan […]

  • Jalin Akrab, SMK Kristen SoE Helat Natal & Tahun Baru Bersama

    Jalin Akrab, SMK Kristen SoE Helat Natal & Tahun Baru Bersama

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    SoE – Garda Indonesia | SMK Kristen SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalin keakraban internal sekolah dengan menghelat acara Natal 2021 dan tahun baru 2022 bersama, sekaligus pengumuman hasil lomba pada Sabtu, 8 Januari 2022. Diketahui, sebelumnya pihak sekolah telah menggelar dua jenis lomba antar siswa, yakni pidato bahasa […]

  • 10 Tahun Du Anyam: Menganyam Mimpi untuk Ekonomi Hijau Inklusif

    10 Tahun Du Anyam: Menganyam Mimpi untuk Ekonomi Hijau Inklusif

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka | Du Anyam, salah satu kewirausahaan sosial unggulan dari Indonesia Timur, merayakan satu dekade perjalanan dalam mewujudkan mimpi-mimpi besar dalam memberdayakan perempuan, meningkatkan ekonomi perempuan dan melestarikan budaya. Salah satu perayaan satu dekade ini, ditandai dengan keberhasilan memulai tonggak awal membawa kerajinan anyaman lontar dari Kabupaten Flores Timur ke pasar global yang seremoni pelepasannya dihelat […]

  • Tahun 2022, PLN Mereduksi 32 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

    Tahun 2022, PLN Mereduksi 32 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Sharm El-Sheikh, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) berhasil mengurangi 32 juta metrik ton emisi karbon gas rumah kaca sepanjang tahun 2022. Capaian tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam agenda Decarbonizing Energy Sector for Net Zero Indonesia Pavillion di COP 27 yang dihelat di Mesir pada Senin, 7 November 2022. “Saya di […]

  • Kemen PUPR Gunakan Sukuk Danai Preservasi 214,98 Km Jalan Lintas Timur Jambi

    Kemen PUPR Gunakan Sukuk Danai Preservasi 214,98 Km Jalan Lintas Timur Jambi

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara rutin melakukan penanganan jalan nasional di Lintas Timur Sumatera yang menjadi jalur utama logistik di Pulau Sumatera. Salah satu ruas yang ditangani adalah Jalintim di Provinsi Jambi sepanjang 214,98 Km. Penanganan dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui empat […]

  • Mahfud MD Siap Kawal Kasus Johnny Plate

    Mahfud MD Siap Kawal Kasus Johnny Plate

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate sebagai tersangka. Di samping itu, pihaknya juga meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut. “Jadi, yakinlah dan […]

expand_less