Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Anggota P2TP2A Lampung Timur Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Pecat & Tindak Tegas

Anggota P2TP2A Lampung Timur Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Pecat & Tindak Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur, DA, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban kekerasan seksual, NF yang tengah didampinginya.

Menteri Bintang juga meminta pihak aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri),” tegas Menteri Bintang pada Senin, 6 Juli 2020.

Dengan tegas Menteri Bintang juga mengatakan berkenaan dengan kasus tersebut, maka DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur, memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena seharusnya melindungi anak tetapi melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Namun demikian penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya hakim.

Pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Terlapor sendiri bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti yang dikabarkan oleh media massa,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengungkapkan guna menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian dan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak.

Sambil menunggu hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian, Menteri Bintang meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan, mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri Bintang berharap DPR RI dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak.(*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterlibatan Parlemen Sangat Penting bagi IMF & World Bank

    Keterlibatan Parlemen Sangat Penting bagi IMF & World Bank

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Bali,gardaindonesia.id – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keterlibatan parlemen dalam memberi dukungan terhadap berbagai program International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB) sangatlah penting. Sinergisitas antara parlemen dengan IMF dan WB penting dalam menciptakan kebijakan politik yang positif bagi negara-negara penerima bantuan serta pinjaman dari IMF dan WB. “Saya sangat mengapresiasi terselengaranya pertemuan […]

  • IMO-Indonesia Ucap Selamat Prabowo Terima Pangkat Jenderal TNI

    IMO-Indonesia Ucap Selamat Prabowo Terima Pangkat Jenderal TNI

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan ucapan selamat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto atas pangkat Jenderal TNI (HOR) yang disandangnya. “Mewakili rekan-rekan IMO Indonesia, saya mengucapkan selamat kepada pak Prabowo atas gelar istimewa sebagai jenderal kehormatan yang baru saja didapatkan,” ungkap Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, […]

  • Kejaksaan Agung Terima Penghargaan dari Wapres RI

    Kejaksaan Agung Terima Penghargaan dari Wapres RI

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan […]

  • Penantian Belasan Tahun Buruh Harian Lepas Berbuah Nyala Listrik

    Penantian Belasan Tahun Buruh Harian Lepas Berbuah Nyala Listrik

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Suasana haru menyelimuti kediaman Jumadi Lamin (62), seorang buruh harian lepas di RT 027 RW 009, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Tepat pada Rabu, 4 Maret 2026, di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadhan 1447 H, penantian panjang Jumadi selama 13 tahun untuk memiliki listrik mandiri akhirnya terbayar tuntas. Air mata Jumadi tak […]

  • Kecurangan, Lagu Lama Selalu Dinyanyikan Para Pecundang

    Kecurangan, Lagu Lama Selalu Dinyanyikan Para Pecundang

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Tuduhan terjadi kecurangan biasanya disampaikan oleh pihak yang kalah. Begitu pernah disampaikan Profesor Mahfud MD dengan sangat lugas. Itu terjadi beberapa tahun lalu ketika pihak rival Jokowi menggugat ke Mahkamah Konstitusi saat perhelatan pilpres 2019 usai. Sekarang (2024) terulang lagi, yang kalah melancarkan tuduhan curang. Namun situasinya agak anomali. Anomali bagaimana? […]

  • Edukasi Literasi ala FKIP UPG 45 NTT Bagi Anak SD dalam Festival Li Ngae

    Edukasi Literasi ala FKIP UPG 45 NTT Bagi Anak SD dalam Festival Li Ngae

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kehadiran mahasiswa dan dosen FKIP Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT dalam kegiatan Festival Li Ngae pada 17—25 Oktober 2019 di Pulau Semau, Kabupaten Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka memberikan edukasi literasi. Adapun bentuk edukasi literasi yang diberikan Mahasiswa dan Dosen Prodi Pendidikan Bahasa […]

expand_less