Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Cabut Izin Siar TV Belu, KPID NTT Serahkan Surat Menkominfo RI ke Kominfo Belu

Cabut Izin Siar TV Belu, KPID NTT Serahkan Surat Menkominfo RI ke Kominfo Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 8 Agu 2020
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau menyerahkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Nomor 303 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Menkominfo Nomor 869 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Belu (Belu TV).

Penyerahan keputusan Menkominfo bertanggal 6 Juli 2020 tersebut, diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Belu, Yohanes Andes Prihatin di ruang kerjanya, pada Jumat, 7 Agustus 2020. Penyerahan keputusan ini pun sebagai tindaklanjut atas surat dari Sekretaris KPI Pusat kepada Ketua KPID NTT tertanggal 8 Juli 2020.

“Kami baru terima Keputusan Menkominfo ini beberapa hari lalu, dan diminta untuk segera menyampaikan kepada LPPL TV Belu. Kebetulan kami ada keperluan di Atambua, sehingga keputusan ini langsung kami serahkan hari ini dan diterima Kadis Kominfo Belu,” ungkap Ketua KPID NTT yang akrab disapa Edy Bau.

Keputusan Menkominfo yang ditandatangani Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia tersebut berisi tiga hal penting terkait LPPL TV Belu antara lain:

Pertama, LPPL TV Belu tak lagi mempunyai hak untuk penyelenggaraan Jasa Penyiaran Televisi Publik Lokal;

Kedua, Penetapan terkait dengan jasa penyiaran televisi LPPL TV Belu dinyatakan tidak berlaku;

Ketiga, Pencabutan Keputusan Menkominfo ini tidak membatalkan kewajiban- kewajiban LPPL TV Belu yang merupakan piutang negara.

Berdasarkan data di KPID NTT, LPPL TV Belu adalah Lembaga Penyiaran milik Pemkab Belu yang memiliki IPP tetap dan aktif sejak 28 Desember 2012 dan akan berakhir pada 28 Desember 2022.

Ketua KPID NTT menuturkan bahwa KPID NTT sebagai lembaga negara yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, tentunya sangat menyayangkan pencabutan IPP LPPL TV Belu ini, apalagi televisi ini ada di wilayah perbatasan Negara RI-RDTL.

“Dengan adanya pencabutan izin penyiaran TV Belu, tentunya masyarakat di perbatasan negara ini kehilangan salah satu saluran informasi yang sudah lebih dari 10 tahun mereka nikmati. Untuk mendapatkan kembali IPP, tentu prosesnya harus dimulai dari awal dan membutuhkan waktu dan anggaran serta produk hukum berupa peraturan daerah sebagai dasar pendiriannya,” imbuh mantan jurnalis Pos Kupang itu.

Salah satu tugas dan kewajiban KPID NTT, lanjut Edy Bau, adalah ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, tetap mendorong dan mendukung Pemkab Belu untuk memiliki kemauan baik (good will) tanpa memperhitungkan untung-rugi dalam membangun LPPL di wilayah perbatasan negara, apalagi belum ada stasiun penyiaran TVRI di wilayah ini.

Pihaknya juga mengharapkan kepada pemerintah kabupaten se-Provinsi NTT untuk membentuk LPPL, baik televisi maupun radio sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam rangka memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang informasi.

Kepala Dinas Kominfo Belu, Johanes Andes Prihatin pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada KPID NTT yang telah menyerahkan Keputusan Pencabutan Izin Penyiaran tersebut.

Menurut Prihatin, Keputusan Menkominfo itu sebagai tanggapan atas surat permohonan pencabutan IPP TV Belu yang telah diajukan pihaknya beberapa waktu lalu. (*)

Penulis + foto (*/Herminus Halek)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sunat Perempuan Timbulkan Trauma Pada Ibu dan Anak Korban Sunat

    Sunat Perempuan Timbulkan Trauma Pada Ibu dan Anak Korban Sunat

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) atau Pemotongan/Perlukaan Genital Perempuan (P2GP) atau kerap disebut dengan istilah sunat perempuan dari sisi medis tidak memiliki manfaat terhadap kesehatan, namun yang justru mengkhawatirkan adalah sunat perempuan lebih banyak dilakukan oleh bidan yang tidak memiliki SOP untuk melakukan hal tersebut. “Ada beberapa pengalaman yang kami dengar bahwa […]

  • Temu Majelis Jemaat Baith El Oelanisa, VBL: Gereja Harus Jadi Pusat Belajar

    Temu Majelis Jemaat Baith El Oelanisa, VBL: Gereja Harus Jadi Pusat Belajar

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT,  Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)  dalam berbagai kesempatan bertatap muka dengan pemuka agama meminta agar gedung gereja tidak hanya menjadi tempat ibadah tapi juga menjadi pusat pengembangan pendidikan. “Gereja harus juga jadi pusat belajar.  Bukan hanya untuk belajar ilmu-ilmu ketuhanan tapi juga ilmu-ilmu lainnya. Gedung gereja dapat juga digunakan sebagai […]

  • Enam Dubes Negara Sahabat Ingin Kerja Sama Majukan Indonesia

    Enam Dubes Negara Sahabat Ingin Kerja Sama Majukan Indonesia

    • calendar_month Rab, 2 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Enam duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) dari negara-negara sahabat menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 2 Maret 2022. Para dubes pun menyampaikan keinginan dan rencana mereka untuk meningkatkan lebih jauh hubungan bilateral antara negaranya dengan Indonesia. Duta Besar LBBP Kerajaan […]

  • Poltekes Kemenkes Kupang Olah Kulit Faloak Jadi Bubuk Kaya Manfaat

    Poltekes Kemenkes Kupang Olah Kulit Faloak Jadi Bubuk Kaya Manfaat

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia |Pemanfaatan Kulit batang Pohon Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) sebagai bahan baku Obat Herbal terus dikembang dan diteliti termasuk Prodi Poltekes Kemenkes Kupang juga melakukan pengembangan ekstrak Kulit Pohon Faloak menjadi bubuk kaya manfaat Ditemui saat kegiatan Senam Bersama Gereja Bait El Penfui Kupang, Sabtu/9/3/19 pukul 07.30 WITA dalam demo oleh Poltekes Kemenkes […]

  • “Cerita Pilu Yuliana Wulla Bulu” – Pengelola Panti Asuhan Syalom

    “Cerita Pilu Yuliana Wulla Bulu” – Pengelola Panti Asuhan Syalom

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Pengelola Panti Asuhan Syalom Kupang, Yuliana Wulla Bulu kepada gardaindonesia.id bercerita pilu tentang kondisi yang dihadapinya dalam mengelola dan mengurus 48 (empat puluh delapan) anak panti; kisaran umur 4—18 tahun (ada yang belum bersekolah; [ada yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA], 4 (empat) anak kuliah di Poltek, 1 (satu) […]

  • Sidang Klasis Kota Kupang Timur II Pilih Pengurus Periode 2023—2026

    Sidang Klasis Kota Kupang Timur II Pilih Pengurus Periode 2023—2026

    • calendar_month Sel, 5 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 35 gereja Kristen Protestan yang tergabung dalam Gereja Masehi Injili di Timor atau GMIT yang terdiri atas 3 (tiga) teritori menghelat Sidang Klasis Kota Kupang Timur II pada tanggal 4—6 Desember 2023 di Gereja Kaisarea, BTN Kolhua, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang Klasis sebelumnya dilaksanakan pada tahun […]

expand_less