Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

21 Tahun LPJK—Potret Kiprahnya di Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
  • visibility 139
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kontribusi lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan badan usaha di bidang jasa konstruksi secara nasional merupakan amanah masyarakat konstruksi Indonesia, telah dilalui melewati jalan panjang selama 21 tahun.

“LPJK Indonesia dengan UU No 18 tahun 1999 secara mandiri telah terlibat aktif pada pembangunan infrastruktur di tanah air,” ujar Bachtiar R. Ujung Dewan Pengawas LPJK Nasional kepada awak media, pada Kamis 6 Agustus 2020 di bilangan Jakarta Selatan.

Lahirnya UU No 2 Tahun 2017 pengganti UU No 18 tahun 1999, imbuh Bachtiar, masih banyak menyisakan perdebatan di kalangan masyarakat konstruksi tiga tahun terakhir ini, meski tidak menyeruak ke publik, namun perdebatan tersebut dirasa masih cukup tajam di kalangan masyarakat jasa konstruksi Indonesia.

Pasalnya, semangat yang diusung oleh UU No 2 Tahun 2017 sepertinya tidak begitu sejalan dengan harapan kebanyakan masyarakat jasa konstruksi Indonesia. “Yang mana pada UU sebelumnya (UU No. 18 Th 1999 ) masyarakat jasa konstruksi diberikan kewenangan dan kemandirian dalam mengatur rumah tangganya melalui LPJK Indonesia,” terang Bachtiar

Bahwa prinsip utama sebagaimana semangat reformasi atas demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 untuk dapat dijalankan secara mandiri, dari dan oleh serta untuk masyarakat jasa konstruksi Indonesia kini telah sirna.

Pembina YAKIN Indonesia ini juga menuturkan perihal tumbuh kembangnya masyarakat konstruksi secara nasional selama kurun waktu 21 Tahun melalui UU No 18 Th 1999 tersebut telah menjadi satu ukuran keberhasilan pemerintah dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat jasa konstruksi untuk dapat melaksanakannya secara mandiri di bawah pengawasan kementerian PUPR sebagai dewan pembina.

Untuk diketahui, bahwasanya kemandirian dalam pengembangan masyarakat konstruksi selama 21 tahun secara nasional juga telah memberikan manfaat serta sumbangsih secara nyata kepada 514 kabupaten/kota di 34 provinsi secara nasional, dengan begitu banyak masyarakat jasa konstruksi yang telah turut menyukseskan segala program pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengembangan teknologi dibidang konstruksi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur dan rantai pasoknya di tanah air.

Adapun, regulasi baru dari UU No 2 tahun 2017 yang permennya baru terwujud di awal tahun 2020 langsung diambil alih oleh Kementerian PUPR dengan memberikan sebagian kewenangannya kepada masyarakat jasa konstruksi via asosiasi dengan syarat harus lulus akreditasi untuk dapat mengusulkan sebagai calon pengurus lembaga.

“Dan kemudian, disyaratkan juga untuk membentuk lembaga sertifikasi baik profesi dan badan usaha yang persyaratannya dirasa sangat luar biasa oleh masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi,” beber Bachtiar

Di tengah pandemi Covid-19, tentunya apa yang telah ditempuh oleh Kementerian PUPR saat ini bisa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan kementerian lintas sektor lainnya yang hari-hari ini berlomba-lomba terjun langsung kepada masyarakat di sektornya masing-masing untuk memberikan semangat, pengawalan bahkan relaksasi serta berbagai bantuan langsung agar masyarakat pada industri di sektornya dapat bertahan hidup.

“Sebagaimana selalu disinggung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang saat ini tengah berusaha sekuat tenaga untuk dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwasanya Negara hadir di tengah Pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Jadi seharusnya, mengingat pandemi Covid-19 kiranya agar dapat menekan anggaran biaya dan juga mengurangi aktivitas para penyelenggara asosiasi konstruksi dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam turunan UU No.2 tahun 2017 yakni PP no.22/2020 dan Permen PUPR no.9/2020 yang diimplementasikan dengan Kepmen PUPR no.489 /2020 tentang pembentukan panitia seleksi pengurus lembaga pengembangan jasa konstruksi periode 2021-2024 cukup sebenarnya memberikan perpanjangan dengan mengadopsi yang sudah diputuskan sesuai Permen 51 tahun 2016,” jelas Bachtiar.

Kiranya, bagi asosiasi yang sudah lulus kelompok unsur dapat dianggap sudah memenuhi Ketentuan persyaratan akreditasi dan selanjutnya dapat mengusulkan calonnya untuk pengurus LPJK Nasional.

Adapun, dalam membentuk lembaga sertifikasi bagi asosiasi yang tidak masuk kelompok unsur dapat berkolaborasi dengan asosiasi yang masuk kelompok unsur untuk membentuk lembaga sertifikasi. Dengan begitu pemerintah cq. Kementrian PUPR tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk tim atau pokja akreditasi dan lainnya, sehingga anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk Covid-19 yang sedang mewabah di negeri ini.

Sudah sepatutnya di tengah Pandemi Covid-19, kementerian PUPR mempertimbangkan eksistensi daripada peranserta masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam asosiasi baik yang unsur maupun non unsur.

Kiranya, pembenahan yang dilakukan agar dapat berbanding lurus dengan keberlangsungan hajat hidup jutaan masyarakat jasa konstruksi untuk dapat bertahan di tengah badai pandemi Covid-19, dengan tetap mendorong tumbuh kembangnya secara berkesinambungan.

“Tentunya, dinamika ini membutuhkan perhatian para pemangku kepentingan untuk extra ordinary dengan melihat secara utuh seluruh rangkaian dari regulasi yang ada saat ini yang akan berdampak kepada jutaan masyarakat jasa konstruksi di Indonesia.” tutup Bachtiar R. Ujung(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalil Jumlah Murid, Kepsek SDN Aen’ut Nonaktifkan Tiga Guru Honorer

    Dalil Jumlah Murid, Kepsek SDN Aen’ut Nonaktifkan Tiga Guru Honorer

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    T.T.S-NTT, Garda Indonesia | “Jadi, begini. Jumlah murid kami hanya 40-an orang. Terus, guru PNS ada 6 orang. Jadi, waktu  rapat, saya bilang biar ibu dong tidak dapat jam, ibu dong tetap masuk dapodik, tetap saya layani segala surat – surat yang dibutuhkan. Saya omong begitu, mereka setuju. Terus, mereka lapor saya di kabid dan […]

  • Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

    Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Loading

    Buruh jahit berusia 32 tahun itu mengakui NIK tersebut miliknya, namun membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut.   Pekalongan | Kasus tagihan pajak fantastis kembali bikin heboh. Ismanto, buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut ketika didatangi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang membawa surat resmi berisi data […]

  • Berdiri Tahun 1962, Undana Raih Akreditasi Unggul Tahun 2025

    Berdiri Tahun 1962, Undana Raih Akreditasi Unggul Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 1Komentar

    Loading

    Universitas Nusa Cendana (Undana), sebelumnya menyandang akreditasi baik sekali hingga pada 11 Februari 2025 meraih predikat unggul dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT).   Kupang | Akreditasi adalah predikat yang diberikan kepada perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Peringkat akreditasi dimulai dari Baik, Baik Sekali, dan […]

  • Stimulus Listrik PLN Hingga 50 Persen Periode Juli—September 2021

    Stimulus Listrik PLN Hingga 50 Persen Periode Juli—September 2021

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli—September 2021. Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus […]

  • RAMPUNG! RUU Perampasan Aset Koruptor

    RAMPUNG! RUU Perampasan Aset Koruptor

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Naskah itu akan segera dikirimkan ke DPR. “Saya infokan naskah yang memuat seluruh substansi sudah selesai dan sudah diparaf menteri, ketua lembaga terkait, dalam hal ini […]

  • Sulit Air Bersih, YPKM & Kasogi Sumbang Sumur Bor ke Jemaat Nifukani TTS

    Sulit Air Bersih, YPKM & Kasogi Sumbang Sumur Bor ke Jemaat Nifukani TTS

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Persoalan kebutuhan air saat musim kemarau menjadi perhatian dan prihatin di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kelangkaan air menjadi realitas yang dialami oleh masyarakat setiap musim kemarau. Kondisi tersebut yang mendorong Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat (YPKM) dan Komunitas SoE Berbagi (KASOGI) tergerak hati untuk membantu meringankan beban dan memenuhi kebutuhan masyarakat […]

expand_less