Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu, 18 November 2020.

Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas. Dalam pasal 6 diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp.100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif lebih kurang Rp.500 ribu hingga Rp.10 juta.

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Jefri meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang;

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing;

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk;

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan;

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing;

Kedelapan, menginisiasi, mengoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Nina—PKP)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi : “Fokus Kita Mencegah Meluasnya Covid-19”

    Presiden Jokowi : “Fokus Kita Mencegah Meluasnya Covid-19”

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mudik saat Idulfitri atau Lebaran merupakan tradisi yang melibatkan mobilitas orang yang sangat banyak di Indonesia. Sebagai gambaran, pada tahun 2019 terjadi pergerakan kurang lebih 19,5 juta orang ke seluruh wilayah Indonesia. Saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi bersama jajarannya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa di tengah pandemi virus korona atau […]

  • PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik

    PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) sukses mengeksekusi emission trading ‘perdagangan emisi’ melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pertama kalinya di Indonesia. Eksekusi perdagangan emisi merupakan bagian dari uji coba jual beli karbon di sub sektor ketenagalistrikan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM yang dimulai pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Sebanyak 80 PLTU milik […]

  • Purbaya Mengamuk Perusahaan Baja China di Indonesia Tak Bayar Pajak

    Purbaya Mengamuk Perusahaan Baja China di Indonesia Tak Bayar Pajak

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Loading

    Purbaya menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menghindari kewajiban pajak. Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   Jakarta | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak. Purbaya menyebut perusahaan tersebut menjalankan usahanya dengan skema […]

  • Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

    Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

    • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi atas nama Dorkas Marunduri – Djami di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 22 Mei 2019 mengatakan PT. PLN Persero (PLN) Pusat, PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang sebagai pihak yang kalah dalam Perkara Perdata Perdata […]

  • Ashraf Sinclair, Adjie Massaid & ‘Silent Killer’

    Ashraf Sinclair, Adjie Massaid & ‘Silent Killer’

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Denny Siregar “Jantungmu Kena..” Begitu kata temanku seorang dokter spesialis jantung. Kaget ? Pasti. Karena selama ini saya sama sekali tidak merasa sakit apa-apa. Tapi sesudah melewati beberapa tes, kesimpulannya seperti itu. Kardiovaskular sering disebut sebagai silent killer, atau pembunuh senyap. Itu karena orang yang mengidapnya tidak sadar bahwa pembuluh darahnya yang berhubungan […]

  • Gubernur Viktor Pinta Dana KUR 2019 Dinaikkan Hingga Rp 3 Triliun

    Gubernur Viktor Pinta Dana KUR 2019 Dinaikkan Hingga Rp 3 Triliun

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT menyatakan, keberadaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdaya guna untuk meningkatkan perekonomian di NTT. Kalangan perbankan diharapkan dapat menambah jumlah penyaluran KUR kepada masyarakat. “KUR kita di NTT sekarang baru mencapai Rp. 1 triliun lebih. Jumlah ini masih tergolong kecil, belum terlalu besar. Kita ingin mendorong agar […]

expand_less