Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu, 18 November 2020.

Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas. Dalam pasal 6 diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp.100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif lebih kurang Rp.500 ribu hingga Rp.10 juta.

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Jefri meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang;

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing;

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk;

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan;

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing;

Kedelapan, menginisiasi, mengoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Nina—PKP)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Ribu Rumah Ibadah Pakai Promo PLN Tambah Daya Ramadan

    8 Ribu Rumah Ibadah Pakai Promo PLN Tambah Daya Ramadan

    • calendar_month Jum, 14 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi VI DPR RI mengapresiasi program promo tambah daya listrik dari PT PLN (Persero) selama bulan Ramadan yakni Program Terangi Ramadan untuk pelanggan rumah tangga dan Ramadan Berkah untuk rumah ibadah. Anggota Komisi VI DPR RI Muslim mengatakan, program promo tambah daya ini sebagai solusi masyarakat untuk bisa menambah daya listrik […]

  • 80 Tahun Kemerdekaan, Guru Honor Rp300 Ribu Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah

    80 Tahun Kemerdekaan, Guru Honor Rp300 Ribu Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Loading

    Sejak menjadi guru honorer pada 5 Februari 2024, setiap hari ia menempuh perjalanan 6 kilometer untuk mengajar anak- anak di dusun terpencil.   Sikka | Demi mencerdaskan anak bangsa, seorang guru honorer di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) rela digaji hanya 300 ribu rupiah per bulan. Padahal, ia harus menempuh jarak sejauh 6 (enam) […]

  • Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu perawat Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Nurdiansyah menceritakan setidaknya perlu waktu satu jam untuk menangani pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Rujukan. “Ketika kita sampai ruangan pasien, waktu yang dibutuhkan menangani pasien tergantung tindakan. Satu pasien bahkan bisa 1 jam. Misalnya ada pemeriksaan jantung atau […]

  • Gelar Bahtsul Masail, PP Muslimat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

    Gelar Bahtsul Masail, PP Muslimat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Di Indonesia masih sangat sedikit pengetahuan mengenai Manajemen Kebersihan Menstruasi (MKM) pada anak perempuan. Akibatnya, penyebab dan dampak MKM pada perempuan belum banyak dipahami. Menstruasi bisa menyebabkan anak absen dari sekolah bahkan bisa sampai drop out. Menstruasi juga akan berdampak terhadap kondisi kesehatan anak. Anak perempuan yang telah mengalami menstruasi menunjukkan […]

  • Badan Narkotika Nasional Bakar 69 Ton Ganja di Aceh Utara

    Badan Narkotika Nasional Bakar 69 Ton Ganja di Aceh Utara

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Loading

    Sebanyak 151 personel gabungan dari berbagai institusi terlibat dalam operasi pemusnahan ini. Proses pembakaran dilakukan langsung di lokasi untuk memastikan seluruh tanaman ganja tidak disalahgunakan.   Aceh Utara | Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan ladang ganja seluas 6,5 hektare di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Kamis, 6 November 2025. Penemuan […]

  • Rumah Warga Desa Mandeu di Belu Rusak Diserang Massa

    Rumah Warga Desa Mandeu di Belu Rusak Diserang Massa

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kasus perusakan rumah warga akibat diserang massa kembali terjadi di Dusun Motamauk, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 1 Maret 2020 sore. Informasi yang berhasil dihimpun media ini di lokasi kejadian pada Minggu malam, menyebutkan bahwa rumah yang rusak tersebut adalah milik Clara Balok […]

expand_less