Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Guna memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet pada Senin, 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui, dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan, maka Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, pada Rabu, 18 November 2020.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk itu, beber Safrizal, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 di antaranya :

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” urainya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir;

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan;

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Perdagangan Musnahkan Barang Impor Bekas Rp10 Miliar

    Menteri Perdagangan Musnahkan Barang Impor Bekas Rp10 Miliar

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Pekanbaru, Garda Indonesia | Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 17 Maret 2023 Menurut Zulkifli Hasan, pemusnahan ini […]

  • Kader Demokrat Indonesia Dukung AHY Maju Pilpres 2024

    Kader Demokrat Indonesia Dukung AHY Maju Pilpres 2024

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Partai Demokrat menghelat rapat pimpinan nasional (Rapimnas) berlangsung di JCC, Jakarta, dihadiri oleh tiga ribuan pimpinan Partai Demokrat di tingkat Pusat maupun Daerah, para kepala daerah, serta para wakil rakyat tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota  pada Kamis—Jumat, 15—16 September 2022. Para pimpinan yang hadir mulai dari DPD tingkat provinsi( DPD) hingga […]

  • Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019—2023

    Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019—2023

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 (sembilan) anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019—2023. Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019. Penetapan tersebut tertuang […]

  • PLTU Ropa Ende Pecut Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

    PLTU Ropa Ende Pecut Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Teknologi co-firing, yang melibatkan pencampuran biomassa dalam bentuk woodchip (serpihan kayu) ke dalam bahan bakar utama batu bara, menunjukkan hasil yang sangat positif.   Ende | PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pembangkitan (PLN UPK) Flores bersama PT PLN Nusantara Power Services PLTU Ropa berhasil mencatatkan tonggak penting dalam transisi energi nasional. Melalui kolaborasi strategis, uji […]

  • Sirih Pinang Kapur (SPK) Simbol Persatuan Warga Sumba Barat

    Sirih Pinang Kapur (SPK) Simbol Persatuan Warga Sumba Barat

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Waikabubak | Calon Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) dijemput pasukan berkuda oleh warga Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Ratusan warga juga ikut serta dalam penjemputan saat tiba di Kampung Wakaraou, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Sabtu, 2 November 2024. Turut serta dalam penjemputan ini Ketua DPD Partai NasDem Sumba Barat, Gregorius […]

  • Wabah Penyakit Mulut Kuku Hewan Ternak, Polri Terap Lockdown Lokal

    Wabah Penyakit Mulut Kuku Hewan Ternak, Polri Terap Lockdown Lokal

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan lockdown lokal di wilayah terindikasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dari hewan ternak ke manusia. Hal ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lockdown lokal merupakan langkah biosecurity. Ia menyebutkan bahwa upaya itu dapat menghentikan mobilitas angkutan ternak ke luar wilayah […]

expand_less