Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Guna memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet pada Senin, 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui, dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan, maka Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, pada Rabu, 18 November 2020.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk itu, beber Safrizal, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 di antaranya :

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” urainya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir;

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan;

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • HMJ Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang Inisiasi Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19

    HMJ Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang Inisiasi Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK) menginisiasi untuk membantu para mahasiswa/mahasiswi yang terdampak Pandemi Covid-19, terutama mereka yang tak dapat pulang ke kampung halaman karena penutupan akses transportasi laut dan udara. Upaya empati HMJ Teknik Sipil PNK tersebut direspons oleh Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, […]

  • Julie Laiskodat Jadi Bunda PAUD, Wagub Josef : Revolusi Bentuk Manusia NTT

    Julie Laiskodat Jadi Bunda PAUD, Wagub Josef : Revolusi Bentuk Manusia NTT

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi (JNS) mengatakan, untuk membentuk sumber daya manusia NTT yang berkualitas, dibutuhkan upaya luar biasa. Harus dipersiapkan sejak awal sehingga bisa menghasilkan manusia-manusia berkualitas. “Kita harus melakukan suatu revolusi radikal. Ini harus dilakukan secara serius. Masalah pembentukan sumber daya manusia di NTT tidak bisa kerja […]

  • Rakor PTSP Prima : Wagub Josef Pinta Pelayanan Perizinan Dipermudah

    Rakor PTSP Prima : Wagub Josef Pinta Pelayanan Perizinan Dipermudah

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) NTT menghelat Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Terkait Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima di Hotel Sahid T-More, Kupang, pada 27—29 Agustus 2019. Dibuka oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Rakor ini dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan […]

  • Pemuda Oepura Kota Kupang Sumbang Uang Untuk SIAGA

    Pemuda Oepura Kota Kupang Sumbang Uang Untuk SIAGA

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Simon Petrus Kamlasi memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan oleh seluruh warga RT 31/ RW 11 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang khususnya kaum muda.   Kota Kupang | Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3,  Simon Petrus Kamlasi -Andrianus Garu (SIAGA) terus menuai dukungan dari berbagai kalangan. Kali ini, dukungan datang […]

  • Terapkan Tiga Golongan SIM C, Korlantas Siapkan Sarana Prasarana

    Terapkan Tiga Golongan SIM C, Korlantas Siapkan Sarana Prasarana

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor pada Agustus 2021. Di mana, ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri. Saat ini, Irjen. Pol. Istiono menyebut, pihaknya […]

  • Rawat Kampung Adat Maghilewa, Yayasan Arnoldus Wea Bantu ‘Sound System’

    Rawat Kampung Adat Maghilewa, Yayasan Arnoldus Wea Bantu ‘Sound System’

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Maghilewa, Garda Indonesia | Yayasan Arnoldus Wea Dhegha Nua menyerahkan bantuan berupa seperangkat sound system kepada Komunitas Pariwisata Kampung Adat (KOMPAK) Maghilewa, pada Sabtu 17 April 2021 pukul 13.00 WITA, di Sa’o Ine Wua, Kampung Maghilewa, Desa Inerie, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penyerahan bantuan seperangkat sound system ini dilakukan oleh Reinard […]

expand_less