Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Poin Bincang Presiden Jokowi dan Presiden Macron

    Empat Poin Bincang Presiden Jokowi dan Presiden Macron

    • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Jepang, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang, pada Minggu, 21 Mei 2023. Dalam pertemuan tersebut, kedua presiden membahas 4 (empat) hal, mulai dari keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) hingga soal pertahanan. “Pertama, keanggotaan Indonesia di FATF, saya harap […]

  • Janji Bapa Mama Dorang SIAGA Menang 80 Ribu Suara di Alor

    Janji Bapa Mama Dorang SIAGA Menang 80 Ribu Suara di Alor

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Kalabahi | Sambutan hangat masyarakat begitu hangat dan antusias saat calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) melakukan safari politik di Kabupaten Alor pada Rabu,18 September 2024. Beberapa lokasi yang dikunjungi SPK, masyarakat seperti kompak akan memberikan 80 ribu suara bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu atau […]

  • Jokowi Analogikan Pertumbuhan Ekonomi Layaknya Serial Game of Thrones

    Jokowi Analogikan Pertumbuhan Ekonomi Layaknya Serial Game of Thrones

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua-Bali, gardaindonesia.id | Pada Opening Plenary Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Nusa Dua Bali, Presiden Joko Widodo menganalogikan pertumbuhan ekonomi dunia layaknya serial Game of Thrones. Di hadapan delegasi dari berbagai negara, mantan Walikota Solo itu mengisahkan sejumlah great houses dan great families bertarung hebat antara satu sama lain untuk mengambil alih kendali. Perebutan […]

  • Semiotika Jokowi tentang ‘Wajah Berkerut’ & ‘Rambut Putih’

    Semiotika Jokowi tentang ‘Wajah Berkerut’ & ‘Rambut Putih’

    • calendar_month Ming, 27 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Calon pemimpin yang selalu mikirin rakyat ciri-cirinya – salah duanya – adalah ia yang: 1) wajahnya jadi berkerut-kerut dan 2) rambutnya memutih. Kata Jokowi di stadion GBK, 26 November 2022. Kalau yang masih ‘cling’ (alias mulus mengilat), mungkin lantaran orang itu gak pernah mikirin rakyat. Kerjanya cuma sibuk berdandan memoles penampilannya. […]

  • George, Sang Inspirator dan Eksekutor

    George, Sang Inspirator dan Eksekutor

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Sam Babys, Staf Biro Umum Setda Provinsi NTT Rabu petang, 24 Juli 2024, saya mendapat informasi dari salah satu rekan kerja di Biro Umum Setda Provinsi NTT bahwa mantan Kepala Biro Umum kami, Bapak George M. Hadjoh yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT memutuskan untuk pensiun dari […]

  • MTN Bank NTT : Ada Keuntungan 1 Triliun Rupiah

    MTN Bank NTT : Ada Keuntungan 1 Triliun Rupiah

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna mengoptimalkan pendapatan Perbankan, maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, salah satunya adalah transaksi surat berharga, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi surat berharga dimaksud memiliki berbagai risiko. Demikian penandasan Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Dajara Bonga, S.H. didampingi Kadiv Rencorsec Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Stenly […]

expand_less