Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSKK Kota Kupang Tumbang, Perserond Rote Ndao Laju Semifinal ETMC

    PSKK Kota Kupang Tumbang, Perserond Rote Ndao Laju Semifinal ETMC

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Lembata, Garda Indonesia | Persatuan Sepakbola Rote Ndao (Perserond) yang bermarkas di Lapangan Sanggaoen, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan diri melaju ke babak 4 (empat) besar atau semifinal usai menahan hasrat PSKK Kota Kupang dalam putaran 8 besar pada Kamis sore, 22 September 2022 pada pukul 14.30 WITA—selesai. Tiket semifinal yang diraih […]

  • Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil Terdampak Pandemi

    Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil Terdampak Pandemi

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, tapi juga memengaruhi sektor perekonomian. Tak sedikit yang mengalami kesulitan karena pandemi ini, mulai dari sektor usaha besar, hingga yang paling kecil sekalipun. Oleh karena itu, dalam rangka meringankan beban bagi sektor usaha terdampak, khususnya usaha mikro dan kecil, pemerintah memulai untuk […]

  • Kapal Cantika Terbakar, 14 Korban Meninggal dan 226 Orang Selamat

    Kapal Cantika Terbakar, 14 Korban Meninggal dan 226 Orang Selamat

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kapal motor (KM) Express Cantika 77 tujuan Kupang – Alor berangkat meninggalkan Pelabuhan Tenau Kupang menuju Alor pada Senin, 24 Oktober 2022 Pukul 11.00 WITA; membawa penumpang sebanyak 167 orang dan kru kapal sebanyak 10 orang. Laporan intelijen menyebutkan bahwa sekitar pukul 13.40 WITA, KM Express Cantika 77 tujuan Kupang – […]

  • Bareskrim Polri Tangkap DPO Dito Mahendra

    Bareskrim Polri Tangkap DPO Dito Mahendra

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dittipidum Bareskrim Polri menangkap seorang yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra tersangka kasus senjata api ilegal. Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. “Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, pada Jumat, 8 September […]

  • “Dari Lokal Jadi Vokal” Puluhan UMKM Iring Pertamina SMEXPO Surabaya 2025

    “Dari Lokal Jadi Vokal” Puluhan UMKM Iring Pertamina SMEXPO Surabaya 2025

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Loading

    Pertamina SMExpo perdana di Kota Pahlawan menghadirkan beragam produk dari 41 UMKM asal Jawa Timur, Bali, NTB, hingga NTT yang merupakan binaan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.   Surabaya | Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMExpo) dihelat pertama kalinya di Kota Surabaya, Jawa Timur, di salah satu pusat perbelanjaan yang strategis, Royal Plaza, Jalan […]

  • Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut

    Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 1Komentar

    Loading

    “Laporan WTP adalah sebuah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fiskal dan tata kelola pemerintahan. Opini WTP adalah pintu masuk bukan titik akhir sebab WTP mencerminkan kualitas kinerja keuangan” Ketua DPRD, Emilia Nomleni.   Kupang | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan […]

expand_less