Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Djemy Lassa Bermimpi Cetak “Pengusaha Baru“

    Djemy Lassa Bermimpi Cetak “Pengusaha Baru“

    • calendar_month Rab, 15 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id-Djemy Lassa, S.T., Pengusaha Muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), bermimpi mencetak Pengusaha Baru dari ribuan Mahasiswa Baru yang hadir memadati Aula Serba Guna Politeknik Negeri Kupang (PNK), Selesa/14 Agustus 2018 petang. Mimpi tersebut tercetus saat Djemy Lassa memaparkan materi tentang entrepreneur, Kewirausahaan & Masa Depan Era Digital bagi Mahasiswa Baru dalam Program […]

  • Listrik Menyala 24 Jam di Lelogama, Upaya PLN Menerangi Kabupaten Kupang

    Listrik Menyala 24 Jam di Lelogama, Upaya PLN Menerangi Kabupaten Kupang

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang, Garda Indonesia | Masyarakat Desa Fatumetan, Leloboko, Oelbanu, Oh Aem dan Kelurahan Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan Serta Desa Fatumonas, Binafun, Bonmuti dan Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah, dalam waktu dekat akan menikmati listrik 24 jam, di mana sebelumnya listrik menyala hanya 12 jam. PLN UPPK (Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan) Kupang telah berhasil melakukan komisioning test […]

  • Raih WBK Tahun 2021, Lapas Perempuan Kupang Diharapkan Gapai WBBM

    Raih WBK Tahun 2021, Lapas Perempuan Kupang Diharapkan Gapai WBBM

    • calendar_month Rab, 26 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone menekankan bahwa deklarasi janji kinerja yang telah ditandatangani oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, tak hanya sebatas seremonial saja. Penekanan Merci Jone, sapaan akrab dari Kakanwil perempuan pertama di jajaran Kemenkumham NTT tersebut, disampaikan usai menyaksikan penandatanganan […]

  • Hujan Badai Terjang Sistem Kelistrikan Lembata, Petugas PLN Sigap Pulihkan

    Hujan Badai Terjang Sistem Kelistrikan Lembata, Petugas PLN Sigap Pulihkan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Loading

    Manager ULP Lembata, Vincentsius Leonardo Dwi Putra, mengungkapkan seluruh personel dikerahkan ke lokasi-lokasi terdampak, seperti Desa Imulolong, Desa Posiwatu, wilayah Bengkari, hingga Omesuri dan Buyasuri.   Lembata | Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa hari terakhir berdampak pada sistem kelistrikan di Kabupaten Lembata. Sejumlah […]

  • Fahrensy Funay Bakal Kembalikan Jabatan Tinggi Pratama & Administrator

    Fahrensy Funay Bakal Kembalikan Jabatan Tinggi Pratama & Administrator

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pasca-pelantikan sebagai Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Selasa, 22 Agustus 2023, maka pada Kamis, 24 Agustus, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si. berkoordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu. Dilansir dari Voxntt.com, daftar pejabat yang dilantik Wali […]

  • Pasca Gempa Maluku Utara, Dua Tewas & Lebih dari 2.000 Orang Mengungsi

    Pasca Gempa Maluku Utara, Dua Tewas & Lebih dari 2.000 Orang Mengungsi

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku Utara, Garda Indonesia | Gempa bumi dengan magnitudo 7.2 pada Minggu, 14 Juli 2019, pukul 18:10:51 WIT. Lokasi berada pada 0.59 LS,128.06 BT (62 km Timur Laut Labuha-Malut ) dengan kedalaman 10 Km. Goncangan kuat gempa dirasakan kuat di Kabupaten Halmahera selatan selama 2—5 detik dan masyarakat panik berhamburan keluar rumah. Plh. Kepala Pusat […]

expand_less