Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polemik aturan bahwa seluruh siswi di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang wajib mengenakan jilbab atau kerudung, meski siswi itu bukan Muslim; berangsur mereda.

Dilansir dari wartaekonomi.co.id, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi memohon maaf, video percakapan antara Elianu, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswi non-muslim yang dituntut untuk berjilbab, dengan pihak sekolah, viral di media sosial.

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” ucapnya pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Sesuai rilis yang diperoleh Garda Indonesia pada Sabtu, 23 Januari 2021, Kemendikbud menyesalkan tindakan intoleransi tersebut dan menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. “Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, tegas Wikan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini. “Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin. “Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama oleh pixabay

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudahkah Anda Mengisi ‘SP Online 2020’? 3.040 KK di Kota Kupang Rampung

    Sudahkah Anda Mengisi ‘SP Online 2020’? 3.040 KK di Kota Kupang Rampung

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sekitar 13,95 persen atau sekiranya 3.040 Kepala Keluarga (KK) yang berada di wilayah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah rampung mengisi Sensus Penduduk (SP) Online 2020 yang dilaksanakan sejak 15 Februari 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/02/03/pastikan-anda-tercatat-sebagai-penduduk-indonesia-di-sensus-penduduk-2020/ Kepastian jumlah Kepala Keluarga (KK) yang telah berpartisipasi dalam mengisi data kependudukan […]

  • Ranperda RPMJD TTU Harmonis, Pemda: Terima Kasih Kemenkumham NTT

    Ranperda RPMJD TTU Harmonis, Pemda: Terima Kasih Kemenkumham NTT

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (RPJMD Kabupaten TTU) Tahun 2021—2026 dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi, perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Usai Ranperda RPJMD […]

  • Listrik Tanpa Kedip & Mobil Listrik KTT ASEAN Labuan Bajo

    Listrik Tanpa Kedip & Mobil Listrik KTT ASEAN Labuan Bajo

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) sukses menghadirkan listrik tanpa kedip pada perhelatan KTT Ke-42 ASEAN, berlangsung meriah dan lancar. Selama penyelenggaraan di lokasi-lokasi KTT ASEAN, sistem kelistrikan andal dengan beban puncak kelistrikan hari pertama di Labuan Bajo di angka 83,73 megawatt (MW) dan hari kedua sebesar 85.88 MW. Pertemuan para pemimpin negara […]

  • Bupati TTS Dilaporkan Enam Pimpinan Partai Politik ke Polres

    Bupati TTS Dilaporkan Enam Pimpinan Partai Politik ke Polres

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Enam pimpinan partai politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Bupati Egusem Piether Tahun ke  Polres TTS dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/ 80/111/2022/SPKT.POLRES TTS POLDA NTT tanggal 19 Maret 2022, ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres TTS, Aiptu N. Simanjuntak; Keenam partai politik tersebut, antara lain: […]

  • Siap Munas I, PJS Bertandang ke Dewan Pers

    Siap Munas I, PJS Bertandang ke Dewan Pers

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kedatangan Pengurus Pusat Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) di Dewan Pers pada Kamis, 20 Oktober 2022, mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya didampingi anggota Dewan Pers, Asmono Wikan. Ia pun langsung menyampaikan ucapan selamat datang kepada pengurus DPP PJS yang dipimpin Mahmud Marhaba selaku Plt. Ketua Umum PJS […]

  • Hidupkan IMABI Kupang, Rudi Nule Terpilih Sebagai Nahkoda

    Hidupkan IMABI Kupang, Rudi Nule Terpilih Sebagai Nahkoda

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Mahasiswa Bikomi (IMABI) Kupang menggelar pertemuan perdana sekaligus pembentukan kepengurusan baru tahun 2019 di tempat terbuka Bukit Cinta, Penfui pada Sabtu, 26 Oktober 2019. Pertemuan yang diinisiasi oleh mahasiswa Bikomi dari 4 Kecamatan ini diikuti oleh mahasiswa dari Bikomi Nilulat , Bikomi Tengah, Bikomi Selatan, dan Bikomi Utara yang ada […]

expand_less