Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan Pola Hidup » Oknum ASN Polda NTT Sebar Video Pasien Covid Meninggal, Ini Reaksi RSUD Naibonat

Oknum ASN Polda NTT Sebar Video Pasien Covid Meninggal, Ini Reaksi RSUD Naibonat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
  • visibility 194
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar, viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik, sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik yang dibikin pada Rabu pagi, 27 Januari 2021 tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat dan disebarkan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Polda NTT yang melontarkan pernyataan bahwa tindakan petugas membunuh pasien lainnya; mendapat respons dari Direktur RSUD Naibonat Kupang.

Dokter Erol Permata A. Nenobais dalam rilisnya pada Rabu, 27 Januari 2021 menyayangkan sikap oknum yang menyebarkan video tersebut di media sosial yang berdampak keadaan psikis petugas yang bekerja terutama di ruang Isolasi Covid-19 dan pelayanan RSUD Naibonat. “Padahal saat ini, tenaga kesehatan sangat dibutuhkan karena meningkatnya kasus Covid-19 saat ini,” ulasnya saat dihubungi Garda Indonesia pada Kamis siang, 28 Januari 2021.

Sehubungan dengan pemberitaan viral di media sosial (WhatsApp, Facebook dan YouTube) sejak pagi Rabu, 27 Januari 2021 tentang penanganan pasien Covid-19; RSUD Naibonat di Jalan Timor Raya KM. 37, Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), imbuh dr. Erol, telah melakukan pelayanan sesuai standar prosedur operasi (SPO) termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan petugas untuk menangani pasien dicurigai maupun terkonfirmasi Covid 19.

“Adapun SPO mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi 5 JuIi 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” urainya.

Tata laksana dan isolasi pasien Covid-19 di RSUD Naibonat, urai dr. Erol Nenobais, sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada rekomendasi WHO dan Pedoman Pencegahan dan pengendalian Covid-19 Revisi 5 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Juli 2020. “Sehingga kami menyatakan bahwa ruangan ICU bertekanan negatif di RSUD Naibonat mempunyai 2 (dua) tempat tidur dan pada saat kejadian terdapat 2 (dua) pasien dalam kamar yang sama,” ungkapnya.

Direktur RSUD Naibonat, dr. Erol Permata A. Nenobais

Penempatan pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi terinfeksi Covid-19 di ruangan/kamar, jelas dr. Erol, sudah sesuai dengan persyaratan yang direkomendasikan yaitu kamar yang digunakan untuk isolasi, pasien dengan diagnosis yang sama dapat ditempatkan dalam ruangan yang sama tetapi penempatan tidur pasien dengan jarak minimal 1 meter (Kemenkes, 2020). “Pasien yang meninggal pada Selasa malam, 26 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian dikuburkan sesuai protokol Covid-19 pada Rabu sore, 27 Januari 2021 (karena liang lahat harus digali terlebih dahulu); berjenis kelamin perempuan dan pasien di sebelah juga perempuan dan menderita Covid-19 hasil pemeriksaan swab PCR,” terangnya.

Petugas dalam hal ini medis (dokter), paramedis (Perawat) dan tenaga kesehatan Iainnya yang melakukan perawatan di ruang isolasi, ulas dr. Erol, adalah tenaga yang bekerja sesuai dengan sumpah profesi. Mereka tidak hanya harus menahan rasa panas dan gerah berjam-jam menggunakan baju hazmat, namun juga harus rela berada jauh dari keluarga untuk menghindari penularan.

“Sehingga, pernyataan yang dikeluarkan oknum yang mengaku keluarga pasien yang meninggal bahwa petugas membunuh pasien lainnya adalah tidak beralasan,” tegas dr. Erol seraya menyampaikan bahwa oknum tersebut sempat ditegur oleh intel yang sedang bertugas, namun melawan sambil mengeluarkan kartu tanda pengenal ASN Polda NTT.

Tindakan menyebarluaskan video tersebut di media sosial tersebut, alas dr. Erol, berdampak terhadap pelayanan RSUD Naibonat. “Kami menyayangkan penyebaran video tersebut, dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 Ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.

“Kami berharap agar pelaku penyebaran video tersebut dapat meminta maaf di semua media massa dan secara online kepada semua petugas medis dan menghapus video tersebut,” pungkasnya.

Penulis, editor, dan foto utama (+roni banase)

Foto pendukung (*/koleksi pribadi)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perpanjangan PSBB DKI Jakarta Jadi Penentu Transisi ke ‘New Normal’

    Perpanjangan PSBB DKI Jakarta Jadi Penentu Transisi ke ‘New Normal’

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang, menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau New Normal. Hal itu dikatakan Anies dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan […]

  • Pemerintah Indonesia Lakukan Tes Cepat dan Siapkan 2 Juta Obat Covid-19

    Pemerintah Indonesia Lakukan Tes Cepat dan Siapkan 2 Juta Obat Covid-19

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dari hari ke hari pemerintah terus melakukan langkah-langkah cepat dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19 yang telah melanda lebih dari 180 negara di dunia. Langkah tersebut antara lain dengan dilakukannya tes cepat atau rapid test sebagai upaya untuk mendeteksi secara dini apakah seseorang terpapar virus korona penyebab Covid-19. “Hari ini pemerintah telah […]

  • Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

    Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone merespon informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton via telepon pada Sabtu, 4 Mei 2024 perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang bahwa terdapat pungutan liar. Perempuan pemimpin […]

  • Tunggu Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih “Siap Berlari”

    Tunggu Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih “Siap Berlari”

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih periode 2021—2024, Agustinus Taolin dan Aloysius Hale Serens memanjatkan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa secara spontan atas peristiwa penetapan oleh KPUD Belu. Hal itu diungkapkan oleh pasangan yang mengusung nama Paket SEHATI ini saat diwawancarai insan pers, usai acara penetapan di Aula […]

  • PNK Hadirkan Prof Aji Latih Dosen Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi

    PNK Hadirkan Prof Aji Latih Dosen Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang terindeks di dalam database bereputasi. Database bereputasi sendiri ada 3 (tiga) kategori yakni tingkatan tinggi, sedang, dan rendah. Sejauh ini, kalangan dosen berfokus untuk mengejar jurnal internasional yang terindeks di 2 (dua) database bereputasi tinggi. Dilansir dari bsdm.unas.ac.id, terdapat 11 (sebelas) kriteria jurnal internasional diakui Dikti yakni memenuhi […]

  • MENANGKAN SIAGA! Relawan Bertekad Libas Kota Kupang

    MENANGKAN SIAGA! Relawan Bertekad Libas Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Langkah politik calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Andrianus Garu (SIAGA), semakin hari semakin bersinar. Arus dukungan terus berdatangan dari tiap penjuru. Arus dukungan pun datang dari Kota Kupang, ibu kota provinsi NTT. Ratusan orang membentuk dirinya sebagai relawan SIAGA dan bekerja secara masif untuk memenangkan Simon Petrus Kamlasi […]

expand_less