Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan Pola Hidup » Oknum ASN Polda NTT Sebar Video Pasien Covid Meninggal, Ini Reaksi RSUD Naibonat

Oknum ASN Polda NTT Sebar Video Pasien Covid Meninggal, Ini Reaksi RSUD Naibonat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar, viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik, sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik yang dibikin pada Rabu pagi, 27 Januari 2021 tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat dan disebarkan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Polda NTT yang melontarkan pernyataan bahwa tindakan petugas membunuh pasien lainnya; mendapat respons dari Direktur RSUD Naibonat Kupang.

Dokter Erol Permata A. Nenobais dalam rilisnya pada Rabu, 27 Januari 2021 menyayangkan sikap oknum yang menyebarkan video tersebut di media sosial yang berdampak keadaan psikis petugas yang bekerja terutama di ruang Isolasi Covid-19 dan pelayanan RSUD Naibonat. “Padahal saat ini, tenaga kesehatan sangat dibutuhkan karena meningkatnya kasus Covid-19 saat ini,” ulasnya saat dihubungi Garda Indonesia pada Kamis siang, 28 Januari 2021.

Sehubungan dengan pemberitaan viral di media sosial (WhatsApp, Facebook dan YouTube) sejak pagi Rabu, 27 Januari 2021 tentang penanganan pasien Covid-19; RSUD Naibonat di Jalan Timor Raya KM. 37, Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), imbuh dr. Erol, telah melakukan pelayanan sesuai standar prosedur operasi (SPO) termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan petugas untuk menangani pasien dicurigai maupun terkonfirmasi Covid 19.

“Adapun SPO mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi 5 JuIi 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” urainya.

Tata laksana dan isolasi pasien Covid-19 di RSUD Naibonat, urai dr. Erol Nenobais, sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada rekomendasi WHO dan Pedoman Pencegahan dan pengendalian Covid-19 Revisi 5 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Juli 2020. “Sehingga kami menyatakan bahwa ruangan ICU bertekanan negatif di RSUD Naibonat mempunyai 2 (dua) tempat tidur dan pada saat kejadian terdapat 2 (dua) pasien dalam kamar yang sama,” ungkapnya.

Direktur RSUD Naibonat, dr. Erol Permata A. Nenobais

Penempatan pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi terinfeksi Covid-19 di ruangan/kamar, jelas dr. Erol, sudah sesuai dengan persyaratan yang direkomendasikan yaitu kamar yang digunakan untuk isolasi, pasien dengan diagnosis yang sama dapat ditempatkan dalam ruangan yang sama tetapi penempatan tidur pasien dengan jarak minimal 1 meter (Kemenkes, 2020). “Pasien yang meninggal pada Selasa malam, 26 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian dikuburkan sesuai protokol Covid-19 pada Rabu sore, 27 Januari 2021 (karena liang lahat harus digali terlebih dahulu); berjenis kelamin perempuan dan pasien di sebelah juga perempuan dan menderita Covid-19 hasil pemeriksaan swab PCR,” terangnya.

Petugas dalam hal ini medis (dokter), paramedis (Perawat) dan tenaga kesehatan Iainnya yang melakukan perawatan di ruang isolasi, ulas dr. Erol, adalah tenaga yang bekerja sesuai dengan sumpah profesi. Mereka tidak hanya harus menahan rasa panas dan gerah berjam-jam menggunakan baju hazmat, namun juga harus rela berada jauh dari keluarga untuk menghindari penularan.

“Sehingga, pernyataan yang dikeluarkan oknum yang mengaku keluarga pasien yang meninggal bahwa petugas membunuh pasien lainnya adalah tidak beralasan,” tegas dr. Erol seraya menyampaikan bahwa oknum tersebut sempat ditegur oleh intel yang sedang bertugas, namun melawan sambil mengeluarkan kartu tanda pengenal ASN Polda NTT.

Tindakan menyebarluaskan video tersebut di media sosial tersebut, alas dr. Erol, berdampak terhadap pelayanan RSUD Naibonat. “Kami menyayangkan penyebaran video tersebut, dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 Ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.

“Kami berharap agar pelaku penyebaran video tersebut dapat meminta maaf di semua media massa dan secara online kepada semua petugas medis dan menghapus video tersebut,” pungkasnya.

Penulis, editor, dan foto utama (+roni banase)

Foto pendukung (*/koleksi pribadi)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seleksi Duta Genre NTT- Ciptakan Remaja Penggerak Program BKKBN

    Seleksi Duta Genre NTT- Ciptakan Remaja Penggerak Program BKKBN

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 76 orang mengikuti tes tertulis seleksi Duta Generasi Berencana (Genre) Kota Kupang tahun 2019 yang berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 19 Juli 2019. Dari 76 orang peserta, yang berasal dari jalur pendidikan sebanyak 21 orang, sementara untuk […]

  • Enam Orang Meninggal Dunia Pasca Gempa Bumi di Halmahera Selatan

    Enam Orang Meninggal Dunia Pasca Gempa Bumi di Halmahera Selatan

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Halmahera Selatan, Garda Indonesia | Enam korban meninggal diidentifikasi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) setempat pasca gempa bumi M 7,2 yang terjadi pada Minggu, 14 Juli 2019. 5 (Lima) korban diakibatkan reruntuhan bangunan, sedangkan 1 (satu) korban meninggal di pengungsian. Plh. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyampaikan bahwa 1 (satu) korban […]

  • Wamen Komdigi Panggil TikTok dan Meta Usai Demo DPR Ricuh Gegara Konten Provokatif

    Wamen Komdigi Panggil TikTok dan Meta Usai Demo DPR Ricuh Gegara Konten Provokatif

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Wamen Komdigi menyoroti peran algoritma media sosial yang justru mendorong konten provokatif agar viral, termasuk konten fabrikasi berbasis AI yang memicu sentimen negatif.   Jakarta | Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Angga Raka Prabowo menegaskan, fenomena disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang marak di media sosial bisa merusak sendi demokrasi. Menurutnya, aspirasi masyarakat […]

  • PLN Jadi ‘Best of The Best Company’

    PLN Jadi ‘Best of The Best Company’

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Upaya transformasi berkelanjutan yang dijalankan PT PLN (Persero) selama tiga tahun terakhir berhasil membuat perseroan meraih Best of the Best Company dan 2 (dua) penghargaan di ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2023 yang dihelat MarkPlus pada Rabu, 14 Juni 2023. Dalam ajang yang merupakan rangkaian ‘Jakarta Marketing Week 2023’ ini, PLN […]

  • Lantik 15 Pejabat Eselon II Pemprov NTT, Ini Ketegasan & Imbauan Gubernur Viktor

    Lantik 15 Pejabat Eselon II Pemprov NTT, Ini Ketegasan & Imbauan Gubernur Viktor

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Saya dan Pak Josef tidak sedang melantik orang-orang pintar dan rakus. Kami tidak mau lantik orang yang datang hanya untuk jabatan. Kami butuh orang-orang berintegritas, tanpa pandang suku dan agama.” tegas Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) Pernyataan tegas Gubernur NTT tersebut disampaikannya saat hadir bersama Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi […]

  • Berakhir Jabatan Presiden, Jokowi Boyong Alphard AD 1 JKW

    Berakhir Jabatan Presiden, Jokowi Boyong Alphard AD 1 JKW

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Jokowi telah mengakhiri masa jabatannya pasca-pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024—2029 pada Minggu siang, 20 Oktober 2024. Pihak Istana telah menyiapkan mobil Alphard berpelat nomor polisi ‘AD 1 JKW’ untuk kendaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai purna tugas sebagai presiden pada […]

expand_less