Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan YouTube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” yang mengaitkan dengan penjelasan Yulianto, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Terkait beredarnya video tersebut, maka melalui rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, S.H., M.H., pada Sabtu, 20 Maret 2021, menyatakan hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab;
  2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur;
  3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, S.H. M.H. yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
  4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard Simanjuntak.

Kami juga meminta, tegas Leonard, agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi  “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” (K.3.3.1)

Editor (+roni banase)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Datang Jam 5 Pagi RSUD W Z Johannes? Pakai Saja Antrean Online

    Datang Jam 5 Pagi RSUD W Z Johannes? Pakai Saja Antrean Online

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima keluhan pasien RSUD W Z Johannes Kupang perihal pendaftaran pasien di loket pendaftaran pada Rabu, 31 Agustus 2024. Pasien tersebut protes karena sudah hadir di loket pendaftaran pada pukul 05:00 Wita tapi tidak ada petugas di loket. Terhadap keluhan pasien tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTT telah berkoordinasi ke […]

  • Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Korban Bencana Anak, Perempuan & Lansia

    Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Korban Bencana Anak, Perempuan & Lansia

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas penanganan terpadu yang telah dilakukan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di 3 (tiga) provinsi terdampak bencana banjir yakni DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Hal ini disampaikan Menteri Bintang usai meninjau kondisi pengungsi di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, […]

  • Kunjung TBM Cendekiawan TTS, Duta Baca Indonesia Beri Motivasi

    Kunjung TBM Cendekiawan TTS, Duta Baca Indonesia Beri Motivasi

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Duta Baca Indonesia, Gol A. Gong mengunjungi Taman Baca Masyarakat (TBM) Cendekiawan Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu 6 April 2022. Kunjungan itu bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para peserta agar terus membaca dan menulis demi mewujudkan literasi di wilayah […]

  • OJK NTT Peduli Covid-19, Bantu Warga Terdampak di Kota Kupang Rp.100 Juta

    OJK NTT Peduli Covid-19, Bantu Warga Terdampak di Kota Kupang Rp.100 Juta

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang menerima bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) senilai 100 juta. Bantuan bertajuk OJK Peduli Covid-19 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala OJK NTT, Robert Sianipar kepada Wali Kota Kupang di ruang kerjanya pada Rabu, 20 Mei 2020. Bantuan yang terdiri dari uang tunai […]

  • Soal Geotermal di NTT, Laka Lena Dorong Bentuk Tim Tangani Isu

    Soal Geotermal di NTT, Laka Lena Dorong Bentuk Tim Tangani Isu

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena menyoroti secara khusus adanya penolakan dari 6 (enam) Uskup di Flores terhadap proyek geotermal, yang menurutnya mencerminkan keresahan masyarakat luas yang tidak bisa diabaikan.   Kupang | Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) tetap menjadi prioritas Pemerintah Provinsi NTT, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai budaya dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Penekanan […]

  • LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

    LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak untuk mencari solusi terkait pembayaran biaya rumah sakit seorang perempuan korban penusukan oleh suaminya sendiri pada bulan Oktober silam. Pertemuan untuk menjelaskan posisi dan kewenangan LPSK dalam peristiwa ini. Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bali, […]

expand_less