Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

Hoaks! Seorang Jaksa Terima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Sihab

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan YouTube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” yang mengaitkan dengan penjelasan Yulianto, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Terkait beredarnya video tersebut, maka melalui rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, S.H., M.H., pada Sabtu, 20 Maret 2021, menyatakan hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab;
  2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur;
  3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, S.H. M.H. yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
  4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard Simanjuntak.

Kami juga meminta, tegas Leonard, agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi  “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” (K.3.3.1)

Editor (+roni banase)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsultasi Publik Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 & 6

    Konsultasi Publik Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 & 6

    • calendar_month Rab, 30 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Ruteng, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara bersama tim persiapan dari pemerintah Kabupaten Manggarai melaksanakan kegiatan konsultasi publik sebagai tahapan pengurusan izin penetapan lokasi perluasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5 & 6. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses pembangunan PLTP Ulumbu pada proses transisi energi […]

  • Nama Penderita Covid-19 Harus Diumumkan ke Publik? Ini Alasannya

    Nama Penderita Covid-19 Harus Diumumkan ke Publik? Ini Alasannya

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kasus positif Covid-19 di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur yang terus meningkat setiap hari, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah taktis. Dalam rapat evaluasi Penanganan Covid-19 dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi NTT dengan para Bupati/Walikota se-NTT secara virtual di ruang rapatnya, pada Selasa, 9 Februari 2021; Gubernur NTT, Viktor Bungtilu […]

  • Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

    Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Mbay | Penjabat Bupati Nagekeo, Raimudus Nggajo menoreh sejarah. Karena baru menjabat lebih kurang 6 (enam) bulan, ia sukses menyelesaikan satu persoalan besar yang mana dianggap tak mampu diselesaikan oleh 3 (tiga) bupati selama kurun waktu 20 tahun. Persoalan yang sukses diatasi pria kelahiran Kekakodo, Bengga, Keo Tengah tersebut adalah penyerahan lahan milik Remi Konradus […]

  • Jaga Pasokan Listrik di Sabu, PLN Dapat Apresiasi Bupati Krisman

    Jaga Pasokan Listrik di Sabu, PLN Dapat Apresiasi Bupati Krisman

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Meskipun dengan tantangan geografis dan infrastruktur yang terbatas, PLN dengan kinerja maksimal menjaga keberlanjutan pasokan listrik di wilayah Sabu Raijua hingga memperoleh apresiasi dari Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore.   Seba | PLN dipandang konsisten meningkatkan kualitas layanan listrik dan mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Demikian pandangan Bupati Sabu Raijua, Krisman […]

  • LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

    LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Keputusan bulat terkait status perlindungan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang dihelat pada Senin pagi, 15 Agustus 2022 di Gedung LPSK. “Menurut catatan kami, Bharada […]

  • Hasil Swab 123.572 Orang, Kasus Positif Covid-19 Tambah 689 per 13 Mei 2020

    Hasil Swab 123.572 Orang, Kasus Positif Covid-19 Tambah 689 per 13 Mei 2020

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melakukan uji sampel spesimen per Rabu, 13 Mei 2020, sebanyak 123.572 orang yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 57 laboratorium dan Tes Cepat Molekuler (TCM) di 7 laboratorium. Dari jumlah tersebut, sebanyak 169.195 spesimen telah selesai diperiksa dan didapatkan […]

expand_less