Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » KPU NTT: KPPS Tidak Boleh Ambil Kebijakan Yang Tidak Sesuai Regulasi

KPU NTT: KPPS Tidak Boleh Ambil Kebijakan Yang Tidak Sesuai Regulasi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 25 Jun 2018
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

NTT, gardaindonesia.id -.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak mengambil kebijakan baru diluar Peraturan KPU yang telah ditetapkan mengenai Pilkada Serentak dan Pilgub NTT Rabu/27 Juni 2018 mendatang.

Demikian himbauan Ketua KPU Prov NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Minggu/24 Juni 2018 petang, saat menggelar Jumpa Pers dengan para awak media di Kantor KPU Prov NTT di Jln Polisi Militer Kupang terkait Penyerahan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Lebih Lanjut Ketua KPU Prov NTT tegaskan bahwa distribusi logistik telah terpenuhi di semua kab/kota dan telah didorong distribusi untuk TPS di Wilayah Kota

“Terkait distribusi C6 oleh KPPS mulai tanggal 12 Juni dan terakhir hari ini Minggu/24 Juni 2018”, papar Maryanti.

“Kenapa kami (KPU NTT) melakukan gerakan pembagian C6 pada tanggal 13 Juni supaya mendorong KPPS segera mulai pembagian C6 oleh KPPS. Jadi bukan karena ada apa apa “, Tegas Maryanti

“Jika Pemilih belum mendapatkan C6, silahkan menghubungi KPPS “, himbau Maryanti

Jika belum mendapatkan C6 tetapi nama ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan (Suket) ke TPS agar KPPS dapat mengecek no urut dalam DPT.

Bagi Pemilih yang Ada dalam DPT, Hak memberikan suara mulai pukul 07.00-13.00 wita Sedangkan bagi Pemilih yang namanya tidak terdapat dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bukan oleh Kantor Desa atau Kantor Lurah.

Jika tidak mendapatkan C6 dan nama tidak terdapat dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan dan dilayani mulai pukul 12.00-13.00 wita.

Selanjutnya Ketua KPU Prov NTT mengingatkan agar pada tanggal 26 Juni 2018, KPPS wajib mengembalikan C6 yang tidak terdistribusi dan dikembalikan kepada PPS di Setiap Desa/Kelurahan dan PPS wajib membuat rekapitulasi dan melaporkan secara berjenjang hingga ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota melaporkan ke KPU Prov NTT. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker ke Kupang “Menteri Kelautan dan Perikanan Beri Makan Ikan Kerapu”

    Kunker ke Kupang “Menteri Kelautan dan Perikanan Beri Makan Ikan Kerapu”

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tepatnya di Tablolong, Kabupaten Kupang pada Selasa, 30 November 2021. Dalam kunjungan kerja tersebut, ia bersama jajaran Kementerian, didampingi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Forkopimda NTT. Agenda utama rangkaian kerja Menteri Kelautan dan […]

  • Terkonfirmasi 1 Positif Covid-19 dari Kota Kupang, 29 Orang Masih Dirawat

    Terkonfirmasi 1 Positif Covid-19 dari Kota Kupang, 29 Orang Masih Dirawat

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 sampel swab [berasal dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya, dan Sumba Timur]; terdapat penambahan 1 (satu) kasus baru positif Covid-19 di Provinsi NTT. Demikian penyampaian Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam keterangan pers kepada awak […]

  • Funbike & Virtual Run, Merci Jone : Olahraga Bersama Sebar Energi Positif

    Funbike & Virtual Run, Merci Jone : Olahraga Bersama Sebar Energi Positif

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Semarak Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Kementerian Hukum dan HAM lingkup Kanwil Kemenkumham NTT dihelat berbagai lomba dan kegiatan. Kali ini,  funbike dan virtual run dilepas langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada Sabtu pagi, 13 Agustus 2022. Funbike mengambil rute dari Kanwil Kumham NTT menuju Oebufu, TDM, […]

  • Dandrem 161/WS Bantah Pemutarbalikan Fakta Perbatasan Timor Leste

    Dandrem 161/WS Bantah Pemutarbalikan Fakta Perbatasan Timor Leste

    • calendar_month Sab, 8 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Anggota Komisi 8 Parlemen Nasional bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri, David Diaz Ximenes menyatakan bahwa warga Desa Manusasi , Kecamatan Miomaffo Barat, Kab. Kefamenanu – Indonesia, diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di wilayah Timor Leste, dikarenakan tanah tersebut subur direbut oleh warga. Dilansir dalam media Timor Leste,Kamis/ 7 September 2018, dikatakan, […]

  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Bantah Isu Orang Ketiga

    Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Bantah Isu Orang Ketiga

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Loading

    Hingga saat ini, baik Atalia maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan langsung ke publik terkait substansi gugatan.   Jakarta | Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama. Gugatan tersebut telah terdaftar dan proses persidangan mulai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang gugatan […]

  • Sensus Penduduk Online Digeser Hingga 29 Mei 2020, Ayo Manfaatkan Kesempatan

    Sensus Penduduk Online Digeser Hingga 29 Mei 2020, Ayo Manfaatkan Kesempatan

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sensus Penduduk 2020 yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 15 Februari—31 Maret 2020, diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Keputusan perpanjangan tersebut disesuaikan dengan instruksi Presiden terkait masa darurat Covid-19, termasuk Sensus (Pencacahan) Langsung yang bakal dilaksanakan pada Juli 2020 digeser ke September 2020. Kondisi ini, menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi […]

expand_less