Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » KPU NTT: KPPS Tidak Boleh Ambil Kebijakan Yang Tidak Sesuai Regulasi

KPU NTT: KPPS Tidak Boleh Ambil Kebijakan Yang Tidak Sesuai Regulasi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 25 Jun 2018
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

NTT, gardaindonesia.id -.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak mengambil kebijakan baru diluar Peraturan KPU yang telah ditetapkan mengenai Pilkada Serentak dan Pilgub NTT Rabu/27 Juni 2018 mendatang.

Demikian himbauan Ketua KPU Prov NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Minggu/24 Juni 2018 petang, saat menggelar Jumpa Pers dengan para awak media di Kantor KPU Prov NTT di Jln Polisi Militer Kupang terkait Penyerahan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT

Lebih Lanjut Ketua KPU Prov NTT tegaskan bahwa distribusi logistik telah terpenuhi di semua kab/kota dan telah didorong distribusi untuk TPS di Wilayah Kota

“Terkait distribusi C6 oleh KPPS mulai tanggal 12 Juni dan terakhir hari ini Minggu/24 Juni 2018”, papar Maryanti.

“Kenapa kami (KPU NTT) melakukan gerakan pembagian C6 pada tanggal 13 Juni supaya mendorong KPPS segera mulai pembagian C6 oleh KPPS. Jadi bukan karena ada apa apa “, Tegas Maryanti

“Jika Pemilih belum mendapatkan C6, silahkan menghubungi KPPS “, himbau Maryanti

Jika belum mendapatkan C6 tetapi nama ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan (Suket) ke TPS agar KPPS dapat mengecek no urut dalam DPT.

Bagi Pemilih yang Ada dalam DPT, Hak memberikan suara mulai pukul 07.00-13.00 wita Sedangkan bagi Pemilih yang namanya tidak terdapat dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bukan oleh Kantor Desa atau Kantor Lurah.

Jika tidak mendapatkan C6 dan nama tidak terdapat dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP E atau Surat Keterangan dan dilayani mulai pukul 12.00-13.00 wita.

Selanjutnya Ketua KPU Prov NTT mengingatkan agar pada tanggal 26 Juni 2018, KPPS wajib mengembalikan C6 yang tidak terdistribusi dan dikembalikan kepada PPS di Setiap Desa/Kelurahan dan PPS wajib membuat rekapitulasi dan melaporkan secara berjenjang hingga ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota melaporkan ke KPU Prov NTT. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Papua Barat Sius Dowansiba Angkat Bicara Soal Konflik Papua

    Anggota DPRD Papua Barat Sius Dowansiba Angkat Bicara Soal Konflik Papua

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Belakangan ini Papua menjadi pembicaraan nasional hingga internasional soal konflik yang begitu kompleks. Tokoh Muda Papua Sius Dowansiba angkat bicara tentang persoalan di Papua. Pada Sabtu siang, 5 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB selesai usai makan siang dan kepada awak media berbincang bersama di Hotel swisbell, Jakarta. “Sepertinya persoalan di Papua […]

  • Sanksi ‘Push Up’ bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sabu Raijua

    Sanksi ‘Push Up’ bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sabu Raijua

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Sabu Raijua, Garda Indonesia | Pemda Sabu Raijua memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Meski sebagai kabupaten yang bersih dari penyebaran Covid-19 atau Zona Hijau, namun tak melonggarkan para penduduk dan arus masuk orang ke Pulau Sejuta Lontar tersebut terhadap penerapan protokol kesehatan. Kepada Garda Indonesia, Pjs. Bupati Sabu Raijua, […]

  • PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

    PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali dianugerahi penghargaan Green Leadership Utama pada acara Anugerah Lingkungan PROPER dan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2023 yang dihelat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Penghargaan berturut-turut dalam dua tahun ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin […]

  • Pemkab Sabu, Bank NTT & Investor Kerja Sama Bangun Tangki BBM di Pulau Sabu

    Pemkab Sabu, Bank NTT & Investor Kerja Sama Bangun Tangki BBM di Pulau Sabu

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Impian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua untuk mewujudkan daerahnya bebas dari krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal berakhir. 9 (sembilan) bulan dari Oktober 2019, bakal didirikan tangki BBBM berkapasitas 1.000—2.000 kilo liter. Kepastian pembangunan tangki BBM tersebut disampaikan oleh Bupati Sabu Raijua, Ir. Nikodemus Rihi Heke usai bertemu dengan Direktur Utama […]

  • Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Puji Keindahan Alam dan Budaya NTT

    Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Puji Keindahan Alam dan Budaya NTT

    • calendar_month Ming, 15 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | “NTT adalah surga yang diturunkan (Tuhan) ke dunia. Yang jelas, mau jadi surga atau tidak. Itu tergantung dari kita semua,” ungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat tiba di Bandara Komodo pada Sabtu, 14 November 2020 pukul 08.50 WITA dijemput oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS). Bersama […]

  • Server Aplikasi Perpajakan Kota Kupang Pindah ke Dinas Kominfo

    Server Aplikasi Perpajakan Kota Kupang Pindah ke Dinas Kominfo

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kota Kupang | Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas yakni Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang. Konsolidasi tersebut guna mewujudkan pengelolaan pajak […]

expand_less