Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan 50 Juta ke Keluarga Korban di Alor

Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan 50 Juta ke Keluarga Korban di Alor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 13 Jun 2021
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Alor-NTT, Garda Indonesia | PT  Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes terjadi sekitar pukul 18.00 WITA, menewaskan Yairus Markos Lanikari, berawal dari pengendara sepeda motor  bergerak dari arah belakang kampus Undana dengan tujuan ke arah Lasiana bertabrakan dengan pengemudi mobil tronton yang bergerak dari arah berlawan dan hendak berbelok ke arah kanan jalan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi yang diwakili oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo bersama Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor bersama-sama menyerahkan secara simbolis Dana Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ibu kandung almarhum an.  Yuliana Pius Aran (50 tahun) orang tua dari alm. Yairus Markos Lanikari. Santunan 50 Juta rupiah diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi saat dihubungi via telepon, menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Alor. “Saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orang tua dan keluarga besar di Alor diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Radito.

Dijelaskan Radito, PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanah oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).

“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum jatuh tempo,” tandas Radito.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim Jasa Raharja NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kumham NTT Terima Empat Penghargaan dari DJPB

    Kumham NTT Terima Empat Penghargaan dari DJPB

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) menerima penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Piagam penghargaan tersebut diterima Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone pada Kamis 25 Agustus 2022 di aula Kanwil DJPB Provinsi NTT pada lantai 6 gedung Keuangan Negara. 4 (empat) […]

  • KemenPPPA Respon Cepat Penanganan Bencana Gempa Lombok NTB

    KemenPPPA Respon Cepat Penanganan Bencana Gempa Lombok NTB

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta (08/8),gardaindonesia.id –Lombok-NTB baru saja diguncang dua kali gempa bumi dalam waktu berdekatan. Pertama, Minggu/29 Juli 2018 dengan kekuatan gempa 6,4 Skala Richter (SR). Gempa besar kedua, Minggu/5 Agustus 2018 mencapai 7 SR. Meski dirasakan hingga wilayah Bali, namun dampak dan kerusakan paling besar dialami wilayah Lombok-Nusa Tenggara Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

  • Sinergi PLN & Pindad Kembangkan Listrik Bersih di Wilayah 3T

    Sinergi PLN & Pindad Kembangkan Listrik Bersih di Wilayah 3T

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Sejak tahun 1988, Pindad dan PLN telah berkolaborasi dalam proyek ketenagalistrikan, termasuk pemeliharaan generator dan rehabilitasi peralatan listrik. MoU ini menjadi kelanjutan dari kerja sama strategis kedua BUMN dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.   Bandung | PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi inovasi dan kolaborasi strategis […]

  • Tidak Berpotensi Tsunami, Gempa Bumi Tektonik M=5,5 Guncang Sumbawa

    Tidak Berpotensi Tsunami, Gempa Bumi Tektonik M=5,5 Guncang Sumbawa

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sumbawa-NTB, Garda Indonesia | Sabtu, 13 Juli 2019, pukul 01.01.57 WITA, wilayah Kab. Sumbawa diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukan informasi awal gempa bumi ini berkekuatan M=5,5 yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=5,3. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,99 LS dan 117,82 BT pada kedalaman 43 km, atau tepatnya berlokasi di laut […]

  • PSI Minta Menteri Perdagangan Tunjuk Hidung Mafia Minyak Goreng

    PSI Minta Menteri Perdagangan Tunjuk Hidung Mafia Minyak Goreng

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi kebijakan Menteri Perdagangan yang mengeluarkan Permendag No.11 Tahun 2022 tentang pencabutan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) kemasan ini; PSI menyambut baik. Kebijakan HET migor kemasan selama ini terbukti di lapangan tak efektif menjamin pasokan di pasar konsumen ritel. “Pertama kita menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah. Kita segera […]

  • Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO, Mafia dan Konconya Ketar-Ketir

    Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO, Mafia dan Konconya Ketar-Ketir

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Oleh: Andre Vincent Wenas Benar kan, ternyata memang mafia minyak goreng, biang kerok kelangkaan migor kemarin itu. Modusnya pemalsuan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) walau tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Kira-kira begitulah ‘white-collar crime’-nya. Beberapa “wayang”nya sudah ditangkap kejaksaan. Ya, kejaksaan bukan KPK. Lantaran KPK masih sibuk memonitor katanya. Lalu “dalang”nya bagaimana? Kita […]

expand_less