Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Penumpang Pesawat Keluar & Masuk NTT Wajib Pakai Kartu Vaksin & Tes PCR

Penumpang Pesawat Keluar & Masuk NTT Wajib Pakai Kartu Vaksin & Tes PCR

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Perhubungan Provinsi NTT membatalkan dan menarik Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor : Dishub.550/553.440/284/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021 perihal pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, penyeberangan pada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 dalam Wilayah NTT dan menerbitkan surat nomor: Dishub.550/553.3/286.a/VII/2021 tertanggal 07 Juli yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka yang ditujukan kepada operator angkutan udara, laut, dan penyeberangan perihal pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan.

Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2021/07/07/penerbangan-beroperasi-hingga-11-juli-penutupan-berlaku-mulai-12-juli-2021/

Dengan demikian jalur penerbangan udara tetap dibuka yang mana sebelumnya direncanakan untuk ditutup sementara waktu sejak tanggal 12—26 Juli 2021 yang mengharuskan penumpang dari dan keluar wilayah NTT ditangguhkan dan mewajibkan penumpang menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan R l. Nomor SE 45 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan pesawat udara yang melakukan penerbangan darı atau ke bandara dl dalam wilayah NTT, wajib menunjukkan surat keterangan vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus bagi penumpang menggunakan Kapal Laut, Kapal Motor Penyeberangan dan Kapal Pelayaran Rakyat yang maşuk dari luar wilayah NTT ke dalam wilayah NTT; tidak diperbolehkan/dilarang, terhitung mulai tanggal 12—26 Juli 2021 dan akan dievaluasi setelahnya.

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan  transportasi laut dan penyeberangan dari atau ke pelabuhan di dalam wilayah NTT; wajib menunjukkan surat keterangan vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Pembatasan pelayanan  angkutan laut sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) dl atas tldak berlaku untuk angkutan barang dan logistik, namun kepada semua kru dan awak kapal wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPU Belu Lantik 60 Anggota PPK, Tak Ada Perwakilan Perempuan di 3 Kecamatan

    Ketua KPU Belu Lantik 60 Anggota PPK, Tak Ada Perwakilan Perempuan di 3 Kecamatan

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak mengambil sumpah dan melantik 60 (enam puluh) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Belu di Aula Hotel Nusantara II Atambua pada Sabtu, 29 Februari 2020 pagi. Keenam puluh anggota PPK yang dilantik tersebut, tiga kecamatan dari total dua belas kecamatan di Kabupaten Belu tidak ada keterwakilan […]

  • Warga Pemilik ‘Dump Truck’ Keluhkan Pembatasan Solar Bersubsidi

    Warga Pemilik ‘Dump Truck’ Keluhkan Pembatasan Solar Bersubsidi

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Akhir-akhir ini banyak warga pemilik dan sopir dump truck mengeluh terkait pembatasan pengisian jenis bahan bakar tertentu atau solar bersubsidi. Salah satu warga pemilik kendaraan dump truck di Kota Kupang, Petrus Senu menyampaikan keluhannya di grup Whatsapp Garda Indonesia. Dalam pesan wa-nya Petrus menyampaikan keluhan terkait larangan dari pihak SPBU […]

  • Danlantamal VII Dampingi Pangkormada II Kunker di Kupang

    Danlantamal VII Dampingi Pangkormada II Kunker di Kupang

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Laksamana Pertama (Laksma) TNI Dr. Heribertus Yudho Warsono, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CIQnR., CIQaR., CRMP., mendampingi Pangkoarmada II Laksamana Muda (Laksda) TNI Dr. T. S. N. Hutabarat, M. M. S melaksanakan kunjungan kerja di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII pada Jumat, […]

  • Peduli Pendidikan TTS, Simon Petrus Kamlasi Resmikan Aula SD GMIT SoE

    Peduli Pendidikan TTS, Simon Petrus Kamlasi Resmikan Aula SD GMIT SoE

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Daud Nubatonis
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Loading

    Kepada awak media, Brigjen TNI AD (Purn) Simon Petrus Kamlasi menyampaikan bahwa peresmian gedung aula ini memiliki makna yang sangat khusus baginya, mengingat SD GMIT SoE II merupakan sekolah tempat ia pernah menempuh pendidikan.   SoE | Gedung Aula SD GMIT SoE II resmi diresmikan oleh Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup Koordinator Kementerian Pangan Republik […]

  • Banjir Picu Jembatan Putus dan Ratusan Rumah Terendam di Malaka

    Banjir Picu Jembatan Putus dan Ratusan Rumah Terendam di Malaka

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka—NTT, Garda Indonesia | Curah hujan dengan intensitas tinggi sejak Jumat malam, 2 April hingga Minggu pagi, 4 April 2021 pukul 08.00 WITA di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebabkan debit air Sungai Benenai meluap hingga terjadi banjir yang berdampak ratusan rumah terendam dengan ketinggian air hingga 1,5 meter. Banjir juga mengakibatkan Jembatan […]

  • Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah

    Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah

    • calendar_month Kam, 6 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. “Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Brigjen Andi Rian […]

expand_less