Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Terkait Izin Lab Biokesmas NTT, Dinkes Kota Kupang Beber Poin Pelanggaran

Terkait Izin Lab Biokesmas NTT, Dinkes Kota Kupang Beber Poin Pelanggaran

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 26 Agu 2021
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Dinas Kesehatan Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Kupang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi semua sarana kesehatan, laboratorium dan klinik di wilayah Kota Kupang, termasuk Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT.

Terkait pengawasan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, pada Kamis, 26 Agustus 2021, menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Desease 19 (Covid-19), pada halaman 3 bagian kedua, dijelaskan bahwa laboratorium pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.

Kemudian, pada bagian D halaman 13 tentang persyaratan sumber daya manusia, pada poin 1, tenaga dokter ahli Patologi Klinik atau Mikrobiologi Klinik atau dokter umum yang telah terlatih. Poin 2, tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/lytkayasa/peneliti virology dengan latar belakang pendidikan analis/biologi/kedokteran hewan/biomedis dan ilmu lain yang berkaitan.

Sumber daya manusia dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permenkes Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Demikian juga dengan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan praktiknya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 12 Agustus 2021, Tim Dinas Kesehatan Kota Kupang melakukan pengawasan terhadap Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT. Retnowati menegaskan Dinas Kesehatan Kota Kupang tidak pernah membahas pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana seperti yang dituduhkan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT dalam rilisnya pada tanggal 24 Agustus 2021.

“Terkait teguran ini kami hanya menegur Rektor Universitas Nusa Cendana terkait Laboratorium Biomulekuler Kesehatan Masyarakat NTT berdasarkan hasil pengawasan kami tanggal 12 Agustus 2021, surat pengunduran Dokter Elisabet, Sp.PK dan MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Universitas Nusa Cendana agar menghentikan sementara kegiatan sampai dengan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT melakukan perbaikan,” urai drg. Retno.

Selanjutnya, terkait kegiatan di Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT yang adalah pemeriksaan sampel menggunakan PCR bukan pemeriksaan PCR secara langsung sehingga tidak diperlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya, namun pada praktiknya Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT tidak saja memeriksa sampel yang dikirim, tetapi juga melakukan pengambilan sampel individu. Padahal, tahap pengambilan sampel merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten yaitu seorang dokter penanggung jawab  untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya.

Selain itu, Lab Biokesmas Provinsi NTT mengatakan test PCR dengan metode Pooled Test PCR digunakan untuk screening massal dan surveilens, dan keilmuan yang paling relevan adalah biomolekuler dan kesehatan masyarakat bukan oleh patologi klinis, dan kedua keilmuan ini dimiliki oleh Lab Biokesmas NTT.

“Sebagai masyarakat NTT khususnya Kota Kupang, kami sangat bangga memiliki kedua keilmuan dengan inovasi dan semangat untuk melayani masyarakat secara gratis serta sangat membantu Pemerintah Kota Kupang dalam pemeriksaan sampel. Akan tetapi perlu diketahui bahwa untuk pemeriksaan screening masal dengan teknik pooled test qPCR, maka seharusnya untuk menyimpulkan hasil screening tidak secara individu melainkan menyimpulkan hasil screening secara berkelompok/pooled,” jelas Retno.

Oleh karena itu, lanjut Retno, segala akibat yang timbul dari tindakan ketidakpatuhan terhadap teguran tersebut bukan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Kupang.

“Kita semua perlu bersinergi menyikapi masalah ini, karena hal ini bukan menyangkut pencapaian angka pemeriksaan atau gratis tidaknya pelayanan kemasyarakatan, tetapi menyangkut kemanusiaan karena pada dasarnya kita punya tujuan yang sama untuk menekan lajunya peningkatan kasus terkonfirmasi,” tegas drg. Retnowati. (*)

Sumber dan foto (*/pkp pemkot kupang)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temu Majelis Jemaat Baith El Oelanisa, VBL: Gereja Harus Jadi Pusat Belajar

    Temu Majelis Jemaat Baith El Oelanisa, VBL: Gereja Harus Jadi Pusat Belajar

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT,  Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)  dalam berbagai kesempatan bertatap muka dengan pemuka agama meminta agar gedung gereja tidak hanya menjadi tempat ibadah tapi juga menjadi pusat pengembangan pendidikan. “Gereja harus juga jadi pusat belajar.  Bukan hanya untuk belajar ilmu-ilmu ketuhanan tapi juga ilmu-ilmu lainnya. Gedung gereja dapat juga digunakan sebagai […]

  • Kumham NTT NTT Teken MoU dengan Bank NTT

    Kumham NTT NTT Teken MoU dengan Bank NTT

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kumham NTT) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) terkait ‘Sosialisasi Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan serta Penyelenggaraan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Nusa Tenggara Timur’ bersama Bank NTT. Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kakanwil […]

  • Pengungsi dari 5 Daerah di Sulteng Mencapai 222.959 Orang

    Pengungsi dari 5 Daerah di Sulteng Mencapai 222.959 Orang

    • calendar_month Ming, 21 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Loading

    Palu, gardaindonesia.id | Penanganan gempa-tsunami di wilayah Palu, Sigi dan Donggala, dipercepat dengan menurunkan berbagai alat berat dan alutsista TNI AD. Tim Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) juga telah menangani dampak bencana kepada para pengungsi dan pembersihan puing-puing. Data pengungsi di Palu hingga 20 Oktober 2018 sebanyak 96.801, Sigi 84.888, Donggala 12.572, Donggala Timur 28.120 […]

  • 2 WNI Jadi Korban Penembakan di Masjid Annur Selandia Baru

    2 WNI Jadi Korban Penembakan di Masjid Annur Selandia Baru

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Selandia Baru, Garda Indonesia | Indonesia mengecam keras aksi penembakan di Mesjid Annur di Christchurch, Selandia Baru, yang terjadi pada hari Jumat, 15 Maret 2019, pukul 13:40 (waktu setempat). Pemerintah dan rakyat Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wellington terus memantau perkembangan situasi dan telah mengirimkan […]

  • Pandemik Covid 19, Togel Merek Agogo dan Saragih 55 Marak di Deliserdang

    Pandemik Covid 19, Togel Merek Agogo dan Saragih 55 Marak di Deliserdang

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel, red) dan judi kim marak di Kabupaten Deliserdang, meskipun Covid -19 semakin mewabah. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, permainan judi togel dan kim itu masing-masing punya bos yakni merek kupon Agogo sudah berlangsung selama dua minggu dan judi togel Saragih 55 sudah berlangsung […]

  • UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin dan Kesempatan Bagi Pelaku UMKM

    UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin dan Kesempatan Bagi Pelaku UMKM

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka. Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. […]

expand_less