Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.

Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/01/02/kasus-dugaan-ujaran-kebencian-bahar-bin-smith-segera-dipanggil-polisi/

Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith dan sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin, 3 Januari 2022. Ini merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa, 4 Januari 2022.

Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun, Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Adat Poco Leok NTT Angkat PLN Jadi Saudara Gendang

    Masyarakat Adat Poco Leok NTT Angkat PLN Jadi Saudara Gendang

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai | Masyarakat Adat Gedang Mesir, Desa Lungar, Kabupaten Manggarai, NTT, menganugerahi status Ase Kae (saudara gendang) kepada PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam rangkaian upacara adat penti pada Selasa, 17 September 2024. Penganugerahan status Ase Kae ini, menurut adat Manggarai, sebab PLN UIP Nusra kini telah memiliki lahan di wilayah […]

  • Wali Kota Jefri Janji Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Ina Djara

    Wali Kota Jefri Janji Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Ina Djara

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Di tengah pandemi Covid-19, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tetap memperhatikan kondisi warga, di sela-sela tugas padat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang. Didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Ibu Hilda Riwu Kore – Manafe, Wali Kota Jefri menyempatkan diri untuk mengunjungi rumah yang sangat […]

  • PLN UIP Nusra dan Politeknik KP Kupang Bersihkan Pantai Oesina

    PLN UIP Nusra dan Politeknik KP Kupang Bersihkan Pantai Oesina

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Pada aksi tersebut, PLN, Politeknik KP Kupang, dan masyarakat Desa Lifuleo bergotong royong memungut berbagai jenis sampah yang berserakan di sepanjang bibir Pantai Oesina untuk kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir.   Kupang | Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-26 Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PLN UIP Nusra melalui Unit […]

  • Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang Helat Lomba Kebersihan antar-Instansi

    Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang Helat Lomba Kebersihan antar-Instansi

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menyongsong HUT ke-21 Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang pada 7 Desember 2020, maka panitia kegiatan menghelat lomba kebersihan antar-instansi, dinas, badan, dan perusahaan daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang. Sekitar 54 kantor, dinas, badan, dan perusahaan daerah lingkup Pemkot Kupang Bakal mengikuti lomba kebersihan yang bakal dinilai oleh dewan juri pada […]

  • Ana Kolin, Figur Perempuan Caketum DPW PKB dalam Muswil Keenam 2021

    Ana Kolin, Figur Perempuan Caketum DPW PKB dalam Muswil Keenam 2021

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sosok Ana Waha Kolin, S.H., anggota DPRD Provinsi NTT, muncul dalam bursa pencalonan calon Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi NTT. Selain Ana Kolin, terdapat 3 (tiga) calon lain yakni Yucundinus Lepa (Ketua DPW PKB), Aloysius Malo Ladi, S.E. (Sekretaris DPW PKB dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT) […]

  • All New Ertiga Suzuki Sport Unggul Dari Kompetitor di Segmen LMPV

    All New Ertiga Suzuki Sport Unggul Dari Kompetitor di Segmen LMPV

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Mobil All New Ertiga besutan dari PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku produsen dan distributor Suzuki Roda 4 (empat) di Indonesia, terus dikembangkan dan dilakukan inovasi dengan peluncuran varian terbaru bagi para konsumen dan pecinta mobil suzuki di Indonesia dan khususnya di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kini, PT SIS […]

expand_less