Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.

Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/01/02/kasus-dugaan-ujaran-kebencian-bahar-bin-smith-segera-dipanggil-polisi/

Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith dan sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin, 3 Januari 2022. Ini merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa, 4 Januari 2022.

Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun, Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak HUT Ke-76 RI ala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

    Semarak HUT Ke-76 RI ala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menyemarakkan HUT Ke-76 Republik Indonesia dalam masa pandemi Covid-19 ini, berbagai kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Bahkan kegiatan yang diterapkan di seluruh wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT dilaksanakan secara serentak dan serupa pun tetap menaati protokol kesehatan. Adapun beragam kegiatan menyemarakkan HUT ke-76 […]

  • Kapolri Lantik 9 Kapolda & Perwira Tinggi

    Kapolri Lantik 9 Kapolda & Perwira Tinggi

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melantik sembilan Kapolda dan dua pejabat utama (PJU) atau perwira tinggi (Pati) Mabes Polri pada Selasa, 18 Oktober 2022. Salah satunya pengganti Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), yakni Irjen Suharyono. Selain itu, Kapolri juga melantik Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa […]

  • Ketua KPK : Pilkada Serentak 2020 Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

    Ketua KPK : Pilkada Serentak 2020 Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menghadapi Pilkada serentak di 270 daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman bahwa Pilkada harus tetap berjalan, penegakan hukum juga tetap pada koridornya. Bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi KPK tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional. Demikian ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Jakarta. Ditambahkannya, sejak […]

  • Dampak Pandemi, Unimor Berlakukan Keringanan Uang Kuliah Tunggak

    Dampak Pandemi, Unimor Berlakukan Keringanan Uang Kuliah Tunggak

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Universitas Timor (Unimor) di Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan 2 (dua) sistem perkuliahan yakni tatap muka (offline) dan secara daring (online). Sistem kuliah tersebut diterapkan akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Rektor Unimor TTU, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P. saat ditemui Garda Indonesia di […]

  • Pandemi 2021, Tahun Ketiga PNK Kupang Bantu Usaha Dodol Pisang Legit Sari

    Pandemi 2021, Tahun Ketiga PNK Kupang Bantu Usaha Dodol Pisang Legit Sari

    • calendar_month Jum, 30 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2021, Politeknik Negeri Kupang (PNK) dengan dukungan Kemenristek DIKTI kembali melakukan penerapan dan pengembangan hasil riset perguruan tinggi untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Mitra Kelompok Usaha ‘Dodol Pisang Legit Sari’ yang berlokasi di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Baca […]

  • Presiden Jokowi Minta Pembangunan Rusun Terus Dilanjutkan

    Presiden Jokowi Minta Pembangunan Rusun Terus Dilanjutkan

    • calendar_month Sab, 19 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembangunan rumah susun pondok pesantren (Ponpes) untuk santri di seluruh Indonesia tetap dilanjutkan. Ketersediaan hunian yang layak untuk santri di Ponpes sangat penting agar mereka bisa fokus dalam menuntut ilmu. “Rusun (pondok pesantren) untuk santri akan kita tambah setiap tahun,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan usai […]

expand_less