Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.

Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/01/02/kasus-dugaan-ujaran-kebencian-bahar-bin-smith-segera-dipanggil-polisi/

Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith dan sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin, 3 Januari 2022. Ini merupakan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Selasa, 4 Januari 2022.

Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun, Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Biji Asam Sebagai Pakan Ternak’ – Fapet Undana Gapai Doktor Pertama

    ‘Biji Asam Sebagai Pakan Ternak’ – Fapet Undana Gapai Doktor Pertama

    • calendar_month Sel, 29 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Prodi Ilmu Peternakan pascasarjana jenjang S3 Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berbangga dan berbahagia dapat menelurkan atau menghasilkan gelar ‘Doktor Pertama’ dari Program Pascasarjana Undana yang dipelopori pendiriannya oleh Prof Ir Frans Umbu Datta; sejak didirikan tahun 2013—Januari 2019 telah menghasilkan 5 (lima) gelar Doktor. Dari 5 gelar Doktor terdapat 2 gelar […]

  • TJSL PLN Berbagi Listrik Gratis untuk 150 KK di Kabupaten TTU

    TJSL PLN Berbagi Listrik Gratis untuk 150 KK di Kabupaten TTU

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | PLN telah berkomitmen sesuai misinya menjadikan tenaga listrik guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sebagai wujud nyata dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) , PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Kupang melakukan penyambungan listrik gratis dan menyalakan perdana bagi 150 kepala keluarga di 24 Desa 14 Kecamatan di Kabupaten Timor […]

  • Setuju Usul SPK, Prabowo Akan Bangun SMA Taruna Nusantara di NTT

    Setuju Usul SPK, Prabowo Akan Bangun SMA Taruna Nusantara di NTT

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Niat tulus Simon Petrus Kamlasi (SPK) untuk membangun Provinsi NTT memang tak bisa dibendung. Selain sektor pertanian, putra asal Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga memprioritaskan bidang pendidikan. Buktinya, ribuan pelajar dan mahasiswa di NTT mendapat bantuan beasiswa. Karena kepeduliannya terhadap pendidikan, SPK Jenderal Bintang Satu ini pun mengusulkan kepada Prabowo Subianto agar […]

  • Bank NTT Jadi Pengelola Kas Titipan BI Terbanyak di Seluruh Indonesia

    Bank NTT Jadi Pengelola Kas Titipan BI Terbanyak di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kami bersyukur memiliki para pemegang saham yang memiliki komitmen yang sangat luar biasa untuk terus mengawal bank ini bisa menjadi hebat dan besar bagi pembangunan di Nusa Tenggara Timur ini. Kesanggupan dan perhatian dari pemegang saham sangat besar sehingga ada tiga sampai empat langkah yang sudah dilakukan,” ujar Plt. Direktur Utama […]

  • ‘First Sinkron’ PLTU Timor1 Perkuat Pulau Timor dan Siaga Nataru 2023

    ‘First Sinkron’ PLTU Timor1 Perkuat Pulau Timor dan Siaga Nataru 2023

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui unit pelaksana proyek (UPP) Nusra 3 telah berhasil melaksanakan tahapan first synchronization atau sinkron perdana pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Timor-1 (2×50 MW) unit #2 pada Sabtu, 2 Desember 2023. Sinkronisasi perdana PLTU Timor-1 unit #2 ini merupakan milestone penting […]

  • Listrik Daratan Timor Nyala Lagi, PLN Berhasil Bangun ‘Tower Emergency’

    Listrik Daratan Timor Nyala Lagi, PLN Berhasil Bangun ‘Tower Emergency’

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PLN berhasil membangun menara darurat (tower emergency) sebagai pengganti sementara 2 (dua) menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tegangan 70 kilo Volt (kV) yang patah dan roboh akibat diterjang Badai Siklon Tropis Seroja di Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Puji syukur, PLN telah berhasil mendirikan 1 […]

expand_less