Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya”, jelas Polana.

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur”, ungkap Polana.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, ujar Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. *(/humas Perhub)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Sabu Raijua & Bank NTT Bantu Warga Korban Badai Seroja

    Pemda Sabu Raijua & Bank NTT Bantu Warga Korban Badai Seroja

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu Raijua-NTT, Garda Indonesia | Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris Rihi bersama Ketua DPRD, Kapolres, Danramil, Sekda dan Pimpinan Bank NTT, Sabu Raijua bersama rombongan menyerahkan bantuan Bank NTT berupa Seng sebanyak 1. 500 lembar, paku seng 50 kg kepada warga di 6 (enam) kecamatan terdampak Badai Seroja yakni di Kecamatan Sabu Barat, Sabu Tengah, […]

  • Peduli Bencana di Kupang, Coop TLM Indonesia Bantu Bahan Bangunan & Beras

    Peduli Bencana di Kupang, Coop TLM Indonesia Bantu Bahan Bangunan & Beras

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Coop  TLM Indonesia memberikan atensi kepada para korban bencana di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tertimpa Badai Siklon Tropis Seroja pada 3—5 April 2021.Bantuan diserahkan oleh Manager Utama Coop  TLM Indonesia Ibu Zesly N.W. Pah didampingi oleh tim bencana Coop TLM Indonesia yang di ketuai oleh Bapak Mulyadi […]

  • Lima Provinsi Kasus Covid-19 Tertinggi, Presiden Jokowi : NTT Hati-hati

    Lima Provinsi Kasus Covid-19 Tertinggi, Presiden Jokowi : NTT Hati-hati

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meminta jajarannya, khususnya TNI dan Polri, untuk merespons cepat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rentang waktu dua minggu terakhir. Tercatat angka kasus positif di luar Jawa—Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari […]

  • Selamat Jalan Papa (Bagian 2)—Pelayat Hingga Pukul 5 Subuh

    Selamat Jalan Papa (Bagian 2)—Pelayat Hingga Pukul 5 Subuh

    • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Kembali menorehkan tulisan tentang kepergian Papa ke ribaan-Nya, layaknya berat menggerakkan jari-jari menekan tuts laptop ataupun smartphone. Entah mengapa? Apakah harus menuntaskan deretan peristiwa pasca-perayaan 40 hari kepergiannya? Mungkin saja, sebab ada beberapa peristiwa menghiasi momen tersebut. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2023/03/selamat-jalan-papa-bagian-1/ Hari ini, Jumat, 7 April 2023, saat umat Kristiani memperingati Jumat […]

  • Pemerintahan Kedua Jokowi Diharapkan Dapat Jamin Kepastian Dunia Usaha

    Pemerintahan Kedua Jokowi Diharapkan Dapat Jamin Kepastian Dunia Usaha

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meyakinkan dunia usaha tidak perlu khawatir menyambut penetapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 22 Mei 2019. Dipastikan tidak akan ada gejolak berarti yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional. Karena rakyat sudah dewasa dalam […]

  • Digitalisasi dan Beyond kWh Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500

    Digitalisasi dan Beyond kWh Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Selain transformasi digital, PLN juga terus memperkuat strategi beyond kWh sebagai bagian dari transformasi bisnis untuk menghadirkan nilai tambah bagi pelanggan sekaligus menjawab kebutuhan energi yang semakin kompleks dan dinamis.   Jakarta | PT PLN (Persero) berhasil mencetak sejarah dengan masuk dalam daftar Fortune Global 500 tahun 2025 sebagai salah satu perusahaan dengan pendapatan terbesar […]

expand_less