Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya”, jelas Polana.

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur”, ungkap Polana.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, ujar Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. *(/humas Perhub)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMO-Indonesia Kecam Oknum Pejabat Karawang Aniaya Wartawan

    IMO-Indonesia Kecam Oknum Pejabat Karawang Aniaya Wartawan

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengecam tindakan tak beradab yang dilakukan oknum pejabat dan ASN terhadap 2 (dua) wartawan di Karawang pada Minggu, 18 September 2022. Ketua IMO Indonesia, Yakub F Ismail menekankan aksi biadab tersebut menunjukkan betapa rendahnya kesadaran dan kualitas moral pelaku. “Ini tindakan yang tak pantas dilakukan oleh […]

  • Urutan Panetrasi Internet di Indonesia, Papua Maluku Posisi Terbawah

    Urutan Panetrasi Internet di Indonesia, Papua Maluku Posisi Terbawah

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Pulau Sumatra menempati posisi kedua dengan penetrasi internet sebesar 77,12% dan kontribusi 20,51% terhadap jumlah pengguna nasional.   Jakarta | Data terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 mengungkap peta terbaru penetrasi internet di seluruh wilayah Indonesia. Pulau Jawa kembali menegaskan posisinya sebagai pusat gravitasi aktivitas digital nasional. Dengan tingkat penetrasi internet mencapai […]

  • Buka ‘International Association Of Women Police’ Kapolri: Ruang Polwan Terbuka

    Buka ‘International Association Of Women Police’ Kapolri: Ruang Polwan Terbuka

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka The 58th International Association Of Women Police ( IAWP) Training Conference di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu, 7 November 2021. Indonesia menjadi Negara Asia pertama yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut sejak tahun 1958. Dalam sambutannya, Kapolri membahas soal kesetaraan gender yang di mana, terdapat stereotip bahwa institusi […]

  • Warga Hina Palestina di Medsos, Polri : Jika Bikin Kegaduhan Ditangkap

    Warga Hina Palestina di Medsos, Polri : Jika Bikin Kegaduhan Ditangkap

    • calendar_month Kam, 20 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ramai beredar penghinaan terhadap Palestina oleh pengguna media sosial di Indonesia. Polri memperingatkan para kreator tidak membuat konten yang sifatnya adu domba. “Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan, itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, […]

  • MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu, 31 Agustus 2022. “Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini […]

  • 30 Tutor Pendidikan Kesetaraan Dibekali Pengetahuan Kurikulum K13

    30 Tutor Pendidikan Kesetaraan Dibekali Pengetahuan Kurikulum K13

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Sebanyak 30 (tiga puluh) tutor untuk pendidikan kesetaraan memperoleh bimbingan teknis terkait peningkatan kapasitas tutor untuk memahami kurikulum 13 (K-13); berlokasi di Aula BP PAUD dan Dikmas Provinsi NTT, 20—21 Desember 2018, para tutor yang sehari-hari mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di seputaran Kota Kupang dibekali peningkatan kualitas […]

expand_less