Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Mangatur Nainggolan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016.

Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety (53 tahun) seorang aparatur spil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Ruben merupakan ASN dengan jabatan Kabid Sapras di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumba Barat Daya. Ruben dituduh korupsi oleh kadis, sekdis, bendahara dan kontraktor/ pihak ketiga dalam proyek pengadaan 3 (tiga) buah truk pada tahun 2011. Kasus tuduhan korupsi tersebut mulai diangkat melalui  rekayasa penanganan oleh Pejabat Dinas Perhubungan dan aparat hukum di Kabupaten SBD pada tahun 2013.

Akibat tidak mau mengikuti perintah melakukan korupsi oleh atasannya, Ruben dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atas tindakannya melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Februari 2014.

“Awal kejadian saya diminta oleh kepala dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengubah jenis truk yang akan dibeli oleh Pemkab SBD kepada jenis truk lebih murah. Permintaan itu, saya tolak dan akibatnya saya diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri hanya atas laporan atasan berdasarkan bukti surat  berupa fotokopi surat yang memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Ruben Nyong Poety

Ruben pun melaporkan balik kasus pemalsuan tanda tangan dan mempertanyakan surat asli dari fotokopi dengan tanda tangan palsu menyerupai miliknya.

“Pihak Polres SBD tetap tidak mau menangani laporan saya  Akibat kasus tuduhan korupsi itu saya mendapat SK Pemecatan pada tgl 31 Januari 2019 karena saya dituduh korupsi. Saya sudah berusaha melakukan PraPeradilan ke PN Jakarta Selatan juga ditolak. Mengadukan kepada Presiden, ke Polda NTT dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil,” urai Ruben Nyong Poety.

Akibat tuduhan korupsi dan pemecatan itu, urai Ruben dengan lirih, istrinya menderita sakit stroke sejak 26 Februari 2019. “Anak-anak saya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mereka alami keadaan kehilangan rasa percaya diri, sehingga keluarga saya jadi menderita lahir batin. Dan saya jadi pengangguran hingga sekarang”, tutur Ruben Nyong Poety menceritakan penderitaannya kepada saya.

Sungguh berbeda, bagai bumi langit nasib yang dialami Ruben Nyong Poety dibanding dengan nasib Raden Brotoseno. Padahal KPK sudah menghukum Brotoseno dengan kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi pihak kepolisian melalui Divisi Propam Polri masih membela Brotoseno dan tidak memecat Brotoseno dan tetap memperkerjakan Brotoseno sebagai seorang Polisi.

Apa tidak ada polisi lain, jika Polri masih tetap memperkerjakan seorang polisi yang pernah dipenjara oleh KPK karena melakukan korupsi?

Sementara Ruben yang dituduh dan diadili hanya melalui sebuah fotokopi surat dengan tanda tangan palsu milik Ruben, Pemkab SBD langsung memecat Ruben. Hingga saat ini pun Ruben sudah berusaha berjuang untuk keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Perjuangan itu sudah melapor ke Kapolda NTT, ke Kompolnas, ke Komisi Kejaksaan RI dan ke Kepala Kantor Staf Presiden RI (KSP) tetap saja tidak ada tanggapan.

Memang hukum masih jauh dari keadilan terutama untuk rakyat kecil, apalagi jauh dari Jakarta, pusat kekuasaan.

Kami memohon kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI untuk membuka kembali berkas kasus Ruben Nyong Poety atas pemalsuan tanda tangannya serta meminta kepolisian membuktikan surat asli dari surat fotokopi tersebut.

Indonesia adalah Negara Hukum, jadi proses hukum harus dijalankan dengan benar tanpa ada intervensi kekuasaan seperti perkara tanda tangan palsu dalam kasus Ruben Nyong Poety. Jika Raden Brotoseno yang sudah jelas-jelas lakukan tindakan penyuapan dan dihukum tapi tidak dipecat, sementara Ruben Nyong Poety dipecat hanya dengan selembar fotokopi surat dan tanda tangan palsu.

Jelas bahwa Ruben Nyong Poety adalah korban ketidakadilan yang dilakukan aparat hukum di negeri ini dan dibiarkan oleh negara terus menjadi korban. Akibat ketidakadilan yang diderita Ruben, anak istrinya pun turut menjadi korban.(*)

Jakarta, 6 Juni 2022

Penulis merupakan Kuasa Hukum Ruben dari kantor Hukum Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai 17 Agustus 2025, Semua Transaksi Digital Berdasarkan NIK

    Mulai 17 Agustus 2025, Semua Transaksi Digital Berdasarkan NIK

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Peluncuran Payment ID dari BI diharapkan menjadi langkah besar dalam memperkuat pengawasan keuangan nasional serta memberantas praktik ilegal seperti judi online dan pinjaman ilegal.   Jakarta | Bank Indonesia meluncurkan inovasi yang mengintegrasikan semua transaksi digital berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pemberlakuan inovasi ini dimulai pada 17 Agustus 2025, sistem pembayaran digital di Indonesia akan […]

  • Kopdit Pintu Air Perangi Rentenir, Dukung Petani Jagung di Dompu

    Kopdit Pintu Air Perangi Rentenir, Dukung Petani Jagung di Dompu

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Dompu, Garda Indonesia | KSP Kopdit Pintu Air sebagai koperasi peringat satu nasional dari sisi jumlah anggota, telah hadir sejak tahun 2018 melayani masyarakat dengan status Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koperasi yang berkantor pusat di Kampung Rotat, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur itu kini […]

  • Merawat NU Menjaga Bangsa

    Merawat NU Menjaga Bangsa

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Muh. Fajar Hasan 95 tahun, nyaris jelang seabad yang lalu Nahdlatul Ulama (NU) didirikan. Tepat pada tanggal 31 Januari 1926 sebagai representatif dari ulama tradisional, dengan haluan ideologi ahlus sunnah waljamaah. Rangkaian lipatan sejarah menjadi sumbu bahwa api semangat NU lahir tidak hanya untuk merespons kondisi rakyat yang sedang terjajah, dengan sekelumit problem […]

  • Tanggal 1—15 Januari 2025, PLN NTT Promo Tambah Daya 50%

    Tanggal 1—15 Januari 2025, PLN NTT Promo Tambah Daya 50%

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Promo ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 fasa mulai daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dapat melakukan tambah daya sampai ke 7.700 VA untuk semua golongan tarif sampai tanggal 15 Januari 2025.   Kupang | PLN (Persero) kembali menghadirkan promo diskon tambah daya listrik melalui program gebyar awal tahun 2025. Dengan melakukan […]

  • Ada Hubungan Keluarga Prabowo dan Mendiang Mgr. Petrus Turang

    Ada Hubungan Keluarga Prabowo dan Mendiang Mgr. Petrus Turang

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Loading

    Mendiang Mgr. Petrus Turang diberangkatkan ke bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam, 4 April 2025 pukul 23.00 WIB. Selanjutnya diterbangkan menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk dimakamkan pada Selasa, 8 April 2025.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melayat mendiang Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang, Monsinyur (Mgr) Petrus Turang di Katedral Jakarta, pada Jumat, […]

  • Teroris Perempuan Serang Mabes Polri, Kapolri : Masih Olah TKP

    Teroris Perempuan Serang Mabes Polri, Kapolri : Masih Olah TKP

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait terduga teroris perempuan menyerang Mabes Polri. Kapolri menegaskan situasi kini aman terkendali. “Aman, sementara kami olah TKP untuk supaya lebih jelas,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Rabu, 31 Maret 2021. Kapolri mengatakan pihaknya masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sehingga […]

expand_less