Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Oleh: Mangatur Nainggolan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016.

Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety (53 tahun) seorang aparatur spil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Ruben merupakan ASN dengan jabatan Kabid Sapras di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumba Barat Daya. Ruben dituduh korupsi oleh kadis, sekdis, bendahara dan kontraktor/ pihak ketiga dalam proyek pengadaan 3 (tiga) buah truk pada tahun 2011. Kasus tuduhan korupsi tersebut mulai diangkat melalui  rekayasa penanganan oleh Pejabat Dinas Perhubungan dan aparat hukum di Kabupaten SBD pada tahun 2013.

Akibat tidak mau mengikuti perintah melakukan korupsi oleh atasannya, Ruben dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atas tindakannya melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Februari 2014.

“Awal kejadian saya diminta oleh kepala dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengubah jenis truk yang akan dibeli oleh Pemkab SBD kepada jenis truk lebih murah. Permintaan itu, saya tolak dan akibatnya saya diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri hanya atas laporan atasan berdasarkan bukti surat  berupa fotokopi surat yang memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Ruben Nyong Poety

Ruben pun melaporkan balik kasus pemalsuan tanda tangan dan mempertanyakan surat asli dari fotokopi dengan tanda tangan palsu menyerupai miliknya.

“Pihak Polres SBD tetap tidak mau menangani laporan saya  Akibat kasus tuduhan korupsi itu saya mendapat SK Pemecatan pada tgl 31 Januari 2019 karena saya dituduh korupsi. Saya sudah berusaha melakukan PraPeradilan ke PN Jakarta Selatan juga ditolak. Mengadukan kepada Presiden, ke Polda NTT dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil,” urai Ruben Nyong Poety.

Akibat tuduhan korupsi dan pemecatan itu, urai Ruben dengan lirih, istrinya menderita sakit stroke sejak 26 Februari 2019. “Anak-anak saya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mereka alami keadaan kehilangan rasa percaya diri, sehingga keluarga saya jadi menderita lahir batin. Dan saya jadi pengangguran hingga sekarang”, tutur Ruben Nyong Poety menceritakan penderitaannya kepada saya.

Sungguh berbeda, bagai bumi langit nasib yang dialami Ruben Nyong Poety dibanding dengan nasib Raden Brotoseno. Padahal KPK sudah menghukum Brotoseno dengan kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi pihak kepolisian melalui Divisi Propam Polri masih membela Brotoseno dan tidak memecat Brotoseno dan tetap memperkerjakan Brotoseno sebagai seorang Polisi.

Apa tidak ada polisi lain, jika Polri masih tetap memperkerjakan seorang polisi yang pernah dipenjara oleh KPK karena melakukan korupsi?

Sementara Ruben yang dituduh dan diadili hanya melalui sebuah fotokopi surat dengan tanda tangan palsu milik Ruben, Pemkab SBD langsung memecat Ruben. Hingga saat ini pun Ruben sudah berusaha berjuang untuk keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Perjuangan itu sudah melapor ke Kapolda NTT, ke Kompolnas, ke Komisi Kejaksaan RI dan ke Kepala Kantor Staf Presiden RI (KSP) tetap saja tidak ada tanggapan.

Memang hukum masih jauh dari keadilan terutama untuk rakyat kecil, apalagi jauh dari Jakarta, pusat kekuasaan.

Kami memohon kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI untuk membuka kembali berkas kasus Ruben Nyong Poety atas pemalsuan tanda tangannya serta meminta kepolisian membuktikan surat asli dari surat fotokopi tersebut.

Indonesia adalah Negara Hukum, jadi proses hukum harus dijalankan dengan benar tanpa ada intervensi kekuasaan seperti perkara tanda tangan palsu dalam kasus Ruben Nyong Poety. Jika Raden Brotoseno yang sudah jelas-jelas lakukan tindakan penyuapan dan dihukum tapi tidak dipecat, sementara Ruben Nyong Poety dipecat hanya dengan selembar fotokopi surat dan tanda tangan palsu.

Jelas bahwa Ruben Nyong Poety adalah korban ketidakadilan yang dilakukan aparat hukum di negeri ini dan dibiarkan oleh negara terus menjadi korban. Akibat ketidakadilan yang diderita Ruben, anak istrinya pun turut menjadi korban.(*)

Jakarta, 6 Juni 2022

Penulis merupakan Kuasa Hukum Ruben dari kantor Hukum Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

    Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.00 WITA—selesai di Restoran Nelayan, menyatakan rasa solidaritas terhadap kasus yang sedang menimpa rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang saat […]

  • Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang membuat terobosan taktis berupa website untuk mempermudah penduduk kota memperoleh formulir seperti formulir kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian; juga dapat melihat list/daftar nama penduduk yang belum mengambil KTP elektronik (e-KTP). Cukup dengan melakukan browsing (menjelajahi) Internet melalui Google atau mesin pencarian lainnya di […]

  • Etape Perdana Tour De EnTeTe, Kantor Gubernur NTT—Kantor Bupati TTU

    Etape Perdana Tour De EnTeTe, Kantor Gubernur NTT—Kantor Bupati TTU

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kepada para peserta Tour De EnTeTe, Gubernur Laka Lena menyampaikan selamat berlomba, sembari berharap semuanya bisa tiba di titik finish, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Pulau Flores.   Kupang | Tour De EnTeTe 2025 resmi dimulai dengan Flag-off dari Halaman Depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Gubernur NTT, Melki Laka […]

  • Diterpa Isu Miring, Walikota Airin Fokus Kerja Untuk Rakyat

    Diterpa Isu Miring, Walikota Airin Fokus Kerja Untuk Rakyat

    • calendar_month Jum, 7 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tangsel-banten, gardaindonesia.id | Meski diterpa isu miring pemberitaan suami bersama wanita lain tidak menjadikan Walikota Airin kikuk dalam memimpin Kota Tangerang Selatan. Kota Tangerang Selatan yang baru saja genap satu dekade sudah banyak meraih prestasi dan penghargaan; hal tersebut merupakan kerja nyata yang membutuhkan banyak perhatian serta konsentrasi. Tangan dingin Ibu dua anak ini mampu […]

  • Eddy Ganefo Kembali Didukung Maju pada Munas IX KADIN PB

    Eddy Ganefo Kembali Didukung Maju pada Munas IX KADIN PB

    • calendar_month Sab, 5 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Totalitas Ir. H. Eddy Ganefo, MM dalam memimpin KADIN PB sudah tidak diragukan lagi, lewat tangan dinginnya ia sukses membangun sinergisitas yang baik dengan berbagai pihak sehingga fokus organisasi dalam mengembangkan dunia usaha serta UMKM dapat terukur. Pembinaan terhadap dunia usaha khususnya pada ribuan UMKM menjadi bukti bahwa KADIN PB betul-betul […]

  • ‘Fun Walk Bank NTT’ Sarana Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Pelajar

    ‘Fun Walk Bank NTT’ Sarana Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Pelajar

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelajar yang berada di Kota Kupang dan sekitarnya, maka pada Sabtu, 12 Oktober 2019, Bank NTT menghelat Jalan Santai (Fun Walk) bersama pelajar SMA/SMK. Berlokasi di arena bebas mobil atau car free day di Jalan El Tari Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bank […]

expand_less