Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Mangatur Nainggolan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016.

Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety (53 tahun) seorang aparatur spil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Ruben merupakan ASN dengan jabatan Kabid Sapras di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumba Barat Daya. Ruben dituduh korupsi oleh kadis, sekdis, bendahara dan kontraktor/ pihak ketiga dalam proyek pengadaan 3 (tiga) buah truk pada tahun 2011. Kasus tuduhan korupsi tersebut mulai diangkat melalui  rekayasa penanganan oleh Pejabat Dinas Perhubungan dan aparat hukum di Kabupaten SBD pada tahun 2013.

Akibat tidak mau mengikuti perintah melakukan korupsi oleh atasannya, Ruben dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atas tindakannya melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Februari 2014.

“Awal kejadian saya diminta oleh kepala dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengubah jenis truk yang akan dibeli oleh Pemkab SBD kepada jenis truk lebih murah. Permintaan itu, saya tolak dan akibatnya saya diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri hanya atas laporan atasan berdasarkan bukti surat  berupa fotokopi surat yang memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Ruben Nyong Poety

Ruben pun melaporkan balik kasus pemalsuan tanda tangan dan mempertanyakan surat asli dari fotokopi dengan tanda tangan palsu menyerupai miliknya.

“Pihak Polres SBD tetap tidak mau menangani laporan saya  Akibat kasus tuduhan korupsi itu saya mendapat SK Pemecatan pada tgl 31 Januari 2019 karena saya dituduh korupsi. Saya sudah berusaha melakukan PraPeradilan ke PN Jakarta Selatan juga ditolak. Mengadukan kepada Presiden, ke Polda NTT dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil,” urai Ruben Nyong Poety.

Akibat tuduhan korupsi dan pemecatan itu, urai Ruben dengan lirih, istrinya menderita sakit stroke sejak 26 Februari 2019. “Anak-anak saya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mereka alami keadaan kehilangan rasa percaya diri, sehingga keluarga saya jadi menderita lahir batin. Dan saya jadi pengangguran hingga sekarang”, tutur Ruben Nyong Poety menceritakan penderitaannya kepada saya.

Sungguh berbeda, bagai bumi langit nasib yang dialami Ruben Nyong Poety dibanding dengan nasib Raden Brotoseno. Padahal KPK sudah menghukum Brotoseno dengan kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi pihak kepolisian melalui Divisi Propam Polri masih membela Brotoseno dan tidak memecat Brotoseno dan tetap memperkerjakan Brotoseno sebagai seorang Polisi.

Apa tidak ada polisi lain, jika Polri masih tetap memperkerjakan seorang polisi yang pernah dipenjara oleh KPK karena melakukan korupsi?

Sementara Ruben yang dituduh dan diadili hanya melalui sebuah fotokopi surat dengan tanda tangan palsu milik Ruben, Pemkab SBD langsung memecat Ruben. Hingga saat ini pun Ruben sudah berusaha berjuang untuk keadilan bagi dirinya dan keluarganya. Perjuangan itu sudah melapor ke Kapolda NTT, ke Kompolnas, ke Komisi Kejaksaan RI dan ke Kepala Kantor Staf Presiden RI (KSP) tetap saja tidak ada tanggapan.

Memang hukum masih jauh dari keadilan terutama untuk rakyat kecil, apalagi jauh dari Jakarta, pusat kekuasaan.

Kami memohon kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI untuk membuka kembali berkas kasus Ruben Nyong Poety atas pemalsuan tanda tangannya serta meminta kepolisian membuktikan surat asli dari surat fotokopi tersebut.

Indonesia adalah Negara Hukum, jadi proses hukum harus dijalankan dengan benar tanpa ada intervensi kekuasaan seperti perkara tanda tangan palsu dalam kasus Ruben Nyong Poety. Jika Raden Brotoseno yang sudah jelas-jelas lakukan tindakan penyuapan dan dihukum tapi tidak dipecat, sementara Ruben Nyong Poety dipecat hanya dengan selembar fotokopi surat dan tanda tangan palsu.

Jelas bahwa Ruben Nyong Poety adalah korban ketidakadilan yang dilakukan aparat hukum di negeri ini dan dibiarkan oleh negara terus menjadi korban. Akibat ketidakadilan yang diderita Ruben, anak istrinya pun turut menjadi korban.(*)

Jakarta, 6 Juni 2022

Penulis merupakan Kuasa Hukum Ruben dari kantor Hukum Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Putih Pramono Anung–Rano Karno untuk Pilgub Jakarta

    Gerakan Putih Pramono Anung–Rano Karno untuk Pilgub Jakarta

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Gerakan putih sudah menggema sejak semalam, seiring merebaknya kabar Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengusung pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta, tanpa didahului deklarasi terlebih dahulu. PDI Perjuangan akhirnya mengusung pasangan Pramono Anung-Rano Karno untuk kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan PA-KAR langsung mendaftar pada hari kedua pembukaan pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi setempat, mendahului […]

  • Srikandi PLN Bali-Nusra Berantas Sampah Jadi Kerajinan Bernilai

    Srikandi PLN Bali-Nusra Berantas Sampah Jadi Kerajinan Bernilai

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram | Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Srikandi PLN Bali-Nusra, turun tangan membersihkan timbunan sampah di Pantai Loang Balok, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 3 Juni 2024. Srikandi PLN Bali-Nusra menjadi salah satu peserta aksi bersih pantai dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 sebagai bagian dari employee […]

  • Kader PDIP Tertimpa Kasus Korupsi, Hasto : PDIP Hormati Proses Hukum KPK

    Kader PDIP Tertimpa Kasus Korupsi, Hasto : PDIP Hormati Proses Hukum KPK

    • calendar_month Sen, 7 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) yang secara simultan dilakukan oleh KPK. Demikian penegasan Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, dalam rilis yang diterima media ini pada Minggu, 6 Desember 2020. “Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan […]

  • KPK OTT Noel Ebenezer, Barang Bukti Nissan GTR Hingga Motor Ducati

    KPK OTT Noel Ebenezer, Barang Bukti Nissan GTR Hingga Motor Ducati

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    OTT ini terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).   Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Noel ditangkap bersama sembilan orang lainnya. OTT […]

  • Kacamata Daniel Tagudedo Terhadap Bank NTT

    Kacamata Daniel Tagudedo Terhadap Bank NTT

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,  Garda Indonesia | Direksi Bank NTT yang bertugas saat ini adalah kader-kader yang dipersiapkan sejak akan berakhirnya masa jabatan direksi pada kisaran masa bakti tahun2013—2017. Ada 29 orang yang kami kirimkan ke berbagai pendidikan manajemen dan terakhir ke “Rumah Perubahan Prof Renald Kasali”. Demikian diungkapkan Daniel Tagudedo, Direktur Utama Bank NTT periode 2009—2016 kepada […]

  • Bareskrim Sita 430 Kilo Sabu, Hasil Ungkap Kasus Besar Narkoba

    Bareskrim Sita 430 Kilo Sabu, Hasil Ungkap Kasus Besar Narkoba

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri berhasil mengungkap 10 kasus besar narkotika dalam kurun waktu satu bulan, dari 7 Februari hingga 3 Maret 2024. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 430 kilogram. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kasus pertama diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara dengan total […]

expand_less