Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan 2 (dua) orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial Nomor 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 13 September 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, S.H., M.Hum. mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, juga mantan Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu, bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

Menurut ahli, maka seorang karyawan mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli, kalau karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut Juanda, karyawan yang diangkat menjadi direktur dan tertuang dalam Akta, maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” urainya.

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke Pengadilan Industrial. “Karena dia bukan karyawan,” tegasnya.

Dan jika karyawan diangkat menjadi direksi maka hubungan sebagai karyawan putus. “Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti,” tandas Juanda.

Kuasa hukum PT HAL Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

“Nah, bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang menjadikan dirinya boneka,” tegas Ferdian.

Soal status dan hak karyawan dan direktur juga dijelaskan oleh ahli. “Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur?

Jika dia karyawan, jelas Ferdian, dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,” ucapnya.

Dijumpai usai persidangan, Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini, di mana ada 3 (tiga) perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Kedua yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

“Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan telah dibayarkan perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15,” jelas Ferdian seraya menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.

Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A.kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

“Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di-PHK,” tukasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan

    Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Jawa Barat periode 2018—2023, Ridwan Kamil (RK) sementara gencar diterpa isu tak sedap terkait perselingkuhannya dengan artis majalah dewasa, Lisa Mariana. Tak ayal sang istri tercinta, Atalia Praratya pun angkat bicara dan berupaya menjalin komunikasi dengan sang pelakor yang telah mengembar-gemborkan telah memiliki anak dari hasil perselingkuhan dengan Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil, […]

  • Warga TTU Yakin SIAGA Menang Pilgub NTT 2024

    Warga TTU Yakin SIAGA Menang Pilgub NTT 2024

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kefamenanu | Ribuan massa menyambut kedatangan calon gubernur NTT nomor Urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin, 30 September 2024. Bagai menyambut seorang jenderal yang baru pulang dari medan perang, SPK yang datang bersama calon bupati TTU, Falentinus Kebo, diminta untuk menumpang di sebuah […]

  • Poktan WBP Lapas Ba’a Sele Tande Dapat Bantuan dari Dinas Pangan Rote Ndao

    Poktan WBP Lapas Ba’a Sele Tande Dapat Bantuan dari Dinas Pangan Rote Ndao

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Ba’a-Rote, Garda Indonesia | Kelompok Tani (Poktan) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a “Sele Tande”  menerima bantuan dari Dinas Pangan Kabupaten Rote Ndao, pada Senin 23 Agustus 2021. Poktan Sele Tande (bahasa daerah Rote, red) mempunyai makna bercocok tanam ini dibentuk pada tanggal 15 Juli 2021 dengan surat keputusan (SK)  SK Kalapas […]

  • Sekolah Daerah 3T NTT Dapat Program Light Up The Dream PLN

    Sekolah Daerah 3T NTT Dapat Program Light Up The Dream PLN

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Ariston Kolot Ola, Camat Adonara Timur, menyampaikan rasa terima kasihnya dan mengapresiasi kerja nyata PLN melalui program LUTD berdampak bagi masyarakat tidak mampu dan bagi anak-anak yang bersekolah.   Flores Timur | Program Light Up The Dream (LUTD) yang diinisiasi secara sukarela oleh Insan PT PLN (Persero) terus menebarkan manfaat. Jika sebelumnya fokus pada penyediaan […]

  • Tingkatkan Budaya K3L, PLN Helat ‘Safety Talk’ di UP3 Kupang

    Tingkatkan Budaya K3L, PLN Helat ‘Safety Talk’ di UP3 Kupang

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT menghelat acara safety talk secara daring pada Rabu, 21 Oktober 2020, dengan seluruh unit pelaksana pelayanan pelanggan di wilayah Nusa Tenggara Timur dan juga dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional ke-75 tepat pada tanggal 27 Oktober 2020, untuk menjaga sistem kelistrikan dalam pelayanan di […]

  • Ketua Fraksi Golkar TTS Bantu Ribuan Benih Ikan Lele

    Ketua Fraksi Golkar TTS Bantu Ribuan Benih Ikan Lele

    • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    SoE – Garda Indonesia | Ruba Banunaek, S.E., ketua fraksi Partai Golkar Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  memberikan bantuan benih ikan lele kepada Kelompok Tani Kohesopo dan Ora Et Labora di Desa Bineno, Kecamatan Kot’olin pada Selasa, 18 Januari 2022. Ruba Banunaek, dalam sesi wawancara menjelaskan, bahwa kedua kelompok ini telah […]

expand_less