Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan 2 (dua) orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial Nomor 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 13 September 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, S.H., M.Hum. mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, juga mantan Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu, bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

Menurut ahli, maka seorang karyawan mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli, kalau karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut Juanda, karyawan yang diangkat menjadi direktur dan tertuang dalam Akta, maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” urainya.

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke Pengadilan Industrial. “Karena dia bukan karyawan,” tegasnya.

Dan jika karyawan diangkat menjadi direksi maka hubungan sebagai karyawan putus. “Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti,” tandas Juanda.

Kuasa hukum PT HAL Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

“Nah, bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang menjadikan dirinya boneka,” tegas Ferdian.

Soal status dan hak karyawan dan direktur juga dijelaskan oleh ahli. “Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur?

Jika dia karyawan, jelas Ferdian, dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,” ucapnya.

Dijumpai usai persidangan, Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini, di mana ada 3 (tiga) perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Kedua yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

“Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan telah dibayarkan perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15,” jelas Ferdian seraya menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.

Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A.kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

“Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di-PHK,” tukasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergisitas IMO-Indonesia dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

    Sinergisitas IMO-Indonesia dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia bersilaturahmi dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat siang, 12 Januari 2024. Pada agenda tersebut, IMO-Indonesia diwakili Ketua umum, Yakub F. Ismail bersama Ketua Dewan Pengawas, Firman Wijaya. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling bertukar pandangan seputar perkembangan dan dinamika pers di Indonesia, utamanya dalam […]

  • Gubernur VBL Dapati Program Maek Bako Gagal di Belu, Plt Sekda Tuduh Warga Curi

    Gubernur VBL Dapati Program Maek Bako Gagal di Belu, Plt Sekda Tuduh Warga Curi

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Program Tanam Maek Bako merupakan salah satu program unggulan Bupati Belu, Wilibrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan yang menelan anggaran 1,3 Miliar, ternyata gagal. Hal ini diketahui setelah gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) meninjau secara langsung lokasi penanaman Maek Bako (Porang) oleh pemda Belu di Hutan Jati […]

  • 70 Mahasiswa STIPAS KAK Jalani ‘Live In’ di Rote Ndao

    70 Mahasiswa STIPAS KAK Jalani ‘Live In’ di Rote Ndao

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Live in sebagai sebuah kegiatan pastoral dimana mahasiswa tinggal bersama umat dan merasakan kehidupan umat; dijalani oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral (STIPAS) Keuskupan Agung Kupang (KAK) di Ba’a dan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur Paroki Sto. Petrus Pante Baru dan Paroki Sto. Kristoforus Ba’a Kabupaten Rote […]

  • Tangkal Hoaks Lindungi Bangsa, Dialog Mahfud & Pimpinan PT Keagamaan

    Tangkal Hoaks Lindungi Bangsa, Dialog Mahfud & Pimpinan PT Keagamaan

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Informasi palsu atau biasa disebut hoaks berpotensi memecah persatuan bangsa. Di masa pandemi Covid-19, hoaks benar-benar menjadi ancaman. Demikian ditandaskan Menko Polhukam, Mahfud MD saat dialog virtual dengan pimpinan Perguruan Tinggi (PT) Keagamaan Negeri/Swasta, pada Jumat, 6 Agustus 2021. “Di era digital, kita berhadapan dengan media sosial yang susah dikontrol. Misal […]

  • Kota Kupang dan 21 Kabupaten di NTT Waspada Hujan Angin Kencang

    Kota Kupang dan 21 Kabupaten di NTT Waspada Hujan Angin Kencang

    • calendar_month Sab, 26 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Saat ini, wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berada di periode musim hujan. Bibit siklon tropis 99S terpantau di Laut Timor yang membentuk daerah pertemuan atau perlambatan angin (konvergensi) Laut Timor. Sistem ini juga menginduksi peningkatan kecepatan angin di wilayah NTT. Suhu muka laut di NTT masih cukup hangat, dan gelombang […]

  • Etape Perdana Tour De EnTeTe, Kantor Gubernur NTT—Kantor Bupati TTU

    Etape Perdana Tour De EnTeTe, Kantor Gubernur NTT—Kantor Bupati TTU

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kepada para peserta Tour De EnTeTe, Gubernur Laka Lena menyampaikan selamat berlomba, sembari berharap semuanya bisa tiba di titik finish, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Pulau Flores.   Kupang | Tour De EnTeTe 2025 resmi dimulai dengan Flag-off dari Halaman Depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Gubernur NTT, Melki Laka […]

expand_less