Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » IMO-Indonesia Dukung Dewan Pers Kritisi KUHP Baru

IMO-Indonesia Dukung Dewan Pers Kritisi KUHP Baru

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 12 Des 2022
  • visibility 189
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia mendukung penuh Dewan Pers mengkritisi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail menilai, beberapa poin yang turut dipersoalkan Dewan Pers juga menjadi catatan IMO sejak beleid tersebut hendak disahkan.

“Kami juga sepaham dengan pihak Dewan Pers perihal beberapa klausul dalam beleid tersebut, yang bagi kami berpotensi menyumbat kran demokrasi pers di tanah air,” ungkap Yakub di Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022.

Yakub lebih lanjut mengatakan, kemerdekaan pers sejatinya harus diberi ruang demi tumbuh kembang nilai-nilai demokrasi yang fair dan sehat. “Sebab, kalau tidak ada ruang yang leluasa bagi industri pers dalam rangka diseminasi pemberitaan yang sehat dan berimbang, maka sulit bagi Indonesia untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pers melayangkan kritik terhadap KUHP baru yang dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers dalam pernyataan resminya mengatakan, pihaknya sebelum itu telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Hasilnya, kurang lebih ada kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak mendapatkan feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli.

Adapun pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi per situ antara lain:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. 10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. 11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nadiem Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris pada Kasus Korupsi Laptop

    Nadiem Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris pada Kasus Korupsi Laptop

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Loading

    Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem pun telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2025.   Jakarta | Keluarga Nadiem Makarim memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris dalam pendampingan hukum kasus korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019–2022. Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Dodi S. Abdulkadir yang menyebut Hotman tidak ditunjuk […]

  • Kapolri & Panglima TNI Tinjau Misa Natal 2022

    Kapolri & Panglima TNI Tinjau Misa Natal 2022

    • calendar_month Ming, 25 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengunjungi Gereja Katedral di Jakarta untuk meninjau pelaksanaan malam misa Natal pada Sabtu malam, 24 Desember 2022. Turut mendampingi Kapolri yakni Wakapolri Komjen. Pol. Prof. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si dan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. […]

  • JNE Berbagi 10.000 Takjil Saat Ramadan 1444 Hijriah

    JNE Berbagi 10.000 Takjil Saat Ramadan 1444 Hijriah

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada Ramadan 1444 Hijriah atau di tahun 2023, JNE turut berbagi keberkahan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan manfaat kepada masyarakat luas yakni bagi-bagi 10.000 bingkisan takjil yang dilakukan di 12 Kantor Cabang Utama seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, Surabaya, Bekasi, Semarang, Pontianak, Makassar, Palembang, Medan, Jogjakarta, dan Denpasar, berlangsung dari […]

  • Gubernur 2 NTT Ajak Gereja Bangun Sumber Daya Manusia

    Gubernur 2 NTT Ajak Gereja Bangun Sumber Daya Manusia

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Buraen-Kupang, gardaindonesia.id | “Kita harus bergandengan tangan, baik gereja maupun pemerintah dalam membangun Sumber Daya Manusia di NTT,” himbau Gubernur 2 NTT, Josef Nae Soi saat Peresmian dan Pentabisan Gedung Kebaktian Betesda Buraen, Klasis Amarasi Timur-Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat/12 Oktober 2018. Lebih lanjut beliau menyampaikan pentingnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas. “Kita […]

  • Kunjungi Besipae, VBL Minta OPD Terkait Desain Kawasan Ekonomi Baru

    Kunjungi Besipae, VBL Minta OPD Terkait Desain Kawasan Ekonomi Baru

    • calendar_month Ming, 15 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Besipae-TTS, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melakukan kunjungan kerja di 4 (empat) kabupaten yakni Kabupaten TTS, Malaka, Belu dan TTU pada tanggal 14—18 November 2020. Pada hari pertama, Gubernur VBL mengunjungi TTS, tepatnya di Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, di mana terdapat lahan seluas 3.780 ha yang merupakan aset pemerintah provinsi dan […]

  • Upaya Kementerian PPPA Lindungi Hak Pekerja Perempuan

    Upaya Kementerian PPPA Lindungi Hak Pekerja Perempuan

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini perempuan bekerja hampir di semua bidang pembangunan. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rafael Walangitan mengatakan hak perempuan pekerja harus diperhatikan. Pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik, khususnya terkait kesehatan reproduksinya. “Apabila perempuan pekerja tidak diberi perlindungan […]

expand_less