Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.

Diketahui, sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7  (tujuh) bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 (sepuluh) bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap pada Ketut Sumedana pada Senin, 9 Januari 2023.

Ia melanjutkan, terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Selanjutnya, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu, tekan Ketut Sumedana, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber (*/tim/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Tung Desem Memaknai Nilai-nilai Pancasila Saat Pandemi Covid-19

    Cara Tung Desem Memaknai Nilai-nilai Pancasila Saat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Setiap orang memiliki caranya untuk memaknai nilai-nilai dalam Pancasila, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Begini cara seorang motivator dan pakar marketing Tung Desem Waringin memaknainya. Tung Desem yang juga sebagai penyintas Covid-19 menyampaikan agama-agama lain sebagai suatu keindahan. Keindahan itu tidak hanya di dalam agama yang dianut tetapi juga di dalam […]

  • Harbelnas PLN, Puluhan Ribu Order Banjiri Marketplace UMKM

    Harbelnas PLN, Puluhan Ribu Order Banjiri Marketplace UMKM

    • calendar_month Jum, 2 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Program Hari Belanja Nasional (Harbelnas) PLN dengan bonus promo diskon tambah daya di  marketplace aplikasi PLN Mobile sukses membuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibanjiri puluhan ribu pelanggan. Tercatat jumlah pelanggan yang mengikuti program ini lebih dari 28 ribu pelanggan atau mencapai 114 persen dari target. Khusus di NTT, sebanyak […]

  • Studi Banding Pramuka ‘Association of New Caledonia’ di Kwarda Bali

    Studi Banding Pramuka ‘Association of New Caledonia’ di Kwarda Bali

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali. I Made Rentin menerima Ketua Asosiasi Pramuka New Caledonia atau Scouts Association of New Caledonia, Michel Reverce dan rombongan, pada Minggu, 9 Februari 2020 di Kantor Kwartir Daerah Bali. I Made Rentin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada rombongan dari Scouts Association of New Caledonia, […]

  • Pertemuan Prabowo-Megawati, Sinyal Indonesia Menuju Perubahan?

    Pertemuan Prabowo-Megawati, Sinyal Indonesia Menuju Perubahan?

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Pertemuan Prabowo-Megawati menjadi lebih dari sekadar simbol. Pertemuan ini adalah manuver politik strategis untuk memperkuat fondasi kebangsaan.   Jakarta | Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Megawati Soekarnoputri menjamu Presiden Prabowo Subianto di rumahnya Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 7 April 2025. Pertemuan yang diprakarsai oleh Ketua Harian Partai […]

  • Richard Riwoe Bantu Ambulans untuk RS Carolus Borromeus Kupang

    Richard Riwoe Bantu Ambulans untuk RS Carolus Borromeus Kupang

    • calendar_month Sab, 19 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | “Berkeliling sambil berbuat baik dan yang kuat menolong yang lemah” semboyan yang diadopsi dari Uskup Agung Kupang dan ditambahkan narasi oleh Johanis Richard Riwoe, S.H., S.T., M.A. M.H. M.A. dimanifestasikan dalam tindakan nyata membantu, berbuat baik, dan menunjukkan kasih kepada banyak orang. Tindakan nyata dilakukan Richard Riwoe, panggilan akrab dari pengacara […]

  • Bank NTT Permudah Tata Kelola Keuangan Daerah

    Bank NTT Permudah Tata Kelola Keuangan Daerah

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung dan mempermudah pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Komitmen Bank NTT ini diwujudkan dalam bentuk penyediaan CMS atau Cash Management System yang digunakan untuk pengelolaan keuangan daerah. Komitmen ini juga ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama 16 Pemda dalam acara Capacity Building TP2DD, pada […]

expand_less