Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Kasus Anak di Lahat, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.

Diketahui, sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7  (tujuh) bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 (sepuluh) bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap pada Ketut Sumedana pada Senin, 9 Januari 2023.

Ia melanjutkan, terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Selanjutnya, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu, tekan Ketut Sumedana, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber (*/tim/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Tambah 8 Titik SPBU BBM Satu Harga di Nusa Tenggara

    Pertamina Tambah 8 Titik SPBU BBM Satu Harga di Nusa Tenggara

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Tambolaka, Garda Indonesia | Guna mewujudkan implementasi sila kelima Pancasila terutama di bidang akses energi yang setara untuk semua masyarakat, Pertamina menjalankan program bahan bakar minyak (BBM) Satu Harga. Program ini sejak 2017, telah memberikan akses energi yang lebih mudah kepada tak kurang dari 413 kecamatan dan desa se-Indonesia. Tujuannya agar masyarakat di pelosok yang […]

  • Hari ke-9 Tragedi Sriwijaya Air, Tim SAR Kumpulkan 308 Potongan Tubuh

    Hari ke-9 Tragedi Sriwijaya Air, Tim SAR Kumpulkan 308 Potongan Tubuh

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Search And Rescue (SAR), Badan SAR Nasional terus bekerja keras melakukan pencarian korban Sriwijaya Air SJ-182 dan berhasil mengumpulkan 308 potongan tubuh (body remains) penumpang. Dimulai pada pelaksanaan operasi SAR hari ke-9 jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Total temuan obyek pencarian sebanyak 308 human body remains, 58 serpihan kecil pesawat, […]

  • Upacara Tawur Kesanga Khusyuk, Pawai Ogoh-ogah Diguyur Hujan

    Upacara Tawur Kesanga Khusyuk, Pawai Ogoh-ogah Diguyur Hujan

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Upacara Tawur Kesanga Umat Hindu Kota Kupang dalam menyambut datangnya Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, pada Rabu, 6 Maret 2019 pukul 15.00 WITA—selesai dilaksanakan di Bundaran Tirosa Kota Kupang NTT, berjalan lancar. Upacara Tawur Kesanga yang dipimpin oleh Pinandita Adi Diksita I Gusti Made Putra Kusuma, Adi Bhawati I […]

  • Karateka KKI Ranting Rumah Jabatan Bupati TTS Raih Juara I Tingkat Provinsi NTT

    Karateka KKI Ranting Rumah Jabatan Bupati TTS Raih Juara I Tingkat Provinsi NTT

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Atlet Kushin Ryu M Karate-do Indonesia ranting rumah jabatan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), mengikuti lomba tingkat provinsi jenjang SMA/SMK di seluruh NTT, dihelat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2021, secara online ‘daring’ pada Juni 2021. Dan menggapai juara 1 tingkat provinsi. Demikian diungkapkan pelatih Frasiska Ottu pada Sabtu […]

  • Alasan Telapak Tangan Mengelupas dan Cara Atasinya!

    Alasan Telapak Tangan Mengelupas dan Cara Atasinya!

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Telapak tangan mengelupas merupakan kondisi yang umum dialami oleh sebagian orang. Di mana kulit tangan yang mengelupas adalah lapisan kulit paling atas yang hilang tanpa disengaja, akibat kerusakan pada kulit dari berbagai penyebab. Tentu saja ketika seseorang mengalami hal ini, pasti tidak nyaman dan biasanya diikuti dengan keluhan rasa gatal serta kulit kering. Cara Atasi […]

  • Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

    Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

    • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Balikpapan,gardaindonesia.id – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPP), Pribudiarta Nur Sitepu didampingi Plt. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar mewakili Kemen PPPA ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu pegiat lingkungan dan aktivis anak, Pandu Dharma Wicaksono (22) di Balikpapan, […]

expand_less