Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Waspada ! Mafia Tanah di Lahat Sumatra Selatan

Waspada ! Mafia Tanah di Lahat Sumatra Selatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
  • visibility 48
  • comment 1 komentar

Loading

Lahat, Garda Indonesia | Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah. Ia merupakan korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan.

Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP.

Kepada awak media Iqrok Zain S.H. didamping Agung Tri Utama S.H. selaku kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula kliennya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.

“Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah yang hendak ia jual di Desa Keban,” kata Iqrok pada Sabtu, 13 Januari 2022.

Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara. Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli 5 (lima) hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.

“Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp25 juta untuk 1 hektarnya. Jadi, kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta,” terangnya.

Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul. Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.

Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.

“Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidana 1 tahun 4 bulan,” ungkap Iqrok.

Menurut Iqrok, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin. “Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada sertifikat adalah produk printer, serta cap jempol pada sertifikat berbeda dari yang aslinya,” terangnya.

Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap agar ke depan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami kliennya. “Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami,” pesannya.

Terpisah, Feri Mahendra, S.H., M.H. CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek. Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah.

“Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar, namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,” tegasnya.

Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban.

“Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri, bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib,” imbaunya.(*)

Sumber (*/tim PJS)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Sulit Air Bersih di Raijua, Harga Satu Tangki 450 Ribu, Pemprov Bantu Mobil Tangki

      Sulit Air Bersih di Raijua, Harga Satu Tangki 450 Ribu, Pemprov Bantu Mobil Tangki

      • calendar_month Sab, 24 Okt 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 49
      • 0Komentar

      Loading

      Pulau Raijua, Garda Indonesia | Kesulitan air bersih dialami oleh masyarakat di Kecamatan Raijua di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di dalam pulau seluas 36,97 km2 tersebut didiami oleh 2.558 kepala keluarga dengan kepadatan penduduk 268 orang per kilometer. Meski tersedia sumur galian di beberapa rumah masyarakat, namun belum dapat memenuhi kebutuhan […]

    • Kiprah Rozali Hussein Membangun Yayasan Tanaoba Lais Manekat dan TLM Grup

      Kiprah Rozali Hussein Membangun Yayasan Tanaoba Lais Manekat dan TLM Grup

      • calendar_month Jum, 6 Des 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 51
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada 6 Desember 2019, Yayasan Tanaoba Lais Manekat (TLM) genap berusia 25 tahun. Sebagai lembaga dari Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Yayasan TLM melahirkan TLM Grup yang terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) TLM, Koperasi Serba Usaha (KSU) Talenta, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) TLM, dan Koperasi Konsumen TLM. Para […]

    • Presiden Jokowi Imbau Beri Dukungan dan Hormati Hak Pribadi Pasien Korona

      Presiden Jokowi Imbau Beri Dukungan dan Hormati Hak Pribadi Pasien Korona

      • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 36
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk turut mendoakan dan memberi dukungan bagi dua warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya telah dinyatakan positif terjangkit virus korona. Keduanya kini tengah menjalani perawatan secara intensif sesuai dengan standar protokol kesehatan WHO. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/03/02/dua-wni-positif-virus-corona-presiden-jokowi-tegaskan-keseriusan-pemerintah/ “Saya mengajak marilah kita berdoa agar dua saudara kita […]

    • Jelang Putusan MK, Rekonsiliasi Bergema di Seluruh Tanah Air

      Jelang Putusan MK, Rekonsiliasi Bergema di Seluruh Tanah Air

      • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 43
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Pasca Pilpres dan jelang putusan MK menjadi situasi yang berbeda dengan pada saat konstestasi pilpres kemarin, pasalnya saat ini banyak kalangan mendorong untuk secepatnya dilakukan rekonsiliasi oleh kedua belah pihak. “Mari kita rajut kembali kebersamaan dan kebinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, pinta Drs. Habib Umar Bin Husain Assegaff,.M.Ag […]

    • 1 Kasus Positif Covid-19 dari Sumba Timur & 2 dari Nagekeo, Total 85 Kasus di NTT

      1 Kasus Positif Covid-19 dari Sumba Timur & 2 dari Nagekeo, Total 85 Kasus di NTT

      • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 48
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari 48 sampel swab yang diperiksa di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang diperoleh hasil 3 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. kepada awak media pada Senin […]

    • Suksesi Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Fokus Tiga Hal

      Suksesi Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Fokus Tiga Hal

      • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 43
      • 0Komentar

      Loading

      Hingga 12 Maret 2025, pemerintah telah mencairkan anggaran senilai 710,5 miliar rupiah untuk program MBG dan penyerapan anggaran MBG masih tergolong minim,   Jakarta | Anggaran program makan bergizi gratis (MBG) di tahun 2025 diprediksi bisa mencapai 171 triliun rupiah. Anggaran ini naik signifikan dari rencana awal 71 triliun rupiah. Program MBG ditargetkan menjangkau 82,9 […]

    expand_less