Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Des 2018
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Rangkaian terakhir dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP [25 November 2018 –10 Desember 2018]) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT melalui Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak dan P2TP2A memberikan edukasi tindak kekerasan anak bagi siswa/siswi SMPK St Yoseph Kupang, Senin/10/12/18.

Sebanyak 100 siswa dibekali tentang pentingnya pengetahuan mengenai tindak kekerasan terutama kekerasan seksual bagi anak-anak kelas IX (Kelas 3 SMP); mereka di edukasi tentang pentingnya hak anak dan menjaga tubuh mereka dari tindak kekerasan seksual.

Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Dra Margaritha Boekan memberikan edukasi tentang Undang-undang No 35 Tentang Perlindungan Anak, terutama menyangkut pengertian anak; ragam hak anak; dan jenis tindak kekerasan.

Sedangkan Wakil Koordinator P2TP2A(Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),Dra Maria Fatima Daniel,BE memberikan edukasi tentang peran P2TP2A dan cara merespon tindak kekerasan terhadap anak dimana negara wajib menolong jika anak mendapat perlakuan kekerasan.

Wakil Kepala SMPK St Yoseph Kupang, Elisabeth Lensi,S.Pd., kepada media ini mengatakan pentingnya sosialisasi tindak kekerasan anak agar anak-anak memahami dan mengenal diri mereka terutama mengenai seksual.

“Anak-anak masuk masa remaja, mereka harus mempersiapkan diri dengan baik sehingga tidak salah langkah. Sosialisasi ini penting sekali supaya mereka lebih mengenal ada hal yang perlu dijaga dan jangan diperbuat dan bisa menghargai diri mereka,” ujar Elisabeth Lensi.

Dikutip dari www.hukumonline.com, Kekerasan Terhadap Anak (versi Wikipedia) merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik atau secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seorang yang dapat dilakukan dilakukan perseorangan atau kelompok. Menurut Barker (dalam Hurairah) mendefinisikan child abuse adalah tindakan yang melukai secara berulang-ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, mempunyai hasrat, hukuman badan yang tidak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual.

Kekerasan pada anak sering terjadi di Indonesia, dari tahun-ketahun kekerasan anak semakin meningkat. Macam-macam kekerasan pada anak antara lain:

Kekerasan Emosional
Kekerasan secara emosional terjadi ketika orang tua yang mengetahui bahwa anak membutuhkan perhatian, tetapi orang tua mengabaikannya. Alasan orang tua mengabaikan anaknya biasanya karena orang tua terlalu sibuk dengan pekerjaan atau urusan lain, dan tidak ingin terganggu oleh anak-anaknya pada waktu itu. Kekerasan emosional tersebut apabila terjadi secara konsisten, maka akan menimbulkan dampak yang buruk yaitu anak-anak akan mengingat perlakuan orang tuanya. Sedangkan orang tuanya yang melakukan perlakuan keji akan terus menerus melakukan hal yang sama.

Kekerasan Verbal
Kekerasan ini biasanya terjadi ketika perlakuan verbal orang tua dalam melakukan komunikasi dengan anak, tetapi menggunakan kata-kata yang berisi penghinaan, dan melecehkan anak. Perilaku lain yang dilakukan orang tua seperti menyalahkan, atau juga dapat mengkambinghitamkan. Padahal seorang anak memiliki sifat meniru, apabila perlakuan tersebut sering dilakukan akan berdampak buruk kedepannya.

Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik biasanya terjadi ketika orang tua dalam mendidik anak-anaknya dengan cara memukul, atau melukai anggota tubuh ketika anak tersebut melakukan kesalahan. Padahal dalam hakekatnya orang tua di dunia ini merupakan pelindung bagi anak-anaknya, yang seharusnya memberikan kasih sayang, dan orang pertama kali dalam memberikan pendidikan yang baik pada anak dalam keluarga.

Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual baik secara tidak wajar atau tidak disukai, maupun untuk tujuan komersial dan tujuan tertentu. Menurut Mayer (Tower: 2002) kekerasan yang dilakukan diantaranya penganiayaan, perkosaan, stimulasi oral pada penis, stimulasi oral pada klitoris, dan perkosaan secara paksa. Kekerasan seksual dapat terjadi menjadi dua kategori yaitu:

Familial Abuse
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang masih memiliki hubungan darah, atau bagian dari keluarga inti seperti orang tua pengganti atau kekasih.

Extrafamilial abuse
Extrafamilial abuse yaitu yang melakukan kekerasan seksual oleh orang diluar lingkungan keluarga. Kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa disebut pedophile yang menjadi korban utamanya yaitu anak-anak. Kekerasan anak di Indonesia paling tinggi dibandingkan yang terjadi dengan wanita dewasa

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN–Kejaksaan Tinggi NTT Wujudkan Listrik Andal dan Transparan

    PLN–Kejaksaan Tinggi NTT Wujudkan Listrik Andal dan Transparan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek energi baru terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara, mengoptimalkan pengelolaan aset, dan mendukung pencapaian target nasional Net Zero Emission.   Kupang | PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) strategis memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kelancaran pembangunan ketenagalistrikan nasional. […]

  • 26 Ton Limbah B3 di Kota Kupang, DLHK :  Itu Milik PT Sabena Eraka Lauda

    26 Ton Limbah B3 di Kota Kupang, DLHK : Itu Milik PT Sabena Eraka Lauda

    • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Genes Nawa pada Senin, 16 Mei 2022 menegaskan bahwa usai ditemukan penimbunan limbah B3 tak berizin, maka secara tegas bakal mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Karena sesuai pengamatan kami di lapangan dengan bukti-bukti yang ada, itu tidak sesuai […]

  • Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

    Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai kembali berkasus dalam dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muammad Kace pada Rabu, 29 September 2021 Hal itu dilakukan usai Polri mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra […]

  • Sudah 174 Orang Tewas, Istana Belum Cap Status Darurat Nasional

    Sudah 174 Orang Tewas, Istana Belum Cap Status Darurat Nasional

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rosadi Jamani Saya mencoba menyuguhkan tulisan secara komprehensif. Cukup lama mengumpulkan data-datanya. Ini terkait Bencana Sumatera yang sudah memakan korban 174 jiwa. Pada detik-detik terakhir November 2025, tepatnya 29 November, ketika siklon tropis Senyar masih mengamuk dengan hujan deras yang tak kunjung reda, Pulau Sumatera memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara paling mengerikan yang […]

  • Menteri PU (1983—1988) Suyono Sosrodarsono Wafat di Jakarta

    Menteri PU (1983—1988) Suyono Sosrodarsono Wafat di Jakarta

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Telah meninggal dunia Menteri Pekerjaan Umum (1983—1988) Dr.(H.C.) Ir. Suyono Sosrodarsono, dalam usia 93 tahun, pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019 Pukul 15.30 di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta. Segenap pimpinan dan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu putra […]

  • Kapal Ikan Terbakar di Muara Baru, Ini Respon & Komentar Aktifis Perikanan

    Kapal Ikan Terbakar di Muara Baru, Ini Respon & Komentar Aktifis Perikanan

    • calendar_month Ming, 24 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sekitar 30 kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara dilahap api, Sabtu/23/2/2019 pada pukul 15.30 WIB, kejadian tersebut menuai kritik para Aktivis dan Pemerhati Perikanan. Dinilainya kebakaran disebabkan karena lamanya kapal bersandar. Bahkan, kejadian yang menimpa warga Jakarta Utara itu merupakan dampak dari lamanya perizinan yang kini diperketat […]

expand_less