Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Bank NTT ‘Standby’ Terima Pengaduan

Bank NTT ‘Standby’ Terima Pengaduan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau yang lebih dikenal dengan Bank NTT, terus melakukan terobosan dan meningkatkan layanan digital seiring dengan arus transformasi digital saat ini.

Terkini, bank daerah yang memiliki aset Rp.16.4 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp.12.2 triliun (realisasi per 28 Desember 2022) ini pun telah menghadirkan layanan pengaduan berbasis hotline atau layanan pelanggan yang bertugas memberikan bantuan dan arahan, serta menerima pertanyaan, komentar, dan keluhan dari orang-orang yang hendak membeli atau menggunakan produk atau layanan.

Layanan hotline atau call center Halo 14013 telah tersedia dan diluncurkan pada HUT ke-51 tanggal 17 Juli 2013. Layanan ini dihadirkan sejak masa kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Daniel Tagu Dedo.

Selain itu, Bank NTT yang memiliki Giro Rp.2.02 triliun, Tabungan Rp.4.11 triliun, Deposito Rp.6.05 triliun, Kredit Rp.11.7 triliun, Loan Deposit Ratio (LDR) Rp.93,35% dan Laba sebelum pajak Rp.296 miliar (realisasi per 28 Desember 2022) ini juga telah memiliki layanan mobile banking versi terbaru yakni “BPung Mobile Bank NTT” yang dapat diunduh di Playstore:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.dwidasa.bankntt.mb.nttmobile

Call Center 14013 Siap Terima Pengaduan

Pada era kepemimpinan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, layanan call center 14013 terus digiatkan dan disosialisasikan kepada nasabah maupun masyarakat umum.

Pihak Bank NTT saat sesi konferensi pers pada Selasa,13 Juni 2023, Kepala Sub Divisi Humas dan Publikasi Korporasi Bank NTT, Inggrid Manongga menekankan, apabila nasabah atau masyarakat ingin mengadu atau ingin melakukan pelaporan ke 14013, maka akan direspons karena terlindungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 13.03/2021.

Bank NTT, imbuh Inggrid, secara kontinu melaporkan ke mandatori yakni OJK dan Bank Indonesia. “Bagi nasabah, jangan takut untuk mengadu karena setiap telepon yang masuk tercatat dan pasti direspons,” pintanya.

Inggrid pun menegaskan, Bank NTT memproteksi semua sistem dengan baik sehingga tidak ada kebocoran, kecuali nasabah melakukan kekeliruan dalam bertransaksi.

“Kami akan bertanggung jawab jika kesalahan terjadi pada sistem bank NTT,” tandasnya.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TJLS PLN NTT Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

    TJLS PLN NTT Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Melalui program TJSL, PLN turut mendukung penyediaan listrik di Huntara III dan menyalurkan bantuan kebutuhan dasar bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi.   Flores Timur | Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki telah memaksa ribuan warga untuk mengungsi, meninggalkan rumah dan kehidupan mereka. Menanggapi kondisi darurat ini, PLN mengambil peran aktif untuk meringankan beban sesama. Bantuan sembako […]

  • Usai Dilanda Tsunami, Kini Kabupaten Serang Terendam Banjir

    Usai Dilanda Tsunami, Kini Kabupaten Serang Terendam Banjir

    • calendar_month Rab, 26 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Serang, gardaindonesia.id | Sebagian Kabupaten Serang Provinsi Banten, kembali dilanda bencana. Jika sebelumnya masyarakat dicekam ketakutan menghadapi bahaya tsunami. Masyarakat di pantai Kecamatan Cinangka dan Anyer yang sempat diterjang tsunami, Kini; di Desa Batukuwung dan Desa Citasuk Kecamatan Padarincang Kabupaten Banten terendam banjir, Rabu, 26/12/18 pagi. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas […]

  • Penuntutan, Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

    Penuntutan, Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 1Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Untuk kepentingan dalam tahap […]

  • ‘Ovos Omnes’ – Devosi Bagi Wafatnya Yesus Kristus

    ‘Ovos Omnes’ – Devosi Bagi Wafatnya Yesus Kristus

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    ‘Ovos Omnes’ – Devosi Bagi Wafatnya Yesus Kristus                                             Oleh Helmy Tukan, S.Pd Larantuka-NTT, Garda Indonesia | Sebuah refleksi Hari Raya Paskah (Wafatnya Isa Almasih atau Yesus Kristus) dituangkan penulis dalam ritual sakral yang […]

  • Pelabuhan Tenau Kupang Harus Modern, GM Pelindo III: Harus Naik Status

    Pelabuhan Tenau Kupang Harus Modern, GM Pelindo III: Harus Naik Status

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mendorong agar pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Tenau Kupang berkomitmen mengembangkan Pelabuhan Tenau Kupang menjadi salah satu pelabuhan favorit dan modern. “Tenau kita siapkan dan harus kita kembangkan menjadi salah satu pelabuhan favorit dan modern, yang wajib dilengkapi peralatan bagus serta […]

  • PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    PLN UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada Desember 2024 berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun […]

expand_less