KPU NTT: Dari 17 Balon DPD, Hanya 2 Memenuhi Syarat

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) dalam sesi media gathering pada Senin sore, 26 Juni 2023 menyampaikan beberapa kondisi terkini terkait berkas administrasi para calon anggota DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi NTT..

Yosafat Koli, anggota KPU NTT kepada awak media menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Mei—23 Juni 2023 telah dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan balon anggota DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi NTT.

Yosafat membeberkan dari 17 balon DPD, 15 balon belum memenuhi syarat (BMS), dan hanya 2 (dua) telah memenuhi syarat (TMS). Ia pun enggan menyampaikan nama-nama balon DPD yang belum memenuhi syarat.

“Tentang nama-nama, mohon maaf kami belum bisa menyampaikan,” ucapnya.

KPU NTT pun memberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni—9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA dan seluruh dokumen dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan tautan di bawah ini:

https://silon.kpu.go.id/

Terpisah, salah satu balon anggota DPD, dr. Asyera Wundalero kepada media ini pada Senin sore, 26 Juni 2023 mengungkapkan bahwa semua imcumbent (balon yang saat ini sementara menjabat sebagai Anggota DPD RI periode 2019—2024) belum memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

Asyera mengungkapkan, kelengkapan administrasi dirinya terkait perbedaan nama pada ijazah dan kartu tanda penduduk (KTP), namun telah dibereskan.

“Sudah dibereskan, biasa nama panjang orang NTT,” ucap Asyera, politikus berdarah Sumba kelahiran Jakarta yang pada pemilihan legislatif 2019, terpilih menjadi anggota DPD RI usai meraih 199.022 suara di daerah pemilihan NTT.

Perlu diketahui, penetapan 17 Bakal Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Timur pada Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 293 Tahun 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Timur  harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju pada Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 11 kabupaten/kota.

Berikut daftar 17 Bakal Calon Anggota DPD RI asal NTT pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:

  1. Abraham Liyanto
  2. Angelius Wake Kako
  3. Asyera R.A. Wundalero
  4. Christopher Raymond Tannur
  5. Elyas Yohanis Asamau
  6. Ferdinandus Hasiman
  7. Hilda Manafe
  8. Hironimus Mawo Dopo
  9. Ivan Raymond Rondo
  10. Julianus Pote Leba
  11. Maksimus Ramses Lalangkoe
  12. Maria Caecilia Stevi Harman
  13. Patje Oktofianus Tasuib
  14. Sarah Lery Mboeik
  15. Siti Saudah H. Mustafa
  16. Thomas Seran
  17. Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.

Penulis (+Roni Banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *