Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia

Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), sebelumnya Satgas Waspada Investasi; didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC)

Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC yang diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM, maka pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Untuk diketahui, pemblokiran pinjol ilegal dan info pencabutan izin usaha PT Shopping Indnesia (FEC). Kata “Indnesia” memang tanpa huruf “o” sesuai dengan nama di dok izin usaha. Secara singkat, FEC memiliki izin usaha sebagai perdagangan eceran dari  BKPM (penanaman modal asing). Namun pada kenyataannya melakukan kegiatan usaha yang tak sesuai izin, yaitu melakukan e-commerce dan menghimpun dana dari masyarakat. FEC telah menyebar di beberapa daerah : Sumsel, NTB, Jabar, dan Sumbar.

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

    Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas “Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim. Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih […]

  • Menko Perekonomian Airlangga Bicara Ekonomi Indonesia

    Menko Perekonomian Airlangga Bicara Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ada 3 (tiga) hal yang menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu pasar domestik, investasi, dan kebijakan fiskal. Selain itu, Pemerintah akan menjaga daya beli masyarakat dan mengembangkan lapangan pekerjaan baru. “Kemudian juga ada program-program yang diharapkan bisa memberikan debottlenecking terhadap perekonomian nasional. Mulai dari logistik, perizinan, sampai tahap operasionalisasi pada […]

  • Tak Hanya Tol, Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Via Jalur Alternatif

    Tak Hanya Tol, Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Via Jalur Alternatif

    • calendar_month Ming, 24 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2022, mengimbau masyarakat mudik melalui jalur-jalur alternatif. “Selain menggunakan jalur tol, tentunya saya minta dan imbau masyarakat bisa gunakan jalur alternatif, seperti Pantura dan Pantai Selatan, untuk mengurangi beban jalan tol,” kata Listyo di Lapangan Silang Monas pada […]

  • CIRMA Tanam Ribuan Pinang di TTU, Upaya Tekan Impor Rp1 Triliun Setahun

    CIRMA Tanam Ribuan Pinang di TTU, Upaya Tekan Impor Rp1 Triliun Setahun

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Loading

    Desa Faenake, imbuh John Ladjar, adalah pilot project penanaman pinang Betara dan ke depan bibit pinang tidak didatangkan dari luar TTU karena pembibitan akan dibuat di Desa Faenake. Sehingga desa lain akan disokong oleh Desa Faenake.   Faenake | Centrum Inisiatif Rakyat Mandiri (CIRMA) resmi meluncurkan gerakan penanaman Pinang Betara sebagai bagian dari upaya mendorong […]

  • Marak Jual Beli Surat Negatif Covid-19, Polri Pantau RS dan Lab Nakal

    Marak Jual Beli Surat Negatif Covid-19, Polri Pantau RS dan Lab Nakal

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Satgas Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Ramadan 1442 Hijriyah. Suat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode […]

  • Legenda Fatu Kopa

    Legenda Fatu Kopa

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Sonny Pellokila Fatu Kopa merupakan negeri di atas awan. Di sinilah, surga duniawi bagi kaum pencinta pesona alam. Lokasi Fatu Kopa terletak di sebelah tenggara Niki-Niki dan masuk dalam wilayah adat Amnuban. Secara administrasi, Fatu Kopa terletak dalam wilayah administrasi desa Fatukopa, kecamatan Fatukopa, kabupaten Timor Tengah Selatan, provinsi Nusa Tenggara Timur. Konon ceritanya […]

expand_less