Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » TERBIT! Sertifikat Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok Manggarai

TERBIT! Sertifikat Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok Manggarai

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
  • visibility 105
  • comment 1 komentar

Loading

Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah resmi mengantongi sertifikat tanah untuk lokasi wellpad D, E, dan F proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2×20 MW) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lahan yang kini menjadi hak guna bangunan PT PLN (Persero) untuk diolah dalam proyek pembangkit geotermal itu tuntas melalui kerja sama dengan stakeholder terkait yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai dan pemilik lahan.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dan berkolaborasi bersama untuk merealisasikan energi hijau di Flores sehingga segala proses berlangsung aman dan lancar.

“Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) digunakan untuk membebaskan lahan dan mengamankan aset yang akan digunakan dalam pengolahan EBT pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok,” ucap GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan memaparkan, adapun luas aset yang sudah diamankan untuk masing-masing wellpad, yakni wellpad D seluas 2,9 Ha, wellpad E seluas 4,6 Ha, dan wellpad F dengan luas 5,4 Ha yang berada di desa Mocok dan Desa Lungar. Dengan demikian, rencana pembangunan ke depan akan fokus pada wellpad G, H, dan I. Adapun wellpad adalah lokasi yang diperuntukkan untuk eksplorasi dan lokasi penempatan komponen utama dalam proyek pengembangan panas bumi.

“Lokasi yang dibebaskan sesuai dengan penentuan lokasi dengan berpegang pada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum dengan meliputi prosedur sosialisasi, pengumuman, penilaian, musyawarah, pembayaran, dan penyerahan hasil,” kata GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan mengatakan sertifikat yang terbit pada 13 Juni 2024 ini merupakan proses akhir dari tahapan pengadaan lahan dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembangunan. “Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, serta mendayagunakan, dalam tugas menghadirkan listrik ke seluruh wilayah Nusra dengan konstruksi infrastruktur ketenagalistrikan yang andal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Manggarai sekaligus pelaksana pengadaan tanah PLTP Ulumbu unit 5-6 wellpad D, E, F, dan G, Siswo Hariyono, mengingatkan bahwa proyek yang diadakan pengadaan tanah oleh PT PLN (Persero) UIP Nusra merupakan Proyek Strategis Nasional (BPN).

“Semua pemilik lahan mendukung rencana pemerintah. Mereka setuju dan mendukung proyek pemerintah ini dapat terwujud,” kata Siswo Hariyono.

Sebelumnya, mengawali proses pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6, PT PLN (Persero) UIP Nusra bersama BPN Manggarai telah melangsungkan sosialisasi, kemudian inventarisasi dan identifikasi yang menjadi rujukan penentuan nilai kompensasi PT PLN (Persero) kepada pemilik lahan.

“BPN tetap mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak, dan penghapusan hak,” kata Siswo Hariyono.

Melalui rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2021-2030, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk menyiapkan suplai energi yang cukup dan andal secara operasional. PLN ditargetkan menyiapkan energi yang ramah lingkungan guna mendukung tercapainya net zero emission (NZE) tahun 2060.

Segala rangkaian proses pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber EBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.(*)

Sumber (*/tim PLN UIP Nusra)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Bahas Tatib Pengungsi, Rudenim Kupang Sinergi Polres Kupang Kota, Kodim & Kejari

      Bahas Tatib Pengungsi, Rudenim Kupang Sinergi Polres Kupang Kota, Kodim & Kejari

      • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 106
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Garda Indonesia | Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi didampingi Kasie Keamanan dan Ketertiban Melsy I. Y. Fanggi, Kasie Registrasi Administrasi dan Pelaporan, I Putu Sukarna Antara, Kasubsi Keamanan Melky Ballo, dan Kasubsi Ketertiban Dominggus Koreh; mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang guna menjalin silaturahmi dan membangun sinergitas dengan stakeholder terkait dalam penanganan […]

    • Poin-poin Super Penting RUPS Bank NTT 2024

      Poin-poin Super Penting RUPS Bank NTT 2024

      • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 109
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank NTT untuk Tahun Buku (TB) 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2024, telah dilaksanakan di aula Fernandes Kantor Gubernur NTT pada Rabu, 8 Mei 2024. RUPS TB 2023 dan RUPS LB 2024 dipimpin Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake sebagai pemegang saham pengendali […]

    • Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

      Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

      • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
      • account_circle Penulis
      • visibility 111
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Ketua Satgas Anti Human Trafficking PADMA Indonesia Nusa Tenggara Timur, R Riesta Ratna Megasari mewakili Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Dewan Penasehat Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (POKJA MPM) terpanggil untuk membela Penyidik-Penyidik TPPO yang dikriminalisasi karena bekerja serius dan rela berkorban untuk […]

    • KKB Bakar Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang

      KKB Bakar Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang

      • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 123
      • 0Komentar

      Loading

      Oksibil, Garda Indonesia | Pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 01.15 WIT bertempat di Kabiding Lokasi III Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang telah terjadi pembakaran kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) diduga dilakukan oleh KKB Kodap XXXV Bintang Timur. Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K.,M.I.K saat ditemui menjelaskan bahwa pada pukul […]

    • “Kasus Bjorka” Tersangka Pemuda Madiun Dijerat UU ITE

      “Kasus Bjorka” Tersangka Pemuda Madiun Dijerat UU ITE

      • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 116
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), telah ditetapkan sebagai tersangka. MAH diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka dalam menjalankan aksinya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, MAH diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MAH kini berstatus tersangka wajib lapor. “Pasalnya kemarin […]

    • George Hadjoh Minta Maaf dan Berpesan Kepada Fahrensy Funay

      George Hadjoh Minta Maaf dan Berpesan Kepada Fahrensy Funay

      • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 129
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Wali Kota Kupang periode 2022—2023, George Melkianus Hadjoh meminta maaf kepada masyarakat. Ucapan tersebut disampaikannya pada perhelatan festival rakyat HUT Ke-78 Republik Indonesia pada Senin malam, 21 Agustus 2023 di lapangan pantai Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Permohonan maaf George Hadjoh tersebut disampaikannya […]

    expand_less