Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » BNNP NTT Tangkap 2 Pria Sumba dan Musnahkan ½ Kilo Ganja

BNNP NTT Tangkap 2 Pria Sumba dan Musnahkan ½ Kilo Ganja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
  • visibility 360
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Hasil kerja sama BNNP NTT, Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda NTT, Lantamal IX Kupang, Lanudal, dan BPOM NTT ini berhasil menangkapnya 2 (dua) pelaku asal Kabupaten Sumba di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat bruto 529 gram atau ½ kilogram lebih ini merupakan terbesar semenjak BNNP NTT berdiri sejak tahun 2012.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H.,M.H. dalam sesi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP NTT pada Senin pagi, 30 September 2024; mengatakan narkotika jenis ganja asal dari Medan, Sumatra Utara.

“Setengah kilogram ganja dibawa dari Medan, Sumatra Utara,” ungkapnya.

Narkotika jenis ganja ½ kilogram lebih ini, imbuh Totok Lisdiarto, mungkin ini kecil, namun dapat berdampak besar bagi pencapaian Indonesia Emas 2045.

“Di NTT ini saya pastikan anti-narkoba, makanya harus dijaga karena informasi tidak bocor di Bea Cukai, Lantamal, Lanudal, Angkasa Pura, dan Direktorat Narkoba Polda NTT hingga penangkapan pelaku,” tandas Totok Lisdiarto.

Kronologi penangkapan pelaku peredaran narkotika

DUDS alias U memesan narkotika kepada seseorang melalui media sosial Instagram di Medan, setelah berkomunikasi paket narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman kepada tersangka inisial DUDS alias U yang berdomisili di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat petugas BNNP NTT mengamankan tersangka inisial DUDS alias U pada tanggal 6 September 2024 dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat (bruto) 2,29 gram dan 8 (delapan) buah tanaman yang disemaikan dalam pot di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah

Selanjutnya, ia digiring ke BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat /1) huruf (a) Undang-Lindang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.

Selanjutnya, BNNP NTT pada tanggal 15 September 2024, menangkap tersangka inisial A alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat 529 gram. Modus operandi tersangka A alias J memesan narkotika kepada seseorang yang berada di Medan melalui media sosial akun Instagram, setelah membangun komunikasi dilanjutkan komunikasi melalui Telegram.

Seseorang yang berada di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka inisial A alias J yang berdomisili di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Jasa Pengiriman. Dan berdasarkan laporan masyarakat, tim pemberantasan BNNP NTT mengamankan dan membawa tersangka inisial A alas J ke Kantor BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNP NTT melakukan pemeriksaan awal barang bukti dengan berat bruto 529 gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dengan berat bruto 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat netto 2,8296 gram dan sisanya dengan berat bruto 525 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP NTT.

Penulis (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lepas 25 Peserta Vokasi Pariwisata ke Australia, Ini Pesan Wagub Josef

    Lepas 25 Peserta Vokasi Pariwisata ke Australia, Ini Pesan Wagub Josef

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT, pada Jumat, 6 September 2019, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi resmi melepas 25 Peserta Program Pendidikan Vokasi Pariwisata yang diberangkatkan ke Universitas Griffith, Australia. Pada kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing dan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dra. […]

  • Fraksi Demokrat Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

    Fraksi Demokrat Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Pasca-penyampaian aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam bentuk demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat […]

  • “Peluk Sehat” Gerakan Dinkes Manggarai Waspada KLB Diare

    “Peluk Sehat” Gerakan Dinkes Manggarai Waspada KLB Diare

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Loading

    Kadis Kesehatan Manggarai, Safrianus Haryanto Djehaut, M.Si. menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan harus melihat upaya ini bukan sekadar sebagai tugas rutin, melainkan sebagai panggilan pengabdian yang sungguh-sungguh.   Ruteng | Guna mengantisipasi peningkatan kasus diare yang berpotensi berkembang menjadi kejadian luar biasa (KLB), Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Kepala Puskesmas […]

  • CINTA SIAGA, Relawan Sukarela Cetak Atribut Kampanye

    CINTA SIAGA, Relawan Sukarela Cetak Atribut Kampanye

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Para relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) melakukan sebuah gerakan sebagai wujud cinta dan komitmen. Para Relawan secara sukarela dan swadana mencetak atribut kampanye berupa kalender untuk SIAGA dengan menggunakan biaya pribadi. “Gerakan tersebut dimotori akademisi dan peneliti senior Dr. Antonius Bele bersama […]

  • Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

    Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Loading

    Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.   Jakarta | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sempat menyeret namanya. Putusan ini dibacakan langsung […]

  • Ekonom Senior Kwik Kian Gie Tutup Usia di 90 Tahun

    Ekonom Senior Kwik Kian Gie Tutup Usia di 90 Tahun

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Sebagai politisi, Kwik Kian Gie aktif di PDI-Perjuangan dan turut memberi warna dalam berbagai kebijakan ekonomi nasional.   Jakarta | Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik Indonesia. Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Kwik Kian Gie, meninggal dunia dalam usia 90 tahun pada Senin malam, 28 Juli 2025 pukul 22.00 WIB. […]

expand_less