Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » BNNP NTT Tangkap 2 Pria Sumba dan Musnahkan ½ Kilo Ganja

BNNP NTT Tangkap 2 Pria Sumba dan Musnahkan ½ Kilo Ganja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
  • visibility 562
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Hasil kerja sama BNNP NTT, Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda NTT, Lantamal IX Kupang, Lanudal, dan BPOM NTT ini berhasil menangkapnya 2 (dua) pelaku asal Kabupaten Sumba di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat bruto 529 gram atau ½ kilogram lebih ini merupakan terbesar semenjak BNNP NTT berdiri sejak tahun 2012.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H.,M.H. dalam sesi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP NTT pada Senin pagi, 30 September 2024; mengatakan narkotika jenis ganja asal dari Medan, Sumatra Utara.

“Setengah kilogram ganja dibawa dari Medan, Sumatra Utara,” ungkapnya.

Narkotika jenis ganja ½ kilogram lebih ini, imbuh Totok Lisdiarto, mungkin ini kecil, namun dapat berdampak besar bagi pencapaian Indonesia Emas 2045.

“Di NTT ini saya pastikan anti-narkoba, makanya harus dijaga karena informasi tidak bocor di Bea Cukai, Lantamal, Lanudal, Angkasa Pura, dan Direktorat Narkoba Polda NTT hingga penangkapan pelaku,” tandas Totok Lisdiarto.

Kronologi penangkapan pelaku peredaran narkotika

DUDS alias U memesan narkotika kepada seseorang melalui media sosial Instagram di Medan, setelah berkomunikasi paket narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman kepada tersangka inisial DUDS alias U yang berdomisili di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat petugas BNNP NTT mengamankan tersangka inisial DUDS alias U pada tanggal 6 September 2024 dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat (bruto) 2,29 gram dan 8 (delapan) buah tanaman yang disemaikan dalam pot di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah

Selanjutnya, ia digiring ke BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat /1) huruf (a) Undang-Lindang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.

Selanjutnya, BNNP NTT pada tanggal 15 September 2024, menangkap tersangka inisial A alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat 529 gram. Modus operandi tersangka A alias J memesan narkotika kepada seseorang yang berada di Medan melalui media sosial akun Instagram, setelah membangun komunikasi dilanjutkan komunikasi melalui Telegram.

Seseorang yang berada di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka inisial A alias J yang berdomisili di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Jasa Pengiriman. Dan berdasarkan laporan masyarakat, tim pemberantasan BNNP NTT mengamankan dan membawa tersangka inisial A alas J ke Kantor BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNP NTT melakukan pemeriksaan awal barang bukti dengan berat bruto 529 gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dengan berat bruto 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat netto 2,8296 gram dan sisanya dengan berat bruto 525 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP NTT.

Penulis (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Bahasa NTT Gelorakan Semangat Penggiat Literasi

    Kantor Bahasa NTT Gelorakan Semangat Penggiat Literasi

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kantor Bahasa NTT dalam proses menggelorakan Semangat Literasi melaksanakan Pelatihan Instruktur Literasi bagi Penggiat Literasi di Kota Kupang; yang melibatkan 8 (delapan) Komunitas Sastra yakni Dusun Flobamora, Leko, Rumah Sejuta Mimpi, Pondok Aspira UMK, Komunitas Filokalia, Jikom Unwira, Lapak Buku Bung Karno Ende, dan Komunitas Baca Bahasa/Sastra (guru-guru di Kota Kupang bentukan […]

  • DR Ganjar Harimansa: Surat adalah Citra Diri

    DR Ganjar Harimansa: Surat adalah Citra Diri

    • calendar_month Sab, 21 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – “Menulis surat merupakan cerminan citra diri “, demikian penegasan DR Ganjar Harimansa, Kabid Perlindungan Pusat Pengembangan dan Perlindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI saat Penyuluhan dan Lomba Penggunaan Bahasa Indonesia pada Tata Naskah Surat Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, Jumat/20 Juli […]

  • Usai Ditangkap BNN, Anggota DPRD TTU Penyalahguna Narkotika Dilepas

    Usai Ditangkap BNN, Anggota DPRD TTU Penyalahguna Narkotika Dilepas

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (T.T.U) berinisial IFT (laki-laki, 37 tahun), yang disinyalir berpesta narkotika di salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); berhasil diringkus oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT dan Kota Kupang, pada Selasa, 16 Juni 2020, sekitar […]

  • Radikalisme Kaum Intoleran Sudah di Depan Pintu Tapi Negara Masih Ragu

    Radikalisme Kaum Intoleran Sudah di Depan Pintu Tapi Negara Masih Ragu

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rudi S Kamri Penyerangan yang berujung tiga orang luka di Mertodranan, Pasar Kliwon, Kota Solo yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2020, bagi saya adalah letupan kecil dari rentetan peristiwa tragis yang akan berujung pada pusaran bom waktu yang akan membelah negeri ini. Pembiaran yang selalu berulang terjadi semakin menahbiskan suatu realita bahwa negara […]

  • Triwulan II 2022, Ekonomi NTT Tumbuh 3,01 Persen

    Triwulan II 2022, Ekonomi NTT Tumbuh 3,01 Persen

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Perekonomian Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2022 mencapai Rp29,49 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp18,16 triliun. Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPS Provinsi NTT), Matamira.B.Kale, S.Si., M.Si. dalam sesi rilis pers ala […]

  • Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

    Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020. Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan […]

expand_less