Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Pers Larang PWI Helat Uji Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Larang PWI Helat Uji Kompetensi Wartawan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
  • visibility 218
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Dewan Pers mengeluarkan keutusan terbaru terkait larangan terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak memberikan izin menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Tidak hanya itu, Dewan Pers juga melarang PWI untuk menggelar UKW, baik secara mandiri maupun difasilitasi.

Sementara itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi.

“Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” demikian surat tersebut.

Dewan Pers menyatakan, keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.

Kemudian, berdasarkan Surat PWI Nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI; Surat Permohonan Nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat; serta Rapat Pleno Ke-42 pada tanggal 29 September 2024.

Dalam mengambil keputusan, Dewan Pers mempertimbangkan dua hal. Pertama, Keputusan AHU dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.

Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.

“Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” imbuh Dewan Pers.

Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.

Diketahui, Hendry Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terang Listrik PLN Pecut Asa Warga Desa Letkolo & Nefoneut Kupang

    Terang Listrik PLN Pecut Asa Warga Desa Letkolo & Nefoneut Kupang

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Menempuh jalur darat dari Kota Kupang sejauh 138 kilometer, tak mengurung semangat PLN UP2K Kupang untuk terus melistriki desa dan dusun belum berlistrik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.   Kupang | Harapan baru untuk hidup yang lebih baik melalui listrik untuk warga Desa Letkole dan Desa Nefoneut, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara […]

  • Refleksi Tugas & Karya 2018, DPPPA Provinsi NTT Lakukan Doa Syukur

    Refleksi Tugas & Karya 2018, DPPPA Provinsi NTT Lakukan Doa Syukur

    • calendar_month Jum, 18 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Mensyukuri segala tugas dan karya yang telah terjadi dan terlaksana selama kurun waktu tahun 2018, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPPPA) Provinsi NTT melakukan Doa Syukur bersama dalam balutan Ibadah Oikumene, Jumat/18/1/2019 pukul 09.00WITA—selesai. Mengambil lokasi di Kantor DPPPA di Kompleks Kantor Pemprov NTT di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa […]

  • Hari UMKM Nasional, Komunitas UNK Dorong Transformasi Digital

    Hari UMKM Nasional, Komunitas UNK Dorong Transformasi Digital

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Memperingati Hari UMKM Nasional, Komunitas UMKM Naik (UNK) Kelas kembali menghelat kegiatan bertema ‘’Transformasi Digital UMKM Masa Depan,’’ di Hotel Borobudur, Sabtu, 12 Agustus 2023. Ketua UMKM Naik Kelas Raden Teddy dalam sambutannya mengatakan UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar pada Indonesia, antara lain 97% tenaga kerja, lebih dari 60% PDB, […]

  • Seleksi Cerdas Cermat Kimia IX Tahun 2019, Jaring 32 Tim Terbaik Se-NTT

    Seleksi Cerdas Cermat Kimia IX Tahun 2019, Jaring 32 Tim Terbaik Se-NTT

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Program Studi (Prodi) Pendidikan Kimia, FKIP Undana Kupang mengadakan seleksi serentak Lomba Cerdas Cermat Kimia (CCK) ke- IX se-NTT di 15 Kabupaten dan Kota Kupang yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Juli 2019. Seleksi tersebut diadakan di masing-masing Kabupaten dan Kota Kupang. Untuk Kota Kupang sendiri seleksi dilangsungkan di SMA Negeri […]

  • Ironi Ketertinggalan Pulau Timor

    Ironi Ketertinggalan Pulau Timor

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Muhammad Amir Ma’ruf Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020—2024, di mana terdapat 62 kabupaten dari 10 provinsi termasuk kategori tersebut. Nahas, 13 kabupaten di Provinsi NTT merupakan daerah tertinggal. Daerah tersebut tersebar di berbagai gugus pulau. Jika dijabarkan, seluruh kabupaten di Pulau Sumba […]

  • Presiden Jokowi Resmikan Tol Desari, Jalan Kawasan Jabodetabek Semakin Lengkap

    Presiden Jokowi Resmikan Tol Desari, Jalan Kawasan Jabodetabek Semakin Lengkap

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id–Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sebagai Megapolitan dengan inti Kota Jakarta merupakan kawasan perkotaan multifungsi sebagai pusat pemerintahan, bisnis dan jasa, pendidikan, wisata dan budaya memerlukan dukungan struktur jaringan jalan yang kuat dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya. Selain jaringan jalan arteri, Pemerintah secara bertahap sejak akhir tahun 80-an telah membentuk struktur jaringan […]

expand_less