Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar

Loading

Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.

 

Jakarta | Yayasan Trisakti menghelat syukuran atas ulang tahunnya yang ke-59 di Kampus C – Rawasari Jakarta Timur, pada 26 Pebruari 2025. Pada kesempatan ini, Anton Lukmanto sebagai Ketua Pembina Yayasan Trisakti menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah badan penyelenggara pendidikan tinggi milik swasta. Oleh karena itu, status seluruh satuan pendidikan adalah swasta murni.

Sejak awal, imbuh Anton Lukmanto, Yayasan Trisakti selalu berkomitmen menghadirkan lembaga pendidikan tinggi bermutu untuk menghasilkan para sarjana atau cendekiawan yang bermutu, berkualitas unggul dan tentu sedapat mungkin secara optimal dapat bersaing di tingkatan International. Lulusan Universitas Trisakti diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuan diri atau kompetensinya.

Dibeberkan Anton Lukmanto, Yayasan Trisakti mengalami kemajuan dengan mendirikan 5 (lima) satuan unit pendidikan selain Universitas Trisakti. Tetapi sejak tahun 2002 menghadapi permasalahan hukum dikarenakan adanya oknum pimpinan Usakti yang tidak patuh terhadap tata kelola perguruan tinggi.

“Bahkan dengan dukungan dari oknum ASN Dikti, Kemenkumham, berupaya merebut dan meniadakan kepengurusan Yayasan Trisakti yang sah dan telah ada selama ini,” ungkapnya.

Yayasan Trisakti pun, imbuh Anton Lukmanto, memperjuangkan kedaulatannya sebagai badan pengelola semua satuan pendidikan tinggi yang secara hukum telah menghasilkan beberapa keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) baik dari Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

“Kami akan melakukan rekonsiliasi secara baik, setelah berjuang lama hingga akhirnya putusan kasasi MA, bahwa kamilah Yayasan Trisakti yang sah,” tekan Anton Lukmanto usai acara syukuran ulang tahun yayasan.

Sementara, Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Himawan Bramantyo mengatakan bahwa sejak awal Trisakti adalah perguruan tinggi swasta. Tidak ada keinginan Yayasan Trisakti untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri. “Kalau ada yang menginginkan Trisakti sebagai PTNBH, itu hanya keinginan oknum pimpinan USAKTI yang didukung oknum ASN saja,” tandasnya.

Kronologi konflik

Konflik terdahulu antara Prof. Dr. Thoby Mutis (d/h Rektor USAKTI pada tahun 2002) dengan Yayasan Trisakti sudah berakhir dengan adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yaitu putusan No. 410/Pdt.G/2007/PN Jkt.Bar, jo No.248/PDT/2009/PT.DKI, Jo No.821K/PDT/2011, diperkuat dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Riil No.05/2011 Eks.jo No 410/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar. pada tanggal 31 Juli 2023.

Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.

Kuasa hukum Yayasan Trisakti, Ezar Ibrahim, S.H. menegaskan kembali bahwa dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pembentukan Yayasan dengan keputusan Mendikbudristek No. 330 tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti adalah ilegal.

Ia pun berharap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang baru dapat mencabut SK tersebut dan mengembalikan tata kelola dan kedaulatan hukum kepada Yayasan Trisakti kepada yang sah.

Dengan demikian Yayasan Trisakti sebagaimana Akta Notaris No.33 adalah satu-satunya Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara dari 6 (enam) satuan pendidikan Trisakti.(*)

Penulis (*/Christine)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TJSL PLN Ejawantah Batako FABA Jadi Kantin Sekolah SMKN 2 Lembar

    TJSL PLN Ejawantah Batako FABA Jadi Kantin Sekolah SMKN 2 Lembar

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Pemanfaatan FABA merupakan langkah nyata PLN dalam mengelola limbah menjadi produk bernilai guna. FABA yang termasuk kategori limbah non-B3 dimanfaatkan sebagai bahan baku alternatif ramah lingkungan sekaligus mendorong tumbuhnya UMKM lokal.   Mataram | Kantin SMKN 2 Lembar, Lombok Barat, kini hadir lebih tertata, kokoh, dan layak berkat pemanfaatan batako berbahan fly ash bottom ash […]

  • UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin dan Kesempatan Bagi Pelaku UMKM

    UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin dan Kesempatan Bagi Pelaku UMKM

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka. Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. […]

  • Bonet & Tarian Perang Meriahkan HUT RI di Kecamatan Amanuban Timur

    Bonet & Tarian Perang Meriahkan HUT RI di Kecamatan Amanuban Timur

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Amanuban Timur-TTS, Garda Indonesia | Menyongsong HUT ke-74 Republik Indonesia, Kecamatan Amanuban Timur, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan berbagai kegiatan dalam mengisi kemerdekaan, salah satunya dengan mengadakan bonet dan tarian ma’ekat (tari perang). Kegiatan tersebut masuk dalam kategori Kesenian yang dirangkum dalam acara Pentas Seni dan Budaya yang berlangsung pada Selasa, […]

  • Polres Flores Timur Bekuk Penyelundup Narkoba Jenis Sabu

    Polres Flores Timur Bekuk Penyelundup Narkoba Jenis Sabu

    • calendar_month Sab, 5 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka, Garda Indonesia | Satuan Narkoba Polres Flores Timur membekuk seorang warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). RSK (25) diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu. Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni kepada awak media mengungkapkan bahwa Pelaku ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Flores Timur pada […]

  • Gereja Katedral Kristus Raja Kupang Siap Diresmikan Presiden Jokowi

    Gereja Katedral Kristus Raja Kupang Siap Diresmikan Presiden Jokowi

    • calendar_month Sel, 5 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gereja Katolik Katedral Kristus Raja Kupang dibangun pertama kali pada kisaran tahun 1963—1965 dan diresmikan oleh Uskup Kupang, Mgr. Gregorius Monteiro pada kisaran tahun 1967. Gereja Katedral Kristus Raja Kupang didedikasikan untuk gelar Yesus, yaitu Kristus Raja. Katedral ini menjadi pusat kedudukan dan takhta bagi Uskup Agung Kupang, saat ini Mgr. Petrus Turang. Bangunan Gereja Katolik […]

  • 53 Properti dan 14 Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

    53 Properti dan 14 Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | KN SAR Basudewa merapat ke Posko JICT 2 membawa 1 kantong berisi potongan tubuh atau body part korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182; pada Senin siang, 11 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Body part korban tersebut merupakan kumpulan dari hasil obyek pencarian di Last Know Position (LKP) oleh tim selam […]

expand_less