Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Loading

Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.

 

Jakarta | Divisi Propam Polri, pada Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius (kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, red). Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Hadir perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya proses.

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan 8 (delapan) saksi terdiri dari 3 (tiga) saksi yang hadir langsung dan 5 (lima) saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Hasil sidang, terduga pelanggar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari pada 7—13 Maret 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Proses sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto : Humas Polri

Terhadap sanksi itu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.

“Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” ungkapnya.

Proses pidana terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.(*)

Sumber (*/Humas Polri + ragam)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bene Hale : Pilih Pemimpin yang Rajin Baca Buku, bukan Kalkulator

    Bene Hale : Pilih Pemimpin yang Rajin Baca Buku, bukan Kalkulator

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota DPRD Belu dari fraksi Golkar, Benediktus Hale meminta kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang rajin membaca buku, bukan yang ke mana–mana hanya membawa kalkulator. Ia menjelaskan, bahwa pemimpin yang rajin membaca buku adalah yang pintar, cerdas, banyak mengerti tentang persoalan rakyat, dan mampu membawa rakyatnya menuju perubahan. Penegasan ini disampaikan […]

  • KKB Tembak Mati Pilot WNA Selandia Baru di Mimika

    KKB Tembak Mati Pilot WNA Selandia Baru di Mimika

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Mimika | Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyandera dan menembak mati pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning (50) berkebangsaan Selandia Baru dan membakar helikopter Jenis IWN, MD.500 ER PK, di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Senin, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 10:00 WIT. Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, […]

  • Puluhan Istri Profesi PPPK Ramai Gugat Cerai Suami Pengangguran

    Puluhan Istri Profesi PPPK Ramai Gugat Cerai Suami Pengangguran

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Loading

    Masalah ekonomi dan ketidakcocokan yang berujung pada pertengkaran berkepanjangan menjadi pemicu utama.   Blitar | Puluhan aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mendadak mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Fenomena ini mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur ini […]

  • Siap Hadapi Bencana, PLN dan BPBD Belu Kolaborasi Simulasi

    Siap Hadapi Bencana, PLN dan BPBD Belu Kolaborasi Simulasi

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Simulasi dimulai dengan skenario terjadinya gempa bumi saat jam kerja, di mana seluruh peserta segera melakukan evakuasi mandiri ke titik kumpul yang telah ditentukan.   Atambua | Guna meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi potensi bencana alam, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pusat Listrik (PLN ULPL) Atambua bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) […]

  • Bantuan Berjarak di NTT, DPPPA Gandeng JNE Kirim Gratis ke 10 Kabupaten

    Bantuan Berjarak di NTT, DPPPA Gandeng JNE Kirim Gratis ke 10 Kabupaten

    • calendar_month Sab, 17 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekitar 650 penerima manfaat program Bersama Jaga Keluarga Kita (Berjarak) dari Kementerian PPPA bakal segera memperolehnya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, dalam hal ini kelompok spesifik masyarakat yaitu kaum perempuan, lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak maupun keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang masuk dalam kategori […]

  • Bus Milenial SEHATI Dirusak Orang Tak Dikenal di Jalan Raya Leoruas

    Bus Milenial SEHATI Dirusak Orang Tak Dikenal di Jalan Raya Leoruas

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bus Paris Indah rute Atambua – Kupang dengan nomor polisi DH 7156 EB yang ditumpangi sekelompok Milenial SEHATI diserang kelompok orang tak dikenal (OTD) di Bilangan Jalan Raya Dusun Leoruas (km.16), Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis siang, 10 Desember 2020. Kejadian nahas […]

expand_less