Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Loading

Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.

 

Jakarta | Divisi Propam Polri, pada Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius (kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, red). Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Hadir perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya proses.

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan 8 (delapan) saksi terdiri dari 3 (tiga) saksi yang hadir langsung dan 5 (lima) saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Hasil sidang, terduga pelanggar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari pada 7—13 Maret 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Proses sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto : Humas Polri

Terhadap sanksi itu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.

“Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” ungkapnya.

Proses pidana terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.(*)

Sumber (*/Humas Polri + ragam)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG WARNING! Ancaman Banjir Lahar Hujan Gunung Lewotobi

    BMKG WARNING! Ancaman Banjir Lahar Hujan Gunung Lewotobi

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Banjir lahar hujan adalah banjir besar dan cepat yang terjadi ketika air hujan bercampur dengan material vulkanik dari erupsi gunung berapi. Material vulkanik tersebut bisa berupa pasir, abu, dan bebatuan yang juga bercampur dengan kayu atau pohon. Banjir lahar hujan, seperti yang terjadi di Sumatra Barat, bisa mengancam nyawa, menutup pemukiman, dan mengangkut batu-batu besar […]

  • ‘Pre Launching Paradiso Regency’ pada HUT Ke-74 RI, Ayo! Kesempatan Terbatas

    ‘Pre Launching Paradiso Regency’ pada HUT Ke-74 RI, Ayo! Kesempatan Terbatas

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejahtera Regency selaku developer (pengembang perumahan/hunian) dibawah pimpinan Bobby Lianto, melakukan Pre Launching Hunian dengan brand ‘Paradiso Regency’ yang berlokasi di pesisir Pantai Paradiso Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dihadapan wartawan (Kamis, 15 Agustus 2019 pukul 15:30 WITA) saat sesi konferensi pers yang dihelat pada REI Expo di […]

  • Bank NTT Capem Oinlasi Buka Akses Transaksi & Pasang EDC di Kec.Boking

    Bank NTT Capem Oinlasi Buka Akses Transaksi & Pasang EDC di Kec.Boking

    • calendar_month Sel, 29 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Oinlasi-TTS, gardaindonesia.id | Upaya memaksimalkan pelayanan terhadap para nasabah setia dilakukan oleh Bank NTT Capem Oinlasi dengan memberikan kemudahan bertransaksi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Upaya tersebut dilakukan oleh Bank NTT Capem Oinlasi dengan melakukan pemasangan mesin Electronic Data Capture(EDC) yang berfungsi sebagai ATM […]

  • Indonesia & Belanda Fokus Implementasi Kerjasama Proyek Air

    Indonesia & Belanda Fokus Implementasi Kerjasama Proyek Air

    • calendar_month Sen, 19 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Belanda, gardaindonesia.id |Kerja sama bilateral Indonesia – Belanda dalam bidang Keairan telah berlangsung lama dan terus berkembang. Isu yang menjadi perhatian bersama diantaranya adalah perlindungan terhadap muara sungai dari kombinasi permasalahan kenaikan muka air laut, penurunan tanah dan cuaca ekstrim yang berdampak pada rawannya terjadi banjir. Pada tahun 2015 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) […]

  • PLN Olah Sampah Jadi Barang Berguna di 54 Lokasi Se-Indonesia

    PLN Olah Sampah Jadi Barang Berguna di 54 Lokasi Se-Indonesia

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Saguling | Menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, PLN Group menggelar aksi bersih lingkungan dan olah sampah menjadi barang bernilai guna. Kegiatan yang menjadi bagian dari program green employee involvement ini dibuka di Waduk Saguling, Bandung Barat, dan akan dihelat di 54 lokasi se-Indonesia pada tanggal 3—5 Juni 2024. Direktur […]

  • Yusril Kritik Sistem Pemilu Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis

    Yusril Kritik Sistem Pemilu Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Menurut Yusril, perubahan regulasi mendesak dilakukan, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).   Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai sistem pemilu saat ini justru menghambat munculnya politisi berbakat karena kalah pamor dengan selebritas. Akibatnya, banyak kursi DPR diisi oleh […]

expand_less