Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Loading

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.

 

Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu. Adapun uang suap tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul kata Qohar.

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kajagung dalam menyikat habis mafia hukum peradilan di Indonesia,” kata Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail pada Senin, 14 April 2025.

Yakub Ismail pun menekankan berdasarkan hal itu, maka tidak ada lagi keraguan terhadap institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum di tanah air. Ia menambahkan bahwa hasil kinerja Kejagung ini secara tidak langsung semakin menebalkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam memberantas perkara korupsi yang telah mendarah daging.

“Praktik korupsi di republik ini hampir sukar dibasmi secara total. Namun dengan komitmen dan keberanian penegak hukum, terutama dalam hal ini oleh Kejaksaan, maka publik layak optimis bahwa harapan Indonesia bersih itu masih ada,” tandasnya. (*)

Sumber (*/tim IMO)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Nyata di Lapangan, Susteran SSpS di Maumere Jadi Andalan Gubernur NTT

    Kerja Nyata di Lapangan, Susteran SSpS di Maumere Jadi Andalan Gubernur NTT

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengatakan bahwa Susteran SSpS adalah pasukan kerja lapangan yang kontribusinya sangat nyata membangun segala potensi yang ada di NTT. Oleh karena itu menurut Gubernur VBL, organisasi misi ini menjadi andalan Gubernur NTT saat sekarang. Hal tersebut dikatakan oleh Gubernur VBL saat memberikan sambutan […]

  • Reagen PCR Tiba, Lab PCR RSUD W Z Johannes Efektif Per Kamis 7 Mei 2020

    Reagen PCR Tiba, Lab PCR RSUD W Z Johannes Efektif Per Kamis 7 Mei 2020

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Meski molor dari target instalasi Polymerase Chain Reaction (PCR) pada akhir April 2020, namun kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang telah memiliki 2 (dua) unit alat PCR untuk memeriksa swab pasien suspect Corona Virus Disease (Covid-19). Jika sebelumnya, membutuhkan waktu hingga 14 hari bahkan lebih […]

  • Dirut PLN Pimpin Siaga Kelistrikan Nasional dari Posko Aceh Tamiang

    Dirut PLN Pimpin Siaga Kelistrikan Nasional dari Posko Aceh Tamiang

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Darmawan membeberkan untuk mengamankan pasokan di malam tahun baru 2026, PLN mengerahkan sebanyak 69 ribu personel yang tersebar di 3.402 posko, dan 137 command center di seluruh Indonesia.   Aceh Tamiang | Usai mengamankan sistem kelistrikan saat periode Natal 2025, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo kembali turun langsung untuk mengawal keandalan pasokan listrik pada pergantian […]

  • Gubernur VBL Apresiasi Bank NTT Peduli Stunting

    Gubernur VBL Apresiasi Bank NTT Peduli Stunting

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tindakan nyata Bank NTT membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTT serta Pemkab/Pemkot di NTT menurunkan angka stunting dengan cara memberi makanan tambahan untuk 6.000 bayi bawah dua tahun (Baduta) di seluruh NTT diapresiasi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Apresiasi ini datang dari orang nomor satu di NTT itu saat memberi […]

  • Kadis Dukcapil TTS Wajibkan Masyarakat Bawa Kartu Vaksin Saat Urus Dokumen

    Kadis Dukcapil TTS Wajibkan Masyarakat Bawa Kartu Vaksin Saat Urus Dokumen

    • calendar_month Sab, 22 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Apris Manafe meminta kepada masyarakat agar membawa kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) saat mengurus dokumen. “Kami tidak bermaksud untuk membuat susah masyarakat, tetapi ini adalah bagian dari perlindungan terhadap masyarakat,” jelas Apris Manafe […]

  • Wartawan Sinar Pagi Dianiaya Aparat, STOP Tindak Kekerasan!

    Wartawan Sinar Pagi Dianiaya Aparat, STOP Tindak Kekerasan!

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Wartawan kembali mendapat perlakuan semena-mena dari oknum aparat kepolisian. Ini terjadi ketika seorang wartawan hendak meliput saat aksi demo berlangsung. Sejatinya jurnalis dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa menghalangi tugas wartawan akan dikenakan kurungan penjara selama dua tahun dan atau denda Rp.500.000.000,- ( […]

expand_less