“Nikah Massal” Hingga 2025 Pemkot Kupang Nikahkan 6 Ribuan Pasutri

Loading

Wali Kota Kupang, Christian Widodo pun mengungkapkan pihaknya meniadakan pengadaan mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah agar anggaran bisa dialihkan untuk nikah massal yang harus terus dilanjutkan karena menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat.

 

Kota Kupang | Membangun kota bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi tentang menghadirkan kehidupan sosial yang sejahtera, dimulai dari keluarga. Menurutnya, keluarga adalah fondasi dari masyarakat yang kuat, sehat, dan produktif. Karena itu, melalui program nikah massal, pemerintah berharap agar tidak ada lagi keluarga di Kota Kupang yang terabaikan dalam aspek legalitas pernikahan. Demikian ditekankan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dalam sesi nikah massal, Kamis, 15 Mei 2025 dihelat oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Pada nikah massal bagi 56 pasangan suami istri beragama Kristen Protestan di Gedung Kebaktian Jemaat GMIT Bet’el Maulafa itu, Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur dan haru atas pernikahan sah bagi pasangan suami istri (pasutri) yang selama ini telah hidup bersama namun belum menikah secara resmi menurut hukum agama dan negara.

Wali Kota Kupang pun mengungkapkan pihaknya meniadakan pengadaan mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah agar anggaran bisa dialihkan untuk nikah massal yang harus terus dilanjutkan karena menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat.

“Kami sadar masih banyak pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, bukan karena tidak mau menikah, tetapi karena kendala biaya, jarak, atau ketidaktahuan prosedur. Maka tugas pemerintah adalah hadir memberi solusi, bukan menilai atau menghakimi,” tandasnya.

Sementara dalam laporannya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Djoni D. Bire, S.H., menyampaikan program nikah massal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Sejak tahun 2003 hingga 2025, Pemerintah Kota Kupang telah menyelenggarakan 23 kali kegiatan nikah massal dengan total 6.015 pasangan peserta.

Adapun nikah massal tahun 2025 dilaksanakan selama tiga hari di tiga lokasi berbeda, yaitu Rabu, 14 Mei 2025 diikuti oleh 30 pasangan beragama Katolik di Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi BTN-Kolhua, Kamis, 15 Mei 2025 diikuti oleh 56 pasangan beragama Kristen Protestan di GMIT Bet’el Maulafa dan Jumat, 16 Mei 2025 diikuti oleh 6 pasangan dari gereja Kristen denominasi di GPPS Mawar Sharon, sehingga total peserta tahun ini berjumlah 92 pasangan. Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui DPA Sekretariat Daerah. (*)

Sumber (*/Nina/Prokopim Setda Kota Kupang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *