Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

 

Jakarta | OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar (pinjaman daring).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen atau masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lekuk Sejarah, Budaya, Wisata Pulau Timor

    Lekuk Sejarah, Budaya, Wisata Pulau Timor

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pulau Timor terbagi menjadi dua wilayah: bagian barat termasuk Indonesia, yang dikenal sebagai Timor Barat, sedangkan bagian timur adalah negara merdeka, Timor Leste. Luas Pulau Timor sekitar 30.777 km² terbagi atas luas Timor Barat 15.850 km² dan Timor Leste seluas 15.007 km². Nama pulau ini diambil dari kata ‘timor’,  bahasa Melayu untuk “timur”; dinamakan demikian karena dia […]

  • Marius Jelamu Klarifikasi Opini Personal Nitizen Terkait Covid-19 & Video PDP

    Marius Jelamu Klarifikasi Opini Personal Nitizen Terkait Covid-19 & Video PDP

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. mengklarifikasi opini salah seorang warganet atau nitizen yang menilai Pemprov NTT sedang membohongi publik terkait data dan informasi penanganan Covid-19 di Provinsi NTT. “Melalui media ini juga kami mau menyampaikan atau mengklarifikasi […]

  • Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Oleh: Josef Herman Wenas Akhir-akhir ini di dunia maya mendadak muncul banyak “ahli” soal kisruh Israel-Palestina yang berbicara tentang “two-state solution.” Tetapi saya tidak melihat satu pun mereka yang bisa menjelaskan dengan fakta-fakta kenapa solusi ini gagal sejak Resolusi DK PBB No. 242 dikeluarkan pada 22 November 1967. Ada kesan kuat para “ahli” di dunia […]

  • Mahfud MD Perintah Jaksa Agung Tangkap Joko Tjandra

    Mahfud MD Perintah Jaksa Agung Tangkap Joko Tjandra

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap, Joko S. Tjandra. Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis, 2 Juli 2020; beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak. Menko Polhukam mengatakan ia […]

  • Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B Layani Vaksin Remaja

    Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B Layani Vaksin Remaja

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Rumah Sakit Tentara Atambua melayani vaksinasi Covid–19 di halaman Kantor PN pada Jumat, 1 Oktober 2021. Plh. Wakil Ketua PN Atambua kelas 1B, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, S.H. mengungkapkan bahwa […]

  • 735 Warga Miskin Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham NTT

    735 Warga Miskin Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham NTT

    • calendar_month Sab, 14 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) terus berupaya meningkatkan pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis melalui pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum), agar lebih dirasakan oleh warga miskin dan yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) […]

expand_less