Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • visibility 158
  • comment 0 komentar

Loading

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

 

Jakarta | OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar (pinjaman daring).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen atau masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemen PPPA: ‘Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik!’

    Kemen PPPA: ‘Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik!’

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Minggu/17 Maret 2019, sejak pukul 06.00 WIB, kurang lebih 400 orang anak telah berkumpul di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum. Seragam putih bertuliskan “Kampanye Aman untuk Anak” dipakai hampir seluruh anak yang hadir. Kedatangan mereka bukan untuk terlibat dalam kampanye politik. Melainkan, hadir untuk menyuarakan perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan […]

  • Soekarno Ditempa di Tempat Tepat

    Soekarno Ditempa di Tempat Tepat

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Bayu Muhammad Sering kali orang dibentuk oleh lingkungan yang ada di sekitarnya. Sikap mereka akan ditata oleh perbuatan yang sering dilihat. Dan pandangan mereka akan dipengaruhi oleh pemikiran yang kerap kali tersampaikan. Dalam konteks itulah kita harus mendalami kehidupan sosok-sosok besar, jika ingin mempelajari sejarah mereka. Bapak Proklamator Kemerdekaan Soekarno, yang juga menjadi […]

  • Bank NTT Bangun Lopo Dia Bisa di Pulau Koja Doi Kabupaten Sikka

    Bank NTT Bangun Lopo Dia Bisa di Pulau Koja Doi Kabupaten Sikka

    • calendar_month Rab, 9 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Sikka-NTT, Garda Indonesia | “Kita merasa terpanggil menjadi bagian dari penggerak ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dukungan sumber daya manusia dan sumber daya alam di Koja Doi dapat memberikan kami (bank NTT, red) kesempatan berada di tengah-tengah masyarakat,” ujar Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho saat meresmikan Lopo Dia Bisa di […]

  • “GELEGAR MAKSI” PLN Mobile, Ratusan Juta Rupiah Untuk Pelanggan

    “GELEGAR MAKSI” PLN Mobile, Ratusan Juta Rupiah Untuk Pelanggan

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada awal tahun 2024, PT PLN (Persero) menghelat program “Gelegar Maksi” (maksimalkan transaksi) yang diperuntukkan bagi seluruh pengguna PLN Mobile. Pada program kali ini, pengguna yang aktif bertransaksi di PLN Mobile, berkesempatan untuk mendapatkan hadiah ratusan juta rupiah. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, Gelegar Maksi PLN Mobile 2024 merupakan program […]

  • Unit Pidum Reskrim Polres TTS Sidik Laporan Yulius Tse

    Unit Pidum Reskrim Polres TTS Sidik Laporan Yulius Tse

    • calendar_month Ming, 30 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    SoE – NTT, Garda Indonesia | Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui unit pidana umum (pidum) telah menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang dilaporkan Yulius Tse ke Polsek Amanuban Selatan dengan nomor laporan polisi: LP/26/XII/2021, tanggal 15 Desember 2021. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2022/01/27/yulius-tse-polisikan-rudolfo-nabuasa-atas-dugaan-penipuan-jual-beli-tanah/ Kasat Reskrim Polres […]

  • Reshuffle Kabinet, Erick Thohir Menpora, Djamari Caniago Menko Polkam

    Reshuffle Kabinet, Erick Thohir Menpora, Djamari Caniago Menko Polkam

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Pengangkatan Erick Thohir berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih.   Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle kabinet jilid 3 pada Rabu, 17 September 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Sebanyak 11 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri […]

expand_less