Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » “Tanpa Ajukan Uang Masuk Rekening” OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat

“Tanpa Ajukan Uang Masuk Rekening” OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Loading

Masyarakat diimbau cek legalitas pinjaman online (Pinjol) melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WhatsApp 081 157 157 157. Ingat sebelum meminjam, cek dahulu kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

 

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending ataupinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 22 Mei 2025, mengatakan OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat dan meminta Rupiah Cepat untuk:

Pertama, melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK;

Kedua, memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

OJK, imbuh Ismail, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat diimbau cek legalitas pinjaman online (Pinjol) melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157. Ingat sebelum meminjam, cek dahulu kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan kisah mengejutkan dari seorang pengguna media sosial X yang tiba-tiba menerima dana dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Cerita ini menjadi viral dan langsung mendapat perhatian OJK. Lembaga pengawas sektor keuangan itu bergerak cepat dengan memanggil penyelenggara aplikasi pinjol tersebut, Rupiah Cepat, untuk meminta klarifikasi.(*)

Sumber (*/tim OJK+ragam)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batik Warnai Diplomasi Dewan Keamanan PBB

    Batik Warnai Diplomasi Dewan Keamanan PBB

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    New York, Garda Indonesia | Sidang Dewan Keamanan PBB yang dipimpin oleh Menlu RI sebagai Presiden DK PBB untuk Mei 2019, kali ini berlangsung unik. Ruang sidang Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dalam pertemuan, Selasa, 7 Mei 2019 dimeriahkan dengan berbagai ragam motif batik maupun tenun yang dikenakan para Delegasi peserta pertemuan dari berbagai negara. […]

  • Ratu Wula & Simon Kamlasi Sepakat, Anak NTT Sekolah Perwira TNI

    Ratu Wula & Simon Kamlasi Sepakat, Anak NTT Sekolah Perwira TNI

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Tambolaka | Safari politik calon gubernur dan wakil gubernur NTT 2024—2029, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu, selalu memantik perhatian masyarakat. Tak bisa dipungkiri jika kehadiran pasangan yang dikenal dengan nama SIAGA itu selalu menjadi medan magnet bagi masyarakat. Kehadiran SIAGA di Sumba Barat Daya (SBD) pada Jumat, 13 September 2024 dihadiri oleh belasan ribu […]

  • 32 Tim Terbaik Lolos Seleksi Cerdas Cermat Kimia ke-IX Se-Nusa Tenggara Timur

    32 Tim Terbaik Lolos Seleksi Cerdas Cermat Kimia ke-IX Se-Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Mahasiswa Pendidikan Kimia (IMASPIKA), melalui Panitia Pelaksana (Panlak) Cerdas Cermat Kimia (CCK) ke-IX tahun 2019 mengumumkan 32 tim terbaik yang lolos seleksi dari 78 tim yang turut mengambil bagian dalam seleksi tingkat Kabupaten/Kota pada 25 Juli 2019 lalu. Pengumuman hasil tersebut pada Kamis, 1 Agustus 2019, yang memastikan 32 tim […]

  • 70.802 Warga Belum Rekam KTP-El; Dispendukcapil Jemput Bola

    70.802 Warga Belum Rekam KTP-El; Dispendukcapil Jemput Bola

    • calendar_month Sel, 30 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang,gardaindonesia.id | 21,73% warga Kota Kupang atau sekitar 70.802 warga belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) dari total 325.826 warga Kota Kupang yang telah berhak memperoleh KTP, sedangkan 255.024 jiwa (78,27%) telah melaksanakan perekaman KTP-El. Kadis Dispendukcapil Kota Kupang, David Mangi melalui Kabid PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), Angela Tamo Inya,S.IP. kepada media ini […]

  • Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jokowi bersedia diperiksa di Polres Solo pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.   Surakarta | Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu, 23 Juli 2025, terkait laporannya sendiri soal tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Sebelumnya, Jokowi berhalangan […]

  • TNI: Pembubaran Aksi Massa Pengibar Bendera GAM di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum

    TNI: Pembubaran Aksi Massa Pengibar Bendera GAM di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Loading

    Freddy menyatakan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada aturan hukum karena simbol tersebut dikaitkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.   Lhokseumawe | Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, dilakukan secara persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Pembubaran dilakukan karena massa membawa […]

expand_less