Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek energi baru terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara, mengoptimalkan pengelolaan aset, dan mendukung pencapaian target nasional Net Zero Emission.
Kupang | PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) strategis memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kelancaran pembangunan ketenagalistrikan nasional. Penandatanganan PKS ini dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) dan merupakan tindak lanjut dari PKS serupa di tingkat pusat.
Di Jakarta, PKS ini ditandatangani oleh Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didik Setiarto, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani, dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari yang sama.
Jamdatun, Narendra Jatna, dan Jamintel, Reda Manthovani, menekankan peran strategis Kejaksaan dalam memberikan analisis hukum, pendampingan preventif, dan pemetaan potensi masalah hukum pada proyek-proyek ketenagalistrikan, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, karena masalah hukum di lapangan memiliki dimensi lokalitas yang hanya bisa diselesaikan oleh aktor hukum lokal yang memahami konteksnya. Prinsip local wisdom, local solution, harus menjadi filosofi kerja sama kita bersama,” ujar Jaksa Muda Agung Reda Manthovani.
Sebagai mitra strategis pembangunan nasional, Kejaksaan berkomitmen memperkuat pendampingan hukum untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Jamdatun, Narendra Jatna, menambahkan bahwa PKS ini lebih dari sekadar seremonial. “Ada substansi dan nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya sebagai komitmen bersama menjawab tantangan pembangunan nasional,” ucapnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, pemulihan aset negara, pengamanan investasi untuk ketahanan energi nasional, serta penguatan pemahaman legal dan regulasi dalam program ketenagalistrikan.
Penandatanganan PKS di Kupang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., bersama General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, dan General Manager PLN UIP Nusra yang diwakili oleh Senior Manager Komunikasi Pertanahan dan Perizinan, David Eko Prasetyo.
F. Eko Sulistyono, General Manager PLN UIW NTT, menegaskan penandatanganan PKS merupakan bukti nyata komitmen PLN menjalankan tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Tujuannya adalah untuk mencapai kinerja optimal, meningkatkan nilai perusahaan, dan menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.
Senada dengan itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan adanya kesamaan visi antara PLN dan Kejaksaan Agung. “Dukungan Kajari dan Kajati di daerah masing-masing merupakan dukungan yang critical. PLN tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan Kejaksaan Agung,” ujar Darmawan.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek energi baru terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara, mengoptimalkan pengelolaan aset, dan mendukung pencapaian target nasional Net Zero Emission (NZE) 2060. PLN yakin bahwa sinergi lintas sektor yang kuat adalah kunci untuk menghadirkan energi bersih dan andal bagi seluruh masyarakat.(*)
Sumber (*/tim PLN)