Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Kisruh PPDB TA 2018: Ratusan Orang Tua Sangsikan Penerapan Sistem Zona

Kisruh PPDB TA 2018: Ratusan Orang Tua Sangsikan Penerapan Sistem Zona

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 9 Jul 2018
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id– Ratusan Orang Calon Murid mendatangi dan menduduki Halaman Kantor Dinas Pendidikan NTT, Senin/9 Juli 2018 Sejak pukul 07.00 pagi, mempertanyakan nasib anak mereka yang telah didaftarkan di beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekokah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kota Kupang NTT.
Mereka mendatangi kantor dinas pendidikan sebagai bentuk aksi protes karena anaknya tidak diterima saat melakukan pendaftaran online di beberapa sekolah negeri di Kota Kupang.

Salah satu orang tua,Wartini asal Nunbaun Sabu menyatakan anak mereka hanya mau bersekolah di SMA Negeri Unggulan seperti SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 3 Kupang. Saat diajukan SMA lain yang Lokasi dekat tempat tinggal, Mereka menolak dengan alasan bahwa sekolah tersebut sudah tutup dan anak mereka hanya mau bersekolah di Sekolah Favorit.

Lain hal dengan orang tua calon murid, Demitrio Henzi, mengeluhkan dengan sistem Pendaftaran Online yang terkesan menipu karena Data Dapodik sangat jelas Lokasi domisili Calon murid.
“Saya sesalkan karena yang lulus anak diluar zona sekolah “, terang Demitrio Henzi yang berjanji akan menduduki Sekolah tersebut.

Ratusan orang tua tersebut mendesak bertemu dengan Kadis Pendidikan NTT, Johanna E Lisapaly namun pihak Dinas Pendidikan tidak mengijinkan semua orang tua untuk bertemu langsung dengan Kadis Pendidikan. Setelah melalui negosiasi dengan salah satu Koordinator orang tua, hanya beberapa orang tua yang diijinkan bertemu dan rapat bersama dengan para Kepala Sekolah di Ruang Kadis Pendidikan.

Setelah rapat tertutup dan terbatas antara perwakilan orang tua, para kepala sekolah, akhirnya Kadis Pendidikan, Johanna E Lisapaly dibawah pengawalan ketat aparat keamanan berkenan bertemu dengan para orang tua dan meyampaikan bahwa sejak minggu lalu pihak dinas telah mendata/menginventarisir anak anak yang belum mendapatkan sekolah.

Lisapaly masih memberikan kesempatan untuk mendata anak anak, agar pihak dinas bisa tahu anak anak tersebut berasal dari Kecamatan mana, sehingga bisa diarahkan ke sekolah yang ada di Kecamatan tersebut.

“Kami informasikan ke bapak/ibu sekalian, sekolah sekolah yang berada di kecamatan yang sesuai asal anak anak dan dengan daya tampung yang ada“, jelasnya.

Terang Johanna, “Sudah terinventaris dan terdata nama anak anak yang kurang lebih 5 (lima) hari datang kesini “.

“Besok (Selasa/10 Juli) akan diumumkan beberapa sekolah di Kecamatan masih terbuka ruang untuk bapak/Ibu bisa mendaftar ke sekolah tersebut “, ungkapnya

“Kalopun belum ada yang belum mendapatkan sekolah bisa datang ke Dinas lagi “, tandas Johanna. Usai memberikan penjelasan Kadis Pendidikan tersebut beranjak kembali ke ruang kerjanya.

Merasa tak puas dengan penjelasan Kadis Pendidikan, salah satu Orang tua, Yap Sir, meminta Kadis Pendidikan NTT, Johanna E Lisapaly untuk Kembali menjelaskan mekanisme sistem zona karena anak di lingkungan dekat sekolah tidak diterima namun yang berdomisili jauh dari Sekolah diterima, namun tidak ditanggapi.

Akhirnya sebagian orang tua perlahan mulai meninggalkan lokasi, namun sebagian tetap menunggu di depan Kantor serta di halaman Dinas Pendidikan NTT.

Sistem Zona Sifatnya Wajib

Perlu diketahui, dikutip dari www.pikiran-rakyat.com 14 Nop 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjatuhkan sanksi kepada pemeritah daerah yang tidak melaksanakan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Dalam pasal 15 aturan tersebut ditegaskan, sekolah pada setiap zona wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, sistem zonasi seluruh pinas pendidikan se-Indonesia diharapkan dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. Menurut dia, sistem zonasi menjadi langkah awal dari pemerintah yang sedang berusaha mewujudkan pendidikan yang mereata dan berkualitas.

“Jadi sekarang zonasi sifatnya wajib. Kalau tahun lalu masih sosialisasi, jadi pemerintah daerah masih diberi kelonggaran untuk menerapkan zonasi atau tidak. Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden “, jelas Mendikbud RI. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai 24—30 Agustus 2021, Level PPKM Turun di Sejumlah Daerah

    Mulai 24—30 Agustus 2021, Level PPKM Turun di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Rab, 25 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24—30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik. Menurut Presiden Jokowi, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen […]

  • Jaga Pasokan Listrik di Sabu, PLN Dapat Apresiasi Bupati Krisman

    Jaga Pasokan Listrik di Sabu, PLN Dapat Apresiasi Bupati Krisman

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Meskipun dengan tantangan geografis dan infrastruktur yang terbatas, PLN dengan kinerja maksimal menjaga keberlanjutan pasokan listrik di wilayah Sabu Raijua hingga memperoleh apresiasi dari Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore.   Seba | PLN dipandang konsisten meningkatkan kualitas layanan listrik dan mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Demikian pandangan Bupati Sabu Raijua, Krisman […]

  • PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

    PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jawa Timur dipilih sebagai lokasi peluncuran karena wilayah ini menjadi wilayah yang memiliki pertumbuhan kendaraan listrik terbesar di luar Jabodetabek.   Surabaya | PT PLN (Persero) resmi meluncurkan home charging services (HCS) Ultima sebagai versi terbaru dari layanan pengisian daya kendaraan listrik (EV) di rumah. Hadir dengan proses pemasangan yang lebih singkat dan praktis, HCS […]

  • Ferdi Maktaen : Kapolres Malaka Mau Kasih Alasan, Pakai Alasan Hukum yang Benar!

    Ferdi Maktaen : Kapolres Malaka Mau Kasih Alasan, Pakai Alasan Hukum yang Benar!

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Yang tanda tangan, Kapolres. Jadi penegasan dari saya, kalau Kapolres mau kasih alasan, pakai alasan hukum yang benar! Jangan pakai alasan Covid,” demikian kritikan pedas Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H. di hadapan wartawan, pada Kamis 4 Juni 2020 di Atambua. Kritikan yang dilontarkan Ferdi Maktaen terhadap isi surat Polres Malaka kepada […]

  • Ku sangka Izrail, Ternyata Jibril

    Ku sangka Izrail, Ternyata Jibril

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Amin Pratikno Meski berupaya membalut rasa percaya diri, namun wajah tegang tampak cukup jelas terlihat dari 6 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya, yang diselenggarakan oleh Dewan Pers melalui PWI Sumatra Barat di Hotel Novotel Kota Bukittinggi, Sabtu—Minggu, 10—11 September 2022. Bagi insan Pers, baik yang bekerja di media elektronik maupun cetak, UKW […]

  • Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019—2023

    Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019—2023

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 (sembilan) anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019—2023. Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019. Penetapan tersebut tertuang […]

expand_less