PLN dan Syahbandar Kupang MoU Infrastruktur Listrik Pelabuhan

Loading

Kerja sama ini menjadi tonggak penting untuk mendukung kelancaran distribusi energi, meningkatkan efisiensi logistik, dan mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur pelabuhan ketenagalistrikan.

 

Kupang | Guna memperkuat sinergi antar-instansi dan meningkatkan efisiensi operasional, terutama di sektor ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT (PLN UIW NTT) melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (PLN UPK) Timor melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang.

MoU pada Senin, 25 Agustus 2025 di kantor KSOP Tenau ini berfokus pada penggunaan bagian perairan dan izin sandar kapal di terminal khusus (Tersus) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Timor 1 dan PLTU Bolok.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting untuk mendukung kelancaran distribusi energi, meningkatkan efisiensi logistik, dan mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur pelabuhan ketenagalistrikan. Melalui kesepakatan ini, proses sandar kapal untuk bongkar muat batu bara dan kegiatan operasional lainnya diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan aman.

Manager PLN UPK Timor, Ismanta, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjalankan operasional pembangkit sesuai regulasi yang berlaku. “Dengan adanya MoU ini, kami berharap proses sandar kapal dan penggunaan perairan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu operasional masing-masing pihak,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor KSOP Kupang, Simon Bonefasius Baon, S.Sos., M.H., menyampaikan apresiasinya. “MoU ini selaras dengan arahan pemerintah untuk mendorong efisiensi dan kolaborasi dalam pemanfaatan aset infrastruktur nasional, khususnya yang berkaitan dengan energi dan transportasi laut,” jelasnya, sembari menyatakan kesiapan KSOP Kupang untuk menjalankan kesepakatan sesuai ketentuan teknis dan hukum.

General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menekankan pentingnya kolaborasi antar-institusi. “Hubungan kerja sama dan koordinasi yang baik sangat dibutuhkan agar operasional berjalan lancar. PLN, sebagai perusahaan negara, berkomitmen untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. Penandatanganan MoU ini menjadi bukti bahwa PLN tidak bisa berjalan sendiri, melainkan memerlukan dukungan dari pihak lain,” tegasnya.

Penandatanganan kesepakatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pelaku usaha dan regulator dalam menciptakan sistem pendukung ketenagalistrikan yang andal, efisien, dan berkelanjutan di wilayah timur Indonesia.(*)

Sumber (*/tim PLN UIW NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *