Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
  • visibility 207
  • comment 0 komentar

Loading

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucap Enny.

Enny menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu tersendiri. MK pun mengungkap bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri masih terjadi, bahkan tercatat ada sekitar 30 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya, untuk mencegah alasan rangkap jabatan demi menambah fasilitas.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai pendirian MK dalam putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan, sehingga larangan tidak perlu dituangkan ulang dalam amar putusan. Sementara Arsul menilai MK semestinya menjalankan due process secara deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta pihak terdampak.

Perkara ini sendiri diputus relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Tutup Satgas Nataru 2025—2026, Konsumsi Minyak Tanah Naik 22 Persen

    Pertamina Tutup Satgas Nataru 2025—2026, Konsumsi Minyak Tanah Naik 22 Persen

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Satgas Nataru 2025/2026 berlangsung lebih panjang dari tahun sebelumnya, dimulai sejak 13 November 2025, bertugas memastikan distribusi energi tetap aman dan lancar di seluruh wilayah kerja Pertamina termasuk NTT.   Kupang | Pertamina Patra Niaga resmi menutup pelaksanaan satuan tugas Natal dan Tahun Baru (Satgas Nataru) 2025/2026 pada Minggu, 11 Januari 2026. Pasukan khusus Pertamina […]

  • Gugus Tugas Produksi APD Berbahan Lokal Sertifikasi WHO

    Gugus Tugas Produksi APD Berbahan Lokal Sertifikasi WHO

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berupaya memproduksi alat pelindung diri (APD) menggunakan komponen lokal dan disertifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Selain APD, Pemerintah juga memproduksi ventilator karya anak bangsa yang sebelumnya telah diuji coba di bawah pendampingan dari Kementerian Kesehatan. “Saat ini, tim ahli Gugus Tugas dibantu peneliti, […]

  • Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Manado, Polisi Periksa 9 Saksi

    Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Manado, Polisi Periksa 9 Saksi

    • calendar_month Sab, 22 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Manado, Garda Indonesia |  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial CT (10 tahun) di Manado, Sulawesi Utara. Polisi mendatangi rumah korban yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa para saksi. “Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, […]

  • Beredar dan Viral Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 di NTT, Ini Klarifikasinya

    Beredar dan Viral Video Simulasi Vaksinasi Covid-19 di NTT, Ini Klarifikasinya

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebuah cuplikan video tentang simulasi Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di halaman Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT pada Rabu pagi, 13 Januari 2021; beredar luas dan viral di dunia maya, telah diedit dan dipelesetkan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Video berdurasi 3 menit 49 detik tersebut diunggah secara langsung atau live […]

  • ‘Pemegang Saham Kecewa’, Komut Bank NTT : Perlu Orang Tepat di Posisi Tepat

    ‘Pemegang Saham Kecewa’, Komut Bank NTT : Perlu Orang Tepat di Posisi Tepat

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Usai mendampingi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan keterangan pers pada awak media terkait hasil pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan RUPS tahunan pada Rabu,6 Mei 2020 di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT; Komisaris Utama (Komut) Bank NTT Juvenile Jodjana, menyampaikan RUPS berjalan dengan baik, hanya dari pemegang […]

  • Produk Unggulan UMKM Bank NTT Ada di Meja VVIP Presiden Jokowi di Ende

    Produk Unggulan UMKM Bank NTT Ada di Meja VVIP Presiden Jokowi di Ende

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | Aneka produk UMKM binaan Bank NTT ditampilkan pada meja VVIP dalam upacara memperingati Hari Lahir Pancasila, di mana Presiden RI Joko Widodo tampil menjadi inspektur upacara  di Lapangan Pancasila Kota Ende pada Rabu pagi, 1 Juni 2022. Aneka produk UMKM binaan Bank NTT itu seperti hand sanitizer, kopi almetira, kopi Flores […]

expand_less