Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

Loading

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucap Enny.

Enny menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu tersendiri. MK pun mengungkap bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri masih terjadi, bahkan tercatat ada sekitar 30 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya, untuk mencegah alasan rangkap jabatan demi menambah fasilitas.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai pendirian MK dalam putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan, sehingga larangan tidak perlu dituangkan ulang dalam amar putusan. Sementara Arsul menilai MK semestinya menjalankan due process secara deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta pihak terdampak.

Perkara ini sendiri diputus relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Raharja Selalu Hadir Melindungi Masyarakat Nusa Tenggara Timur

    Jasa Raharja Selalu Hadir Melindungi Masyarakat Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Jum, 31 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Menjelang akhir tahun 2021, PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menghelat temu media atau media gathering bersama awak media cetak, elektronik dan daring pada Kamis siang, 30 Desember 2021 di salah satu rumah makan di Kota Kupang. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin, A.md.IP, S.E., AAAI – K, […]

  • Di Bawah Pohon, Rapat Dirut Bank NTT, Dua Kadis dan Para Kades

    Di Bawah Pohon, Rapat Dirut Bank NTT, Dua Kadis dan Para Kades

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka, Garda Indonesia | Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) dengan ekosistem pembiayaan baru yang kini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi NTT, terus digelorakan hingga ke pelosok. Ketika mengunjungi Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, pada Jumat siang, 8 April 2022, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, banyak berbicara mengenai skema baru program […]

  • Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam jumpa media pada Senin siang, 18 Mei 2020 di Biro Humas dan Protokol Setda NTT, menyampaikan dari 22 kabupaten/ kota, 10 kabupaten/kota telah terpapar Covid-19 atau merupakan wilayah Zona Merah Covid-19 di Wilayah NTT. Baca juga […]

  • Bus Milenial SEHATI Dirusak Orang Tak Dikenal di Jalan Raya Leoruas

    Bus Milenial SEHATI Dirusak Orang Tak Dikenal di Jalan Raya Leoruas

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bus Paris Indah rute Atambua – Kupang dengan nomor polisi DH 7156 EB yang ditumpangi sekelompok Milenial SEHATI diserang kelompok orang tak dikenal (OTD) di Bilangan Jalan Raya Dusun Leoruas (km.16), Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis siang, 10 Desember 2020. Kejadian nahas […]

  • Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Izin Guna Tingkatkan Daya Saing

    Presiden Jokowi Minta Sederhanakan Izin Guna Tingkatkan Daya Saing

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu kunci utama agar Indonesia masuk ke dalam lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia bahkan menjadi empat besar terkuat di tahun 2045 adalah reformasi struktural untuk peningkatan daya saing. Secara khusus, Presiden Joko Widodo menitikberatkan pada penataan perizinan di Indonesia yang disebutnya masih sangat berbelit baik itu di […]

  • BMKG : ‘Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi!’

    BMKG : ‘Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi!’

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Memasuki awal Maret beberapa fenomena atmosfer terpantau muncul secara bersamaan. Fenomena-fenomena tersebut dapat membawa konsekuensi meningkatnya potensi curah hujan tinggi di kawasan Indonesia. Saat ini teridentifikasi adanya aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO) di Samudera Hindia. MJO merupakan fenomena gelombang atmosfer yang bergerak merambat dari barat (Samudera Hindia) ke timur dan dapat […]

expand_less