Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

Loading

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang driver online bernama Didi Supandi.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucap Enny.

Enny menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu tersendiri. MK pun mengungkap bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri masih terjadi, bahkan tercatat ada sekitar 30 wamen yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan ini. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya, untuk mencegah alasan rangkap jabatan demi menambah fasilitas.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai pendirian MK dalam putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan, sehingga larangan tidak perlu dituangkan ulang dalam amar putusan. Sementara Arsul menilai MK semestinya menjalankan due process secara deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta pihak terdampak.

Perkara ini sendiri diputus relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergisitas IMO Bali dan Kwarda Pramuka Bali, Bangun Generasi Tangguh

    Sinergisitas IMO Bali dan Kwarda Pramuka Bali, Bangun Generasi Tangguh

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Ketua Ikatan Media Online (IMO) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bali, Tri Vivi Suryani menyambut baik sinergisitas  dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda Pramuka) Provinsi Bali. Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) ini sendiri, menurut Vivi memiliki makna strategis dalam membangun kepanduan dan ketangkasan generasi bangsa. Vivi mengatakan Pramuka menanamkan rasa cinta tanah […]

  • 2.002 Mahasiswa FKIP Undana Ikut Pembekalan PPL

    2.002 Mahasiswa FKIP Undana Ikut Pembekalan PPL

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 2.002 Mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) II FKIP Undana Kupang mengikuti pembekalan PPL yang diselenggarakan Pusat Micro Teaching dan PPL, pada Senin, 5 Agustus 2019 bertempat di Aula Rektor Lama Undana. Kepala Pusat Micro Teaching dan PPL Undana, Dr. Drs. Labu Djuli, M. Hum, kepada media Garda Indonesia mengatakan bahwa […]

  • ‘Swing Voters’ Alternatif Ceruk Suara Calon Presiden 2024

    ‘Swing Voters’ Alternatif Ceruk Suara Calon Presiden 2024

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghelat sesi debat ke-5 Pilpres 2024 untuk calon presiden (Capres) pada Minggu malam, 4 Februari 2024. Ada hal menarik dari pergelaran akbar ini, bahwa banyak masyarakat beranggapan kalau debat pamungkas tersebut mampu memberikan efek kejut kepada calon pemilih yang boleh jadi mampu membalikkan hasil survei yang […]

  • Terjang 200 Rumah di Kab. Tulang Bawang, Angin Puting Beliung Renggut 2 Nyawa

    Terjang 200 Rumah di Kab. Tulang Bawang, Angin Puting Beliung Renggut 2 Nyawa

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Lampung, Garda Indonesia | Angin Puting Beliung menerjang tiga desa di Kabupaten Tulang Bawang yaitu di Desa Tri Mulya Jaya, Desa Tri Tunggal Jaya dan Desa Dwi Warga, berada di Kecamatan Banjar A. Wilayah yang terdampak angin puting beliung ini berada di dua kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang. Desa-desa di dua kecamatan tersebut yakni, Desa […]

  • Peduli dan Bantu Masyarakat Disabilitas Saat Pandemi Covid-19

    Peduli dan Bantu Masyarakat Disabilitas Saat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Pinky Saptandari mengajak masyarakat juga memperhatikan nasib para penyandang disabilitas di tengah pandemi Covid-19. Sebab, mereka menjadi yang paling terdampak dan lebih membutuhkan bantuan. “Sering kali orang melupakan, bahwa ada yang paling terdampak dibandingkan kita. Kita semua susah, betul ya. Pengusaha susah, karyawan […]

  • Ada Test PCR di Luar HET? Kabareskrim Imbau Masyarakat Lapor

    Ada Test PCR di Luar HET? Kabareskrim Imbau Masyarakat Lapor

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp.495 ribu untuk daerah di Jawa–Bali. Lalu, Rp.525 untuk daerah luar Jawa–Bali. Penurunan tarif ini terhitung sejak 17 Agustus 2021. Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu memuas bahwa tarif tertinggi […]

expand_less